Depoedu.com – Belakangan ini public tanah air sedang heboh. Pesohor LK diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya RB.
RB rupanya tidak terima dituduh selingkuh oleh LK. LK mengaku dicekik dan dibanting hingga terjatuh ke lantai.
Benar saja, Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan bahwa perempuan yang suaminya berselingkuh dengan perempuan lain berpotensi menjadi korban KDRT baik fisik maupun seksual 2,48 kali lebih besar dibandingkan yang tidak berselingkuh.
Komnas Perempuan, seperti diwartakan inews,id (29.11.2021), mengatakan bahwa pada 2020 lalu ada 299.911 kasus KDRT dimana perempuan menjadi korban.
Angka kekerasan terhadap perempuan diatas sebenarnya lebih sedikit dari tahun sebelumnya, Tahun 2019 lalu. Pada tahun 2019 kasus kekerasan pada perempuan lebih serius. Kasus KDRT dimana perempuan menjadi korban sebanyak 431.471 kasus.
Baca Juga: Empat Level Praktik Hidup Berkeluarga. Keluargamu Berada di Level yang Mana?
Walaupun menurun dari tahun sebelumnya namun pengaduan kepada Komnas HAM, kasus KDRT yang dilaporkan ke Komnas Perempuan malah mengalami lonjakan naik yang tajam.
Jika tahun 2019 laporan kekerasan kepada perempuan sebanyak 1.413 kasus, sedangkan pada tahun 2022 melonjak menjadi 2.389 kasus.
Pada tahun 2021 jumlah KDRT yang ditangai oleh Komnas Perempuan sebanyak 8.243 kasus. Lebih dari 50 persen atau sebanyak 3.221 merupakan kasus kekerasan suami sepada Istri.
Tidak hanya bentuk kekerasan fisik seperti yang dialami oleh LK, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi dalam banyak bentuk.
Menurut UU No 23 Tahun 2004 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan yang terjadi di area domestic ini dikategorikan menjadi 4, yaitu:
Pertama, Kekerasan Fisik. Merupakan kekerasan yang melibatkan kontak fisik secara langsung dengan maksud untuk mendapatkan perasaan intimidasi,cedera atau penderitaan fisik dan psikologis.
Contohnya: Menendang, menampar, mencekik, mendorong dan mencengkam dengan keras.
Baca Juga: Kekerasan Pada Anak Melonjak Selama Masa Pandemi Covid-19, Apa Dampaknya Pada Anak?
Kedua: Kekerasan Psikis merupakan bentuk kekerasan yang tidak bersentuhan secara langsung. Namun efeknya sangat serius.
Kekerasan psikis oleh pelaku dimaksudkan untuk memberi ketakutan, rasa rendah diri, rasa lemah atau menderita psikis berat keopada korban.
Contoh: Menghina, menyindir, mengancam, menakut-nakuti, dll, baik melalui ucapan/ tindakan.
Ketiga : Kekerasan Seksual. Merupakan perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang.
Kekerasan seksual sering terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat pada penderitaan psikis, fisik atau kesehatan reproduksinya. Termasuk paksaan untuk melakukan hubungan seksual dengan tujuan komersial.
Ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender adalah sebuah keadaan dimana pelaku atau terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi, kuasa, status sosial untuk mengendalikan korban.
Baca Juga: Sekolah Kita Sedang Mengalami Darurat Kekerasan?
Contoh : Memaksa hubungan seksual, memaksa istri dan anak untuk menjadi PSK, pornoaksi, pelecehan seksual dan lainnya.
Keempat : Penelantaran Rumah Tangga. Merupakan tindakan yang sengaja dilakukan oleh seseorang dengan tidak memberikan kehidupan yang layak, dan cukup secara ekonomi.
Contoh: melarang bekerja tanpa alasan, tidak memberi nafkah lahir/ batin, meninggalkan keluarga tanpa kabar, mendiamkan pasangan, dll.
Menulis tentang KDRT tentu bermaksud bukan untuk ditiru. Semata-mata tulisan ini semoga dapat menjadi pengingat untuk memastikan tak seorangpun dari kita menjadi korban KDRT, apalagi menjadi pelakunya.
Tulisan ini sebelumnya tayang di eposdigi.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis. / Foto : dp3akb.jabarprov.go.id