Tiga Kriteria Bagi Pembukaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Dua 2021

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Sekolah adalah tempat dimana kita mendapatkan pendidikan. Pendidikan adalah harta. Itu sebabnya pergi ke sekolah sangat penting terutama bagi anak-anak dan pemuda yang merupakan pemimpin masa depan dunia. Pergi ke sekolah perlu untuk meningkatkan kemampuan dan kapabilitas kita.

Di sekolah, anak-anak diajarkan cara membaca, menulis, dan memecahkan masalah-masalah ilmu pengetahuan seperti matematika, fisika, kimia dan lain sebagainya. Anak juga diajarkan tentang hal-hal dasar seperti bagaimana berperilaku dalam situasi yang berbeda, bagaimana meningkatkan harga diri kita, dan cara menyesuaikan dalam tantangan hidup dan masa depan usaha yang nantinya akan kita tentukan/pilih untuk memperbaiki taraf hidup kita.

Ketika kita pergi ke sekolah, kita dapat menghindari buta huruf. Kita akan dididik dan dengan demikian, kita dapat menemukan pekerjaan yang baik dan dengan demikian memiliki masa depan yang lebih baik. Pendidikan memang ditujukan buat kita dalam menghadapi realitas di tengah kekurangan dan ketidakpastian kita.

Pendidikan, yang dapat dicapai di sekolah, akan membantu kita dalam membentuk karakter kita untuk menjadi individu yang lebih baik. Ini membentuk sikap dan pandangan kita terhadap kehidupan.

Pendidikan yang kita peroleh dengan pergi ke sekolah juga dapat digunakan dalam menampilkan berbagai bakat dan keterampilan. Selain itu, apa yang telah kita pelajari di sekolah akan membantu kita mewujudkan tujuan dan cita-cita kita. Hari – hari ini belajar di sekolah adalah suatu proses yang tidak mudah karena situasi dan kondisi.

Baca Juga : Empat Kriteria Bagi Proses Pembelajaran Tatap Muka

Di tengah Virus Korona Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah atau kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, pada bulan Januari 2021.

Kendati demikian, terdapat sejumlah larangan terkait kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan. “Poin yang juga sangat penting adalah tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga : Dua Menteri Pendidikan, Bicara Tentang Bahaya Pembelajaran Daring

“Artinya, kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga, ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Anak-anak hanya boleh masuk kelas, belajar, lalu pulang,” tutur dia.

Nadiem lantas memberi contoh sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan, antara lain orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, kegiatan istirahat di luar kelas, dan pertemuan orang tua murid.

“Jadi pesan penting pemerintah adalah, belajar tatap muka di sekolah tidak seperti saat normal. Ini sangat di luar normal karena kapasitasnya hanya setengah dan tanpa aktivitas kerumunan apa pun,” ungkap Nadiem.

“Kerja sama pemda, gugus tugas daerah, kepala dinas pendidikan, sekolah, orangtua, hingga siswa sangat penting untuk menyukseskan hal ini,” tambah dia.

Baca Juga : Menyiapkan Sekolah Tatap Muka Di Bulan Januari, Apa Yang Menjadi Tantangan Yang Paling Utama

Tiga ktriteria penting dalam proses pembukaan pembelajaran.Pertama  Ada izin dari tiga pihak.  Mulai Januari 2021 ada tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak, yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.

“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” jelas Nadiem. Akan tetapi, orangtua masih memiliki hak untuk memutuskan memperkenankan anaknya datang ke sekolah atau tidak.

Kedua kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk dapat memberikan perizinan sekolah tatap muka secara serentak maupun bertahap. “Jadi fleksibiltias ini diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan, kesehatan Covid-19 di daerahnya masin-masing,” tegas Nadiem.

Sekolah penuhi daftar periksa Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya. Di bawah ini merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah supaya bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga : Pengembangan Karakter Dalam Pembelajaran Jarak Jauh, Mungkinkah?

Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Kesiapan menerapkan wajib masker. Memiliki thermogun. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman.

Juga tidak memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Mendapatkan pesertujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Ketiga Terapkan protokol baru dengan ketat. Setelah daftar periksa dipenuhi, Nadiem menjelaskan, sekolah juga tetap harus menerapkan protokol baru. “Sekolah itu boleh tatap muka kalau mereka mau, baru kita masuk ke dalam protokol yang baru. Jadi protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal,” imbuhnya.

Foto : tirto.id 

0 0 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments