Depoedu.com – Karena pandemic covid-19, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak mudik dalam lebaran tahun ini. Karena mudik pada lebaran tahun ini dapat menjadi cara untuk menyebarkan virus corona dari daerah episentrum ke kampung halaman.
Himbauan tersebut kemudian diikuti dengan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri : Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi.
Dalam revisi SKB Cuti Bersama tahun 2020 ini, pemerintah menetapkan, mencabut dan menggeser cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, dari bulan Mei menjadi bulan Desember 2020.
Perubahan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri. Surat keputusan Menteri Agama sebelumnya, dari SK nomor 728 tahun 2019, menjadi SK nomor 391 tahun 2020.
Juga perubahan dari SK Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, dari SK nomor 213 tahun 2019, menjadi SK no.2 tahun 2020, dan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2019, menjadi SK nomor 2 tahun 2020. Seluruhnya tentang cuti bersama.
Baca Juga: Sekolah di Jepang : Liburan dengan Seabrek Pekerjaan Rumah
Pada Surat Keputusan Bersama yang baru, dinyatakan bahwa cuti bersama tahun 2020 terkait libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, yang semula tanggal 26, 27, 28, dan 29 Mei 2020, digeser menjadi tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan jadwal cuti bersama terkait hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 28 Oktober 2020 dan 30 Oktober 2020.
Penerbitan revisi cuti bersama tahun 2020 tersebut dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam memutuskan dan melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Di bawah ini adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. (Tanggal libur nasional yang sudah lewat tidak disertakan, dihitung dari tanggal berita ini ditulis)
Hari Libur Nasional Tahun 2020
- Tanggal 1 Mei 2020 (hari Jumat) : Hari Buruh Internasional
- Tanggal 7 Mei 2020 (hari Kamis) : Hari Raya Waisak 2564
- Tanggal 21 Mei 2020 (hari Kamis) : Kenaikan Isa Al Masih
- Tanggal 24-25 Mei 2020 (Minggu-Senin) : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- Tanggal 1 Juni 2020 (hari Senin) : Hari Lahir Pancasila
- Tanggal 31 Juli 2020 (hari Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- Tanggal 17 Agustus 2020 (hari Senin) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Tanggal 20 Agustus 2020 (hari Kamis) : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- Tanggal 29 Oktober 2020 (hari Kamis) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Desember 2020 (hari Jumat) : Hari Raya Natal
Baca Juga: Menuju Pembelajaran Daring yang Lebih Bermakna dan Esensial
Cuti Bersama Tahun 2020
- Tanggal 22 Mei 2020 (hari Jumat) : Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah
- Tanggal 21 Agustus 2020 (hari Jumat) : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- Tanggal 28 Oktober 2020 (hari Jumat) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 24 Desember 2020 (hari Kamis): Hari Raya Natal
- Tanggal 28, 29, 30, 31 Desember 2020 (hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) : Pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.
Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi Eduers dalam merencanakan cuti bersama tahun 2020.Ikuti himbauan Pemerintah terkait cuti bersama tersebut, untuk membantu pemeritah menghentikan laju penyebaran wabah Covid-19. Mengikuti himbauan tersebut merupakan bantuan yang sangat berharga. (Foto: tirto.id)
[…] Baca Juga : Cuti Bersama Dalam Rangka Perayaan Idul Fitri Digeser Ke Bulan Desember […]