Depoedu.com – Saat ini tengah diberlakukan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama beberapa pemerintah daerah di hampir seluruh daerah di Indonesia, berupa program belajar dari rumah.
Dalam pandangan kami dari Ikatan Guru Indonesia (IGI), aturan tersebut telah mencabut jalinan pembelajaran antara guru dan siswanya di sebagian besar daerah.
Pandangan ini didasarkan pada fakta bahwa program pembelajaran yang berjalan dan diarahkan oleh Kemdikbud adalah pembelajaran dari guru tertentu untuk banyak siswa di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini adalah pembelajaran yang melibatkan portal atau platform pendidikan seperti Ruang Guru, Zenius dan lain-lainnya. Sistem Belajar seperti ini sesungguhnya telah menghilangkan proses pembelajaran antara guru dan siswa secara langsung walaupun harus melalui dunia maya.
Baca Juga: Apa Isi Rekomendasi KPAI terkait Aduan Home Learning Yang Diterima Oleh KPAI?
Seharusnya yang dipikirkan bukan bagaimana start-up pendidikan atau platform pendidikan tersebut didorong untuk membantu siswa dalam kondisi pandemic covid 19.
Akan tetapi, yang seharusnya dilakukan adalah bagaimana guru-guru tersebut dapat tetap menyelenggarakan proses pembelajaran bersama siswa-siswa mereka, dengan tatap muka secara langsung melalui dunia maya.
Hasil pantauan kami dari Ikatan Guru Indonesia, masalah kuota data adalah masalah utama dalam pembelajaran kelas jauh di dunia maya. Selain itu, masalah rendahnya kemampuan guru juga menjadi problem utama dalam penyelenggaraan kelas maya ini.
Masalah kedua sesungguhnya adalah fakta yang membuka mata kita, betapa program-program peningkatan kompetensi guru dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan selama ini, tidak begitu berarti, dan tidak banyak mengubah pendidikan kita.
Kita tentu saja bertanya di mana hasil PPG dan PLPG yang telah dijalankan selama lebih dari 10 tahun ini oleh Kemdikbud. Lalu kita pun tentu bertanya anggaran ratusan miliar yang setiap tahun digelontorkan Kemdikbud untuk pendanaan berbagai macam pelatihan guru.
Karena ternyata, biaya besar itu juga tidak mampu membantu guru-guru kita untuk memiliki kemampuan yang lebih tinggi, terutama dalam menghadapi masalah mendadak seperti pandemi covid 19 ini.
Baca Juga: Menuju Pembelajaran Daring yang Lebih Bermakna dan Esensial
Terkait masalah pertama, yakni tentang ketersediaan kuota data yang seharusnya dimiliki oleh siswa dan guru dalam kondisi melakukan pembelajaran kelas jauh di dunia maya. Seharusnya anggaran Kemdikbud diarahkan untuk memenuhi kuota data, baik untuk siswa maupun untuk gurunya.
Kami sesungguhnya menyesalkan kerjasama antara Telkomsel sebagai BUMN dengan portal pendidikan Ruang Guru yang notabene pendirinya adalah salah satu staf khusus presiden.
Telkomsel menggratiskan penggunaan kuota data untuk Ruang Guru, yang sebenarnya mencabut interaksi antara guru dengan siswanya dan mengalihkannya menjadi interaksi antara siswa dengan ruang guru atau platform pendidikan lain.
Seharusnya, jika ingin membantu siswa-siswa di seluruh Indonesia yang perlu dilakukan Telkomsel adalah menggratiskan kuota data untuk siswa dan guru, dengan cara menggunakan nomor induk siswa dan NUPTK guru sebagai password masuknya.
Namun, jika Telkomsel sebagai BUMN tidak mampu melakukan itu, maka sebaiknya Kemdikbud turun tangan untuk menyediakan kuota data. Dengan demikian, guru-guru dan siswa-siswa kita mampu secara bersemangat tetap menyelenggarakan proses pembelajaran tatap muka melalui dunia maya.
Mereka tidak hanya bisa melakukan pembelajaran yang terkoordinir dari satu portal pendidikan tertentu, yang sesungguhnya mencabut komunikasi antara guru dengan siswanya.
Batalkan Organisasi Penggerak, Alihkan Anggarannya
Jika kemudian pemerintah kesulitan dengan anggaran, maka Ikatan Guru Indonesia mengusulkan untuk menggunakan anggaran organisasi penggerak atau guru penggerak yang jumlahnya lebih dari Rp. 595 miliar itu sebagai dana penyediaan kuota data bagi guru serta siswa.
Baca Juga: Tantangan Pendidikan Abad 21 di Indonesia dan Respon Orangtua Siswa
Usulan ini kami ajukan karena karena sesungguhnya kami pun yakin, program ini tidak akan mampu meningkatkan kemampuan guru secara signifikan dan secara merata di seluruh Indonesia.
Menurut IGI, kompetensi guru hanya akan bisa dimaksimalkan peningkatannya dengan cara mendorong guru untuk meningkatkan kemampuannya secara mandiri. Cara itu tidak membutuhkan anggaran dari Kemdikbud.
Jika Kemdikbud memberikan kepercayaan kepada Ikatan Guru Indonesia untuk meningkatkan kemampuan guru secara mandiri, maka sesungguhnya Ikatan Guru Indonesia sangat siap untuk menjalankan itu. Syaratnya hanya satu, berikan legalitas itu kepada Ikatan Guru Indonesia.
Selama masa penanggulangan pandemic covid 19, ratusan pengurus dan anggota IGI di seluruh Indonesia, tanpa pamrih memberikan pelatihan baik kepada guru maupun siswa, dalam membekali diri untuk menyelenggarakan dan mengikuti pembelajaran kelas maya. Semua itu sudah berlangsung tanpa harus diberi anggaran oleh Kemdikbud.
*Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI)
[…] Baca Juga: Jangan Mencabut Jalinan Pembelajaran Siswa Dan Gurunya Karena Corona […]
[…] Baca Juga: Jangan Mencabut Jalinan Pembelajaran Siswa Dan Gurunya Karena Corona […]
[…] Baca Juga: Jangan Mencabut Jalinan Pembelajaran Siswa Dan Gurunya Karena Corona […]