Depoedu.com – Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah (SMK/SMA/MA). Program yang ada dalam pendidikan tinggi ini tidak hanya sarjana (S-1) melainkan diploma, pendidikan profesi, magister (S-2), bahkan doktor (S-3).
Sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ini dikenal dengan nama Perguruan Tinggi (PT), baik itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).Perguruan Tinggi ini terdiri dari beberapa bentuk, yaitu: universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Untuk memulai kuliah pada pendidikan tinggi tentu membutuhkan biaya. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman. Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Tahun Kuliah 2020-2021, Dibuka 21 Februari 2020
Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan, memudahkan bagi mahasiswa penerima untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Salah satu bantuan pembiayaan pendidikan yang menjadi program prioritas Merdeka Belajar yang diusung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di tahun 2021 adalah KIP dan ADIK .
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Melansir laman Kemdikbud, KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Selain KIP Kuliah ada juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK). Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut Beasiswa Adik ini juga akan menyasar 7.382 penerima.
Baca Juga: Mengenal Bedanya Pendidikan Akademik, Pendidikan Profesi Dan Pendidikan Vokasi
Program Beasiswa adalah salah satu intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi. Program ini merupakan bentuk Bantuan Pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa yang karena kondisi dan keberadaanya, mengalami kesulitan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan prioritas yang akan dilakukan oleh pihaknya terkait pemajuan pendidikan. Salah satunya adalah pemberian bantuan untuk menggerakkan revolusi mental yang sudah digalakkan Presiden Joko Widodo sejak periode pertamanya.
Lebih dari itu, pe mberian bantuan biaya pendidikan akan mendorong mahasiswa untuk selangkah lebih maju dalam pengembangan teknologi. Ia menjelaskan, pengembangan teknologi dalam pendidikan memampukan siswa untuk berkompetisi.
Foto: depok.pikiran-rakyat.com