Depoedu.com – Tidak terasa tidak lama lagi Tahun Ajaran 2019/2020 akan berakhir. Itu berarti bulan Juli 2020, dimulainya Tahun Ajaran Baru 2020/2021. Saat– saat menjelang tahun ajaran baru itulah sering membuat para orangtua murid sibuk menyiapkan segala sesuatunya untuk keperluan anak-anak yang akan melanjutkan atau memasuki jenjang penddikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Semua persyaratan untuk masuk setiap jenjang yang baru tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Berikut persyaratan yang juga diinformasikan laman Kemendibud terbaru.
Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK
Baca Juga: Program Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Telah Dibuka dengan Sistem Baru
Berikut syarat masuk sekolah jenjang TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019:
Syarat Masuk TK
Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A, sedangkan anak berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK kelompok B.
Syarat Masuk SD (Kelas 1)
Berusia 7 tahun sampai 12 tahun
Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun
Diperbolehkan masuk SD pada usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, bila anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Baca Juga: Kebijakan Zonasi dan Masa Depan Sekolah Swasta
Jika tidak ada rekomendasi dari psikolog, bisa diperoleh melalui dewan guru sekolah.
Syarat Masuk SMP (Kelas 7)
Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Memiliki ijazah SD/sederajat, atau dokumen lain yang menjelaskan bahwa basiswa telah menyelesaikan kelas 6 SD
Syarat Masuk SMA atau SMK (Kelas 10)
Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan wa siswa telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10.
Syarat Masuk Siswa Penyandang Disabilitas
Bagi para orangtua yang mempunyai buah hati berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, jangan berkecil hati karena putera-puteri Anda yang disabilitas dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain tertera di atas.
Syarat Lain
Untuk masuk TK, SD, SMP, SMA, atau SMK adalah melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Jangan Mencabut Jalinan Pembelajaran Siswa Dan Gurunya Karena Corona
Akta kelahiran atau surat lahir tersebut dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili siswa
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar boleh menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang sudah disebutkan di atas.
Untuk calon siswa WNI atau WNA Kelas 7 SMP atau Kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain harus memenuhi syarat masuk SMP dan SMA/SMK, wajib pula menyerahkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk calon siswa WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah.
Penerimaan Murid Baru Lewat 4 Jalur
Penerimaan murid baru (PPDB) tahun ini dapat melalui 4 jalur atau sistem:
- PPDB Jalur Zonasi
Penerimaan calon siswa yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah. Kuotanya minimal 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur zonasi, sekolah juga wajib menerima siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
“Zonasi penting untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, menitikberatkan peran dan komposisi guru di suatu daerah,” jelas Nadiem dalam keterangan di Jakarta, belum lama ini
- PPDB Jalur Afirmasi
Bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, ada PPDB jalur afirmasi. Tidak lagi pakai syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tapi sekarang cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota penerimaan siswa melalui jalur afirmasi minimal 15% dari kapasitas sekolah.
- PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Ada lagi PPDB lewat jalur perpindahan tugas orangtua atau wali. Kuota yang disediakan maksimal 5% dari kapasitas sekolah. Diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindah tugas ke daerah lain. Syarat pendaftaran melalui jalur ini : menyerahkan bukti surat penugasan dari instansi atau kantor tempat orangtua atau walinya bekerja.
Baca Juga: 5 Syarat Pendaftaran KIP-Kuliah yang Perlu Eduers Ketahui
- PPDB Jalur Prestasi
Siswa berprestasi dan ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri favorit, dapat menggunakan jalur prestasi. Tentu saja syaratnya melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan di bidang akademik dan non-akademik, baik tingkat nasional maupun internasional. Kuota penerimaan siswa di jalur ini maksimal 30%.
Siapkan Tabungan Pendidikan
Untuk masuk ke jenjang satuan pendidikan yang baru, menjadi pemikiran bagi para orangtua terlebih soal dana pendidikan. Semakin tinggi jenjangnya semakin tinggi pula biayanya. Tak jarang orangtua gali lubang atau berutang untuk membiayai keperluan pendidikan anak-anaknya.
Oleh karenanya, menjadi sangat penting menyiapkan dana secukupnya untuk pendidikan. Misalnya menyisihkan minimal 20% dari gaji bulanan untuk tabungan pendidikan anak. Ini adalah solusi aman untuk menutup biaya pendidikan yang selalu naik setiap tahun. Ingat, masa depan anak ada di tangan Anda sebagai orangtua. (Foto: jawa pos)
[…] Baca juga: Syarat Masuk TK, SD, SMP Dan SMA […]