Inpassing Guru Non-PNS Tahun 2020, Apa Syarat-syaratnya?

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com– Inpassing adalah program yang bertujuan untuk penyetaraan guru bukan PNS dengan guru PNS dilihat dari kualitas akademik, masa kerja, dan yang telah memiliki sertifikat pendidikan.

Guru yang memperoleh inpassing akan mengalami penyesuaian dalam perolehan tunjangan per-bulannya. Tunjangan yang diterima oleh guru yang telah memperoleh Surat Keputusan Inpassing, sama dengan guru PNS pada kepangkatan dan golongan yang sama.

Sebenarnya proses inpassing ini dibuka setiap tahun oleh Direktur Pembinaan PTK Dikdas Kemedikbud, namun waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru non-PNS diharapkan aktif mencari informasi mengenai pelaksanaan program inpassing tersebut.

Baca Juga: Selain Calon Guru Harus ber-IPK 3.00, Ada Tes Panggilan Jiwa Bagi Peserta PPG

Tidak semua guru PNS boleh mengajukan inpassing. Guru yang boleh mengajukan inpassing adalah guru yang bukan pegawai negeri sipil, yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah, setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari pemerintah.

Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan oleh masyarakat, yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau diploma empat (D4), yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi pemilik kualifikasi akademik Magister (S2) atau Doktor (S3), dari program studi yang terakreditasi paling rendah B.

Ketentuan berikutnya bagi guru yang dapat mengajukan inpassing adalah guru yang berusia maksimal 55 tahun pada saat inpassing diajukan. Selain itu, juga memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK), yang dikeluarkan oleh kementrian.

Di samping itu, guru yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, guru pembimbingan khusus, dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.

Jumlah jam guru yang bersangkutan pun memenuhi beban kerja setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Guru Semakin Meningkatkan Kompetensi

Jika kondisi tersebut di atas dipenuhi, guru yang bersangkutan melengkapi berkas pengajuannya dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakili oleh siapapun.
  2. Melampirkan NUPTK, bisa berupa fotocopy NUPTK, atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak, dan di situ tertulis jelas NUPTK guru tersebut.
  3. Menyertakan biodata diri yang formatnya bisa diakses melalui website http://dapo.dikdasmen. kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan).
  4. Menyertakan SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan, yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Menyertakan fotocopy ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B.
  6. Menyertakan SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir, dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  7. Menyertakan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan inpassing mempunyai kinerja baik, dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah.
  8. Untuk guru yang menjabat di sekolah, maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, dan sebagainya.
  9. Menyertakan fotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada).
  10. Menyertakan Nomor Registrasi Guru (NRG), apabila ada.

Jika memerlukan  contoh Surat Keterangan Aktif Mengajar, SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan, contoh format SK Pembagian Tugas Mengajar, contoh format Surat Perintah Tugas (SPT) guru atau tenaga kependidikan, dapat dilihat pada laman  www.sahabatdikbud.com

Setelah semua berkas inpassing  siap, masukkan dalam map warna merah untuk SD, warna biru untuk SMP,  belum diperoleh konfirmasi tentang warna map untuk SMA/SMK, untuk satu orang pengusul.

Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK ini dan tempelkan pada cover map  halaman depan. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat, dengan mencantumkan  kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop. Alamat pengiriman dapat dicek pada laman  www.sahabatdikbud.com. (Foto: dvcodes.com)

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
7 Comments
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
Jack
Jack
4 years ago

update informasi seputar guru

https://portalgtkberbagi.blogspot.com/

Theodora Ervina Boru Rajagukguk
Theodora Ervina Boru Rajagukguk
3 years ago

Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) bisa diperoleh dari mana?

rohyadi
rohyadi
3 years ago

tahun 2019 sudah mengajukan perkas infasing. namun sudah hampir 2 tahun ini belum ada penjelasan ususalan infasing yang saya kirimkan. mohon di tanggapi

Jesper Turnip
Jesper Turnip
3 years ago

Salam sejahtera
Ijinkan saya bertanya : untuk dapat mengikuti inpassing, apakah kita mengusulkannya terlebih dahulu sehingga memperoleh nomor LIP ? Ataukah kita menunggu saja nomor LIP tersebut pada info gtk ? Lalu mengusulkan berkas inpassing ? Mohon dibantu. Terimakasih. Horas !

Sipri peren
3 years ago
Reply to  Jesper Turnip

Usulkan dulu baru dapat nomor LIP. Karena penetapan LIP berdasarkan berkas yg kita ajukan.

sulasno
sulasno
3 years ago

untuk tahun 2021 ini sudah adakah informasi ttg pengajuan inpassing apa belum ya
soalnya saya pernah mengajukan akan tetapi berkas kurang satu yaitu sk yayasan, kemudian saya kirim ulang tapi udah terlanjur tutup po box nya