Menggali Akar Masalah Pernikahan Anak Usia Dini

Family Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Hasto Wardoyo, seperti dikutip laman cnnindonesia.com (3/7/2020) mengungkapkan bahwa pernikahan anak usia dini adalah bagian dari bencana nasional. Bencana ini memiliki daya yang luar biasa merusak. Tidak hanya pasangan yang menikah, bencana ini bisa merusak tatanan kehidupan. Merusak masa depan bangsa.

Pada tulisan yang dimuat di media ini kemarin, berisi data-data yang sangat memprihatinkan. Ada 1.184.100 kasus pernikahan anak usia dini terjadi di Indonesia, pada tahun 2018. Ini artinya ada lebih dari 2 juta anak di Indonesia kehilangan kesempatan untuk berkembang, fisik dan mental, secara optimal.

Penelitian pada tahun yang sama mendapati data bahwa 1 dari 10 perempuan yang berusia 20 – 24 tahun, di semua provinsi di Pulau Kalimantan, Papua dan Sulawesi telah menikah sebelum berusia 18 tahun.

Baca Juga : Data Pernikahan Anak Di Indonesia Dan Tantangan Dunia Pendidikan

Di seluruh Indonesia, ada 22 dari 34 provinsi memiliki proporsi perempuan berusia 20 – 24 tahun pada tahun 2018, yang menikah sebelum genap berusia 18 tahun, di atas rata-rata nasional: sebesar 10,82 %.

Bencana nasional ini, tentu tidak serta merta lahir begitu saja. Ini adalah dampak dari berabad-abad lampau, dengan pembenaran-pembenaran yang membudaya. Bencana jenis ini jika dibiarkan bisa semakin menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa.

Hingga pada akhinya terlalu rapuh untuk bisa diperbaiki kembali. Butuh lintas generasi untuk berbenah jika tidak secara sadar, dengan sinergi semua pihak, untuk mengatasi bencana ini. Untuk membenahinya harus dimulai dari menemukan akar masalah yang sesungguhnya. Dari sana alternatif solusi lebih mudah dirancang bangun.

Menurut saya minimal ada 4 penyebab, masih maraknya kasus pernikahan anak usia dini.

Pertama: Pendidikan Orang Tua.

Dalam banyak kasus pernikahan anak usia dini adalah karena desakan dari orang tua. Beragam alasan melatarinya. Ekonomi keluarga, hamil diluar nikah, malu sama tetangga, mendorong para orang tua memohonkan dispensasi pernikahan anak.

Orang tua tidak paham kesehatan reproduksi, tidak mengerti perkembangan psikis anak sesuai rentang usianya. Jika pendidikan orang tua cukup baik, maka dengan segala upaya dan resiko, pernikahan anak usia dini tentu tidak akan terjadi karena dilarang orang tua.

Baca Juga : Urgensi Pendidikan Seks Bagi Anak Usia Dini

Inilah yang membuat bencana nasional dengan korban utama anak-anak menjadi begitu mengerikan. Bencana nasional dengan korban anak-anak yang secara tau dan mau dilakukan oleh orang tuanya sendiri.

Memaksakan anak menikah apapun alasannya adalah kejahatan serius. Pelanggaran HAM berat, yang membawa dampak buruk bagi generasi demi generasi.

Kedua: Pendidikan Anak – pasangan – yang menikah dini.

Pendidikan kita ternyata belum benar-benar merubah cara berpikir dan cara bertindak banyak orang. Terutama tentang pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi. Anak yang memutuskan menikah dini pasti tidak paham dengan baik resikonya, baik bagi kesehatan fisik maupun kesehatan mental.

Ketika pendidikan kita mampu merubah pola pikir dan cara bertindak, maka tentu anak-anak kita kan menghindari semua resiko yang membahayakan keselamatannya, fisik maupun mental.

Pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi harusnya menjadi materi dasar yang dikuasai oleