Depoedu.com – Zona hijau, zona merah, zona kuning, dan zona hitam, istilah tersebut jadi ada setelah pandemi virus corona masuk ke Indonesia. Namun, masih belum banyak yang paham dan tahu arti dan perbedaan dari zona tersebut.
Arti dari keempat Kategori Zona
- Zona hijau, artinya sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona.
Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal. Namun, pada wilayah zona hijau tetap perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.
- Zona kuning, artinya ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal.
Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial. Selain itu, zona kuning akan menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau yaitu dengan mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri.
- Zona Merah, artinya masih ada kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi.Dalam kasus zona merah, diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis. Selain itu, membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.
Memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi virus corona dan menjaga orang-orang tetap berada di rumah mereka serta mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik.
- Zona hitam, artinya kasus Covid-19 pada suatu daerah sudah sangat parah.
Dikutip Kompas.com, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menjelaskan, kondisi hitam bisa memiliki arti darurat.
Baca Juga : Apa Isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, Terkait Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau akan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan pada webinar, Senin (15/6/2020). Mendikbud menyampaikan bahwa urutan pertama yang diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Menurut Nadiem, harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” kata Mendikbud.
Untuk dapat menyelengarakan pembelajaran tatap muka, sekolah yang berlokasi di Zona Hijau, harus memperoleh persetujuan orangtua. Pembelajaran tatap muka di zona hijau akan terbagi dalam 3 tahap sebagai berikut.
Tahap Satu: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
Tahap Dua: dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
Tahap Tiga: dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama, menurut Mendikbud, pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Baca Juga : Bandara Soekarno Hatta Dibuka, Menuai Bencana?
“Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama,” kata Nadiem.
Foto : jatimnet.com