Depoedu.com – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Kementrian terkait tentang penyelenggaraan proses belajar mengajar tahun ajaran 2020-2021 tanggal 15 Juni 2020, di tengah pandemi covid-19.
SKB ini ditunggu-tunggu oleh para pengelola pendidikan, karena menjadi landasan bagi perencanaan lebih lanjut dalam rangka menyiapkan tahun ajaran yang baru.
SKB tersebut diumumkan secara daring melalui webinar yang dihadiri oleh Menteri dan pejabat terkait, pada hari Senin, 15 Juni 2020 pukul 16.30 WIB.
Baca Juga : Cuti Bersama Dalam Rangka Perayaan Idul Fitri Digeser Ke Bulan Desember
SKB tersebut dalam penyusunannya mengacu pada prinsip di mana Kemendikbud dan kementerian terkait yang menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga mereka dan masyarakat pada prioritas utama.
Itulah penegasan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim ketika membuka pemaparannya pada kesempatan tersebut.
Selanjutnya Mas Menteri menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020-2021 untuk pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Kementerian Pendidikan dan kementerian terkait tidak mengubah kalender pendidikan yang ada.
Sekolah Pada Zona Kuning, Zona Orange dan Zona Merah
Untuk daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka, pada satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan proses Belajar Dari Rumah (BDR).
Nadiem Makarim menguraikan bahwa jumlah prosentase murid yang berada pada zona-zona tersebut berdasarkan data sebesar 94%. Sedangkan sisanya sebesar 6% yakni para murid yang saat ini berada pada zona hijau.
Sekolah Pada Zona Hijau
Ditegaskan oleh Nadiem, 4% murid yang berada pada daerah zona hijau ini, diijinkan untuk menyelenggarakan proses belajar tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut harus ditetapkan dengan keputusan dari Gugus Tugas Covid-19 pada daerah tersebut.
Keputusan bagi daerah hijau untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka tersebut, harus seijin pemerintah daerah. Di samping itu, sekolah yang diijinkan adalah sekolah yang telah memenuhi check list persiapan pembelajaran tatap muka.
Cek list tersebut terdiri dari enam hal yakni:
Pertama, pada sekolah tersebut tersedia sanitasi dan kebersihan seperti, toilet, dan sarana cuci tangan dengan air mengalir serta sabun dan ketersediaan disinfektan.
Kedua, ada akses untuk menjangkau pelayanan kesehatan di sekitar sekolah.
Ketiga, murid, guru, dan semua karyawan pada sekolah tersebut wajib memakai masker.
Keempat, tersedia termogun atau alat untuk mengukur sushu tubuh yang wajb digunakan tiap pagi untuk mengukur suhu tubuh murid, guru dan semua karyawan.
Kelima, wajib memiliki protokol kesehatan yang mengtur perlakuan terhadap murid, guru, karyawan, dan anggota keluarga mereka, jika berada dalam kondisi sakit. Diantaranya mengatur bahwa murid, guru, dan karyawan tersebut tidak diperkenankan masuk.
Keenam, berdasarkan musyawarah dengan komite sekolah disepakati, sekolah boleh menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka.
Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi maka sekolah pada daerah hijau tersebut tidak diijinkan untuk melakukan proses belajar tatap muka.
Bagi sekolah pada daerah hijau, yang telah memenuhi semua check list tersebut, Kementerian Pendidikan melakukan pemilahan kembali berdasarkan kemampuan menjalankan sosial distancing dan physical distancing.
Baca Juga : Arah Baru Reformasi Pendidikan Kita; Catatan Pendidikan Pada Hari Pendidikan Nasional
Berdasarkan pertimbangan tersebut, sekolah yang diijinkan pada tahap pertama untuk melakukan pembelajaran tatap muka adalah sekolah pada jenjang SMP, SMA dan SMK sederajad. SD baru diijinkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka setelah 2 bulan kemudian. Itupun jika daerah tersebut masih berstatus zona hijau.
