Depoedu.com – Tanggal 18 Februari 2020 yang lalu, Depoedu.com melansir tulisan tentang informasi Beasiswa KIP-Kuliah (KIP-K), yang pembukaan pendaftarannya dilakukan 21 Februari 2020.
Banyak pesan masuk ke whatsapp saya, menanyakan syarat pendaftaran dan kriteria perguruan tinggi penyalur beasiswa KIP-K. Artikel yang sedang Eduers baca adalah upaya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
KIP-K adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) sederajad, yang memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Para peminat, murid kelas XII, diharuskan mendaftar secara online melalui laman https://KIP-Kuliah.Kemdikbud.go.id. Bagi murid kelas XII SMA/SMK sederajad, pemegang Kartu Indonesia Pintar dan pemegang kartu keluarga sejahtera, dipersilakan langsung mendaftar.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Tahun Kuliah 2020-2021, Dibuka 21 Februari 2020
Sedangkan bagi murid SMA/SMK sederajad, yang belum memegang Kartu Indonesia Pintar dan kartu keluarga sejahtera, yang mau mendaftar, perlu melengkapi pendaftarannya dengan memenuhi persyaratan pendaftaran.
Syarat Pendaftaran KIP-Kuliah :
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas.
- Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi berakreditasi C.
- Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau kartu keluarga sejahtera.
- Dalam hal mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/ wali mahasiswa belum memiliki kartu keluarga sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan, setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi, sesuai dengan ketentuan.
Informasi lebih lengkap tentang syarat pendaftaran dan lain-lain, dapat dilihat pada laman http://KIP-Kuliah.Kemendikbud.go.id/panduan.
Baca Juga:Empat Strategi Mendapat Beasiswa Luar Negeri
Manfaat dan cakupan KIP-Kuliah
Setelah persyaratan yang diajukan diverifikasi, dan calon dinyatakan menerima KIP-Kuliah, mahasiswa yang bersangkutan menerima manfaat sebagai berikut :
- Tidak membayar biaya untuk proses pendaftaran KIP-Kuliah.
- KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.
- Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftaran KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan, atau disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Tidak semua perguruan tinggi negeri/swasta penyalur KIP-K. Jika murid Eduers memenuhi persyaratan di atas, pastikan mereka diterima pada program studi di PTN/PTS dengan akreditasi A atau B, dan PTN/PTS tersebut telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai penyalur Kartu Indonesia Pintar. Dapat terjadi, KIP-K disalurkan oleh program studi dari PTN/PTS dengan akreditasi C, karena pertimbangan tertentu.
Baca Juga: Tips & Trik Meraih Beasiswa Demi Mengejar Cita-Cita dan Kuliah Bebas Biaya
Untuk lebih jelas tentang daftar perguruan tinggi penyalur KIP-K, dapat dilihat pada laman http://KIP-Kuliah.Kemendikbud.go.id.
Mudah-mudahan KIP-K dengan jumlahh kuota penerima yang terus meningkat menjadi 400.000 penerima, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para mahasiswa untuk menyiapkan diri memasuki dunia kerja.
KIP-Kuliah adalah bukti pemerintah hadir, membantu masyarakat miskin melakukan mobilitas sosial, naik ke kelas masyarakat yang lebih baik. (Foto: BeritaSatu.com)