Selain Calon Guru Harus ber-IPK 3.00, Ada Tes Panggilan Jiwa Bagi Peserta PPG

Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Mulai tahun 2020, guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, harus memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00. Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani. Kebijakan ini bertujuan menghasilkan guru profesional dengan kualitas yang baik. “Hanya calon yang mempunyai IPK 3.00 ke atas yang boleh […]

Sebarkan Artikel Ini:
Baca Lebih Lanjut...