Sedangkan PAUD baru diijinkan melakukan proses belajar tatap muka pada bulan ke 5, terhitung sejak SMP, SMA, dan SMK melakukan proses belajar tatap muka. Itupun jika daerah tersebut masih berstatus zona hijau.
Dengan demikian PAUD dan SD berada di urutan terakhir dalam ijin belajar tatap muka pada daerah zona hijau. Kenapa? Karena anak SD dan PAUD di pandang lebih sulit untuk melakukan social distancing dan physical distancing.
Dalam pemaparannya, Nadiem pun menegaskan bahwa jika ada sebuah daerah hijau, berdasarkan data terakhir dari gugus tugas, berubah menjadi zona kuning, maka proses belajar tatap muka dibatalkan dan semuanya harus kembali belajar dari rumah.
Nadiem juga menegaskan, bagi sekolah dan madrasah berasrama, jika berada dalam daerah yang berstatus zona hijau pada saat ini masih dilarang menyelenggarakan proses belajar tatap muka pada dua bulan pertama, karena masih rentan dan resikonya masih tinggi. Mereka diijinkan secara bertahap dengan prosentase yang dibatasi.
Fase Transisi Menuju Fase New Normal
Bagi sekolah yang diijinkan belajar secara tatap muka sebelum memasuki masa new normal, sekolah harus mengalami masa transisi terlebih dahulu.
Pada masa transisi (dua bulan pertama), agar ketentuan social distancing dan physical distancing terpenuhi, sekolah wajib menjalankan proses shifting.
Pada dua bulan pertama, jumlah peserta dalam kelas pada jenjang SD hingga SMA/SMK, jarak minimum antar anak adalah 1,5 m. Sehingga jumlah anak dalam 1 kelas maksimum 18 orang.
Sedangkan untuk jenjang PAUD, jarak minumun antar anak adalah 3 m. Sehingga dalam satu kelas maksimum terdapat 5 anak.
Pada sistem shifting ini, jumlah hari dan jumlah jam belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan sekolah.
Baca Juga : Pentingnya Transparansi Dana BOS 2020
Selain itu juga ditegaskan perilaku yang wajib pada masa transisi adalah tetap menggunakan masker, cuci tangan dengan air mengalir, dan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta tetap memperhatikan social distancing dan physical distancing.
Dalam rangka social distancing dan physical distancing pada masa transisi, aktivitas yang memungkinkan murid berkumpul dicegah. Oleh karena itu kantin sekolah ditutup selama masa transisi.
Selain kantin, kegiatan lain seperti kegiatan olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler pun ditiadakan pada masa transisi ini. Selama masa transisi, kegiatan yang diijinkan hanya kegiatan proses belajar mengajar dalam kelas.
Kegiatan lain yang dilarang pada masa transisi adalah istirahat di luar kelas, orang tua menunggui murid di sekolah, pertemuan orang tua murid, dan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah secara tatap muka.
Jika setelah dua bulan daerah tersebut masih berada pada kategori zona hijau, maka kegiatan yang dilarang pada masa transsisi dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain hal-hal tersebut, SKB tersebut juga mengatur tentang fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk keperluan sekolah pada daerah zona hijau terkait penanganan covid-19 dan pengaturan perguruan tinggi.
[…] Baca Juga : Apa Isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, Terkait Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 […]
tidak ada sanksi bagi yang melanggar
SKB tidak bergigi…tidakada sanksi yang tegas
[…] Baca Juga : Apa Isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, Terkait Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 […]
Menurut pendapat dosen fakultas kedokteran Universitas Airlangga apabila ingin mengadakan pembelajaran secara tatap muka maka pihak sekolah yang bersangkutan punya andil besar untuk mempersiapkan segala fasilitas penunjang seperti tempat cuci tangan, sterilisasi ruang kelas, serta fasilitas layanan kesehatan. Sumber http://news.unair.ac.id/2020/06/23/3-hal-harus-diperhatikan-sektor-pendidikan-saat-era-normal-baru/
[…] Baca Juga : Apa Isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, Terkait Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 […]
[…] Baca Juga : Apa Isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, Terkait Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 […]
[…] Baca Juga : Apa Isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, Terkait Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 […]