Syarat Kelulusan Siswa dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Pandemi  covid-19 telah menciptakan kebutuhan dan perlunya menjaga jarak dalam interaksi sosial (social distancing), karantina, dan isolasi, sehingga setiap individu yang rentan tidak akan terkena virus. Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan tujuan agar sistem perawatan kesehatan tidak kewalahan akibat meningkatnya jumlah pasien yang harus dilayani.

Masyarakat seyogyanya memahami manfaat dari mengupayakan kurva landai (flattening the curve), sebuah pendekatan yang digunakan untuk menghambat dan/atau menghentikan lajunya penyebaran covid-19. Model ini menghendaki agar setiap individu dapat melakukan tanggung jawab/bagiannya guna memperlambat penyebaran virus.

Keinginan untuk mewujudkan flattening the curve menjadi salah satu alasan utama kebijakan pemerintah untuk meminta siswa belajar dari rumah (BDR). Dengan demikian, kesempatan mereka untuk dapat berkumpul dalam bentuk kerumunan dapat dicegah, dan karena itu peluang penyebaran covid-19 bisa dihambat.

Baca Juga: Jangan Mencabut Jalinan Pembelajaran Siswa Dan Gurunya Karena Corona

Dalam kondisi darurat ini, kemasan muatan pembelajaran dari rumah, seharusnya akan sarat dengan penguatan literasi dan karakter. Konten diajarkan, selain untuk mengembangkan pengetahuan siswa (rote learning), juga digunakan sebagai medium dalam menumbuhkan dan memperkuat kemampuan literasi dan karakter.

Tujuan penilaian dalam konteks belajar dari rumah pun tampaknya perlu disesuaikan. Mestinya ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu siswa agar dapat menemukan cara belajar yang lebih baik bagi dirinya pada setiap subjek yang dipelajari/diajarkan.

Mendikbud Nadiem Makarim telah menyampaikan syarat penentu kelulusan siswa dalam masa darurat penyebaran COVID-19, yakni dengan menggelar Ujian Sekolah (US). Menurut Nadiem, US harus diselenggarakan secara online. Dengan kata lain, siswa yang mengikuti ujian tidak perlu hadir secara fisik.

Baca Juga: Tiga Model Sinergi Orang Tua dan Guru, Dalam Pembelajaran Daring

Apabila sekolah tak siap mengadakan ujian jarak jauh, alternatif yang ditawarkan pemerintah yakni dengan mempertimbangkan portofolio nilai rapor dan prestasi siswa yang diperoleh sebelumnya. Selain itu, syarat penentu kelulusan juga bisa dilihat melalui penugasan atau asesmen jarak jauh.

“Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” kata Nadiem melalui surat edaran tersebut.

Bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
  • Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
  • Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ‘ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga: Menuju Pembelajaran Daring yang Lebih Bermakna dan Esensial

Sistem penilaian pada ujungnya  harus dilakukan secara menyeluruh, dalam arti dilakukan secara balance (seimbang), otentik (tulen), dengan mempergunakan multiple evidence (beragam bukti belajar), dan berdasarkan rubrik yang berisi kriteria pencapaian target belajar. Dengan bukti belajar multidimensional seperti ini, guru bisa menilai kemampuan siswa  lebih baik lagi. (Foto: rukim.id)

0 0 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca Juga : Syarat Kelulusan Siswa dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 […]