Selain Calon Guru Harus ber-IPK 3.00, Ada Tes Panggilan Jiwa Bagi Peserta PPG

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Mulai tahun 2020, guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, harus memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00.

Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani. Kebijakan ini bertujuan menghasilkan guru profesional dengan kualitas yang baik.

“Hanya calon yang mempunyai IPK 3.00 ke atas yang boleh daftar (PPG Prajabatan)”, tegas Paristiyanti di kantor Kemendikbud, Jakarta, usai penandatanganan MOU Konsorsium Penyelenggaraan PPG

Selain IPK harus 3,00 dalam seleksi kali ini, hal lain yang baru diberlakukan adalah ada Tes Panggilan Jiwa. Selama ini, tes yang diselenggarakan hanya tes administrasi, serta tes bakat dan minat.

Baca Juga: Menjadi Guru Profesional bagi Generasi Z

“Tes panggilan jiwa ini dilakukan untuk memastikan apakah peserta betul-betul terpanggil jiwanya untuk menjadi guru profesional, untuk mendidik sumber daya manusia unggul”, jelas Paristiyanti.

Untuk menjaga agar tidak terjadi “over supply” jumlah guru profesional, Kemendikbud membatasi kuota penerimaan pada masing-masing Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Tahun ini ada 63 LPTK baik negeri maupun swasta yang ditunjuk pemerintah sebagai penyelenggara PPG Prajabatan. Rencananya akan dilakukan pada bulan November yang akan datang.

Baca Juga: Menjadi Guru Penggerak dalam Tantangan Zaman

Jumlah kuota tahun ini secara keseluruhan mencapai 12.225. Jumlah kuota ini disebar ke 63 LPTK tersebut, sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kebijakan pelaksanaan PPG berdasarkan kuota ini bertujuan untuk pemerataan distribusi guru.

Informasi bahwa peserta PPG harus ber-IPK 3.00, tentu saja penting diketahui dan berdampak bagi calon guru, yang saat ini sedang menjalani pendidikan di perguruan tinggi. Jika ingin menjadi guru profesional, baik menjadi pegawai negeri ataupun tidak, harus lulus dengan IPK minimal 3.00. Karena inilah salah satu persyaratannya.

Baca Juga: Visi Sertifikasi Guru yang Sesungguhnya

Tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru yang direkrut adalah guru yang cerdas. Namun Kemendikbud perlu berhati-hati juga dalam penerapan ketentuan ini, karena saat sekarang, IPK tinggi belum tentu mencerminkan penguasaan kompetensi sang calon. (Foto: surabayapost.id)

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca Juga: Selain Calon Guru Harus ber-IPK 3.00, Ada Tes Panggilan Jiwa Bagi Peserta PPG […]

trackback

[…] Baca Juga: Selain Calon Guru Harus ber-IPK 3.00, Ada Tes Panggilan Jiwa Bagi Peserta PPG […]