Visi Sertifikasi Guru yang Sesungguhnya

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Sejak tahun 2007 hingga 2017, pemerintah menyelenggarakan program sertifikasi guru. Total guru yang telah disertifikasi mencapai 1.471.812 orang. Sedangkan guru yang belum tersertifikasi sekitar 656.150 orang. Pemerintah sedang berusaha menuntaskan proses sertifikasi tersebut melalui kerja sama dengan 46 lembaga pendidikan tenaga kependidikan di bawah Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seorang guru, sebagai landasan pemberian sertifikat guru. Tujuan sertifikasi adalah untuk meningkatkan kualitas, yang diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan. Ini adalah salah satu ikhtiar peningkatan mutu guru dan pada akhirnya peningkatan mutu pendidikan.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dilansir oleh Kompas.com, dalam acara Dialog Publik Pendidikan Nasional dengan Persatuan Guru Republik Indonesia, menegaskan bahwa sekarang sertifikasi guru tidak mencerminkan apa-apa. Sertifikasi hanyalah prosedural untuk mendapatkan tunjangan.

Guru, setelah disertifikasi, tidak menjadi lebih profesional dan bertanggung jawab. Sertifikasi telah berubah menjadi hanya sebatas prosedur untuk mendapatkan tunjangan. Padahal proses sertifikasi untuk membuktikan profesionalisme.

Karena profesionalisme tersebut, pemerintah memberikan tunjangan professional. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sertifikasi telah dilakukan. Sertifikat sudah diberikan kepada para guru yang telah tersertifikasi. Pemerintah telah memberikan tunjangan sertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Semua proses tersebut, belum memberi dampak pada peningkatan mutu pendidikan, bahkan kinerja guru pun tidak meningkat meskipun profesionalismenya guru yang bekerja telah diakui sebagaimana diamati oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Apa yang salah dari semua proses ini?

Mengevaluasi Proses Sertifikasi

Jika suatu proses tidak mencapai tujuan, maka proses tersebut perlu segera dievaluasi. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki proses tersebut. Objek yang dievaluasi adalah kurikulum dan proses sertifikasinya.

Sebagai alumni dari proses sertifikasi, menurut hemat saya komponen kurikulum terbanyak yang digarap dalam proses adalah komponen pengetahuan. Ada komponen keterampilan, tetapi kurang serius digarap.

Komponen sikap dan keyakinan paling tidak digarap dengan baik, padahal komponen ini turut menentukan pembentukan profesionalitas guru.

Sedangkan dalam hal prosesnya, pendekatan pengelolaan programnya yang perlu diperbaiki. Selama pendekatannya masih pendekatan proyek, pengelolaannya tidak akan efektif membentuk sikap profesional guru. Program ini seharusnya dikelola lebih serius, fokus, independen, dan visioner.

Bukan diproyekkan pada 46 lembaga pendidikan tenaga pendidikan seperti selama ini, di mana pengelolaannya dilakukan secara adhoc di sela-sela waktu kerja utama mereka.

Pendidikan dan Profesi Guru Kurang Menarik

Sebab lainnya adalah karena bangsa Indonesia belum menyadari sentralnya pengembangan sumber daya manusia lantaran kekayaan alam Indonesia masih melimpah. Ini menyebabkan pemerintah masih kurang serius menggarap pekerjaan terkait pengembangan sumber daya manusia.

Maka dalam waktu yang panjang, anggaran pendidikan kurang jadi prioritas. Meskipun belakangan muncul niat untuk memprioritaskan pendidikan, namun suasana lama masih dominan mempengaruhi.

Banyak pihak kaget mengelola uang besar, meyebabkan mereka belum benar-benar fokus mengelola pendidikan secara benar. Ini mempengaruhi profesionalisme guru pula.

Akibat lainnya, menjadi guru kurang menarik. Ini yang membuat lulusan SMA terbaik tidak memilih untuk menjadi guru. Dilihat dari gaji guru, guru Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara di Asia, gaji guru di Indonesia yang paling rendah.

Ikan Jobplanet, sebuah platform komunitas on line, merilis hasil riset tentang rata-rata gaji guru di Indonesia, hanya berada pada kisaran Rp 3,1 juta hingga 5,32 juta. Sementara, negara seperti Filipina,  gaji minimum guru Filipina adalah Rp 2.328.920, dan rata-rata gaji adalah Rp 10.384.363.

Sedangkan negara di Asia seperti Singapura lebih tinggi lagi. Gaji minimum guru di Singapura adalah Rp 13.088.466,  dan rata-rata gaji guru Singapura adalah Rp57.763.763.

Maka program seperti sertifikasi guru bermasalah sedari awal karena mutu pesertanya merupakan bagian dari permasalahan ini. Maka perlu didorong solusi bertolak dari masalah ini, yakni bagaimana pemerintah menciptakan regulasi bertolak dari dan untuk menyelesaikan masalah ini. Harusnya masalah-masalah ini diselesaikan terlebih dahulu.

Visi Sertifikasi

Sesungguhnya sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi, sebagai landasan pemberian sertifikat. Pemberian sertifikat dilakukan adalah pengakuan profesionlisme guru yang menerima sertifikat kerja.

Guru yang profesional diharapkan pada gilirannya dapat meningkatkan perbaikan kualitas proses pendidikan dan pengajaran. Itu berarti peningkatan mutu  pendidikan.

Maka visi sertifikasi yang sesungguhnya adalah peningkatan mutu guru yang diharapkan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Peningkatan penghasilan akan mengikuti. Karena penghasilan adalah efek dari kerja keras dan kerja profesional guru.

Ini adalah visi sertifikasi yang sesungguhnya, peningkatan mutu pendidikan. Jika visi ini belum tercapai sebagaimana dikeluhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, itu karena akar masalahnya belum ditangani, yakni bagaimana anak muda pemilik potensi terbaik, tertarik menjadi guru. ( Foto: tribunews.com)

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca Juga: Visi Sertifikasi Guru yang Sesungguhnya […]