Depoedu.com – Sensus Penduduk merupakan keseluruhan dari proses pencatatan total data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk dalam satu periode waktu tertentu.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Dilansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik, berdasarkan peraturan pemerintah No 6 dan No 7 Tahun 1960, sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun.
Sensus penduduk sudah dilaksanakan sejak 4000 tahun yang lalu, yaitu di Babylonia. Pada abad ke 16 dan 17, sensus dilaksanakan di Italia. Sisilia dan Spanyol untuk kepentingan militer, pajak, dan kerajaan.
Sedangkan sensus modern dimulai di Quebec dan Swedia di pertengahan abad ke 16. Di Indonesia sensus dimulai dimasa Raffles pada tahun 1815.
Pendataan jumlah penduduk dalam kurun waktu 10 tahunan dengan cara mengumpulkan, menghimpun, menyusun, dan menertibkan data-data demografi, ekonomi, dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau wilayah disebut Sensus Penduduk.
Biasanya sensus penduduk atau sering disebut cacah jiwa dilakukan oleh pemerintah dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah penduduk.
Sensus pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia dilaksanakan pada tahun 1961. Sebelum indonesia merdeka, sensus penduduk dilakukan oleh pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1920 dan 1930.
Sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, penyusunan, pengolahan, dan penerbitan data yang bersifat demografis, ekonomis, dan sosial dari suatu wilayah atau negara tertentu dan dalam waktu tertentu.
Badan Pusat Statistik (BPS) kembalil memperpanjang waktu pengisian sensus penduduk 2020 secara online. Dari awalnya batas waktu akhir pada 31 Maret 2020, diperpanjang menjadi 29 Mei 2020.
Baca Juga: Petrus Sudiharjono: Perlu Ditanamkan Semangat Bela Negara
BPS sudah membuka sensus online ini sejak 15 Februari 2020.Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini BPS akan mencoba melakukan metode input data online. Dengan metode ini, masyarakat diimbau untuk mengisi data diri mereka secara mandiri lewat situs web yang disediakan.
Untuk warga yang ingin mencoba melakukan input sensus penduduk online, yuk, simak langkah-langkahnya dengan seksama di bawah ini, sebagaimana dikutip dari poster digital Sensus Penduduk 2020, Rabu (31/3/2020):
- Buka laman web https://sensus.bps.go.id/login. Isi data dan jawab 16 pertanyaan tentang sensus penduduk
- Isi NIK dan nomor KK sesuai dengan data diri Anda. Klik Cek Keberadaan. Sebelumnya, jika Anda baru pertama kali mengakses sistem ini, jangan lupa buat kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu klik Buat Password.
- Masukkan password yang telah dibuat, jangan sampai lupa. Klik Masuk.
- Klik Mulai Mengisi. Kalau bingung, baca panduan awal pengisian form sensus. Pilih bahasa yang sesuai
- Isi kolom jawaban pertanyaan dengan jujur dan sebenar-benarnya. Ikuti petunjuk dan jangan sampai ada yang terlewat
- Pastikan seluruh data sudah terisi dan benar lalu klik Kirim
- Isi alamat e-mail untuk mendapatkan bukti pengisian. Nanti, buktinya akan dikirim lewat email.(Foto:timesmalang.com)