Perbaikan Proses PPDB Sekolah Negeri Tahun 2021 dan Keharusan Pemerintah Memproteksi Sekolah Swasta

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Bagi orang tua yang anaknya sudah memasuki usia sekolah atau berada di jenjang kelas terakhir, sudah mulai bersiap untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Pemerintah dan sekolah negeri pun sedang bersiap untuk PPDB tersebut.

Belajar dari permasalahan PPDB tahun lalu, pemerintah sedang berusaha untuk melakukan perbaikan agar proses PPDB tahun ini berjalan lebih baik. Melalui sistem PPDB berdasarkan zonasi banyak masalah muncul terkait domisili calon peserta didik.

Baca Juga: Kebijakan Zonasi Dan Masa Depan Sekolah Swasta

Bukti Domisili Calon Peserta Didik

Hal inilah yang hendak diperbaiki oleh pemerintah dalam PPDB tahun ajaran 2021/2022. Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri, seperti yang dikutip Kompas.com, mengatakan tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk membuktikan domisili calon siswa.

Domisili calon peserta didik dalam PPDB 2021 akan berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK). Dengan demikian orang tua tidak lagi diminta menyiapkan SKD seperti di tahun 2020.

“Tahun ini bukti domisili calon peserta didik adalah Kartu Keluarga yang terintegrasi atau tersambung dengan Sistem Informasi Dukcapil,” kata Jumeri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (18/3/2021) seperti dilansir Kompas.com

Baca Juga: Zonasi PPDB Memastikan Rasa Keadilan

Ia menambahkan, domisili calon peserta didik dapat menggunakan KK yang terbit paling singkat sebelum satu tahun tanggal pendaftaran PPDB tersebut dimulai.

Sedangkan jika KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena kondisi tertentu baru dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Kondisi tertentu yang dimaksud misalnya karena bencana alam atau bencana sosial tertentu yang dialami oleh calon peserta didik.

Jumeri berharap kententuan baru ini menghentikan praktek pemalsuan surat keterangan yang tahun lalu marak terjadi di berbagai daerah. Kita berharap kebijakan ini menghentikan pelanggaran terkait ketentuan zonasi. Namun demikian banyak pihak masih skeptis, kebijakan ini menghentikan pelanggaran ketentuan zonasi, mengingat masih ada kesenjangan mutu antar sekolah negeri di tanah air.

Baca Juga: Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Dan Gerakan Radikalisme Di Sekolah

Proteksi terhadap sekolah swasta

Selain masalah zonasi, satu hal lain yang luput dari perhatian anggota DPR RI adalah masalah proteksi terhadap sekolah swasta. Saat ini sekolah swasta bersaing secara tidak seimbang dengan sekolah negeri.

Mengapa sekolah swasta dan sekolah negeri bersaing secara tidak seimbang? Persaingan yang tidak seimbang tersebut terjadi  karena sekarang orang tua, untuk masuk sekolah negeri tidak perlu lagi membayar. Di samping itu, karena dukungan pemerintah terhadap sekolah negeri semakin membaik, maka berdampak secara signifikan terhadap mutu sekolah negeri.

Jika mutu banyak sekolah swasta mulai sama dengan sekolah negeri, sementara masuk sekolah negeri tidak harus membayar, maka sebagai orang tua pasti lebih banyak memilih masuk sekolah negeri.

Baca Juga: Penerapan Sistem Zonasi Dalam PPDB Dan Inpress Pemerataan Mutu Sekolah Negeri

Sementara perkembangan sekolah swasta sangat ditentukan oleh jumlah murid baru setiap tahun. Dalam situasi persaingan yang tidak seimbang, satu-satunya hal yang diperlukan sekolah swasta untuk bertahan dalam persaingan adalah proteksi yang berkeadilan dari pemerintah.

Bentuk proteksi yang paling jelas dan paling dibutuhkan adalah pembatasan kuota pendaftaran murid baru pada sekolah-sekolah negeri dan pemberhentian pendirian sekolah-sekolah negeri.

Jika langkah ini tidak dilakukan, situasi ini sangat tidak menguntungkan sekolah-sekolah swasta. Sekolah swasta akan rontok satu persatu, sementara saat ini tanpa sekolah swasta, pelayanan pendidikan pemerintah terhadap masyarakat tidak akan maksimal.

Foto: tirto.id

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments