Depoedu.com – Belum 100 hari memimpin, Kementrian Pendidikan telah me-launching kebijakan pendidikan baru yang disebut Merdeka Belajar. Salah satu butir kebijakan Merdeka Belajar adalah perubahan terkait Ujian Nasional. Mulai tahun 2021, Ujian Nasional akan diubah menjadi Assesmen Kompetensi Minimal dan Survey Karakter.
Hingga kini public masi menunggu regulasi lanjutan yang lebih detail tentang kebijakan assesmen tersebut.
Assesmen Kompetensi Minimal terkait pengembangan kemampuan bernalar menggunakan bahasa (Literasi), kemampuan berrnalar menggunakan logika Matematika (Numerasi), dan penguatan karakter.
Baca Juga: Gebrakan Nadiem Makarim di 100 Hari Pertama Memimpin Kemendikbud (bagian kedua dari dua tulisan)
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Kusuma, seperti dilansir oleh medcom.id menjelaskan bahwa, hasil Assesmen Kompetensi Minimal, sebagai pengganti Ujian Nasional, nantinya akan lebih komprehensif. Hasilnya dapat digunakan sebagai titik tolak untuk pengembangan kualitas sekolah. Semacam raport bagi sekolah.
Dengan demikian, kemampuan literasi murid sebuah sekolah dapat terlihat dari assesmen tersebut. ”Raport” sekolah tersebut sekaligus memberi warning pada pemerintah daerah untuk mendorong pengembangan dan meningkatkan kualitas sekolah.
Baca Juga: Guru Kompeten, Indonesia Maju
Selain itu, hasil assesmen juga menjadi titik tolak bagi Kepala Sekolah untuk menyusun program pengembangan bagi sekolah tersebut lebih lanjut. Jadi hasil assesmen tidak lagi digunakan untuk menilai masing-masing murid sebagai individu.
Penjelasan tersebut disampaikan kepada wartawan oleh Doni Kusuma, setelah para anggota Badan Standar Nasional Pendidikan bertemu dengan Menteri Pendidikan Nadim Makarim belum lama ini.
Pelaksanaan assesmen tersebut diikuti oleh murid yang berada pada pertengahan , jenjang, yakni di SD kelas IV, SMP kelas VIII, maupun SMA/SMK kelas XI. Model soalnya mengacu pada praktek evaluasi pendidkan di level internasional seperti PISA dan Times.
Lalu bagaimana, atau dengan instrument apa untuk mengukur keberhasilan murid secara individual?
Baca Juga: Empat Tantangan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Pengukuran keberhasilan belajar murid secara individual dilakukan melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional[USBN]. Guru dan sekolah diberi wewenang sepenuhnya untuk menyelenggarakan ujian tersebut. Pengukuran dilakukan dalam bentuk tes tertulis, atau bentuk lain yang lebih komprehensif seperti portofolio, karya tulis, dan sebagainya.
Diharapkan, implementasi kebijakan, baik Assesmen Kompetensi Minimal, maupun USBN, diawasi oleh pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan. Sebetulnya kebijakan seperti USBN ini pada saat yang lalu sudah pernah berlaku. Cita-citanya sama, memberi otonomi bagi sekolah untuk menyelenggarakan ujian sendiri.
Namun dalam implementasinya, kebijakan ini diplesetkan oleh oknum pejabat daerah menjadi ujian bersama yang esensinya sama seperti ujian nasional. Kenapa? Alasannya dapat dibuat. Namun sesungguhnya karena ujian bersama, seperti ujian nasional, merupakan proyek besar yang menjanjikan keuntungan bagi oknum pejabat tertentu.
Mudah-mudahan dengan pengawasan yang lebih baik, implementasi kebijakan ini tidak mengalami pergeseran, sehingga tujuan yang disasar oleh kebijakan ini tercapai. Mari kita tunggu. (Foto: wowKeren.com)
[…] Baca Juga : Apa Sih Yang Dimaksud Kebijakan Assesmen Kompetensi Minimum ? […]
[…] Baca Juga : Apa Sih Yang Dimaksud Kebijakan Assesmen Kompetensi Minimum ? […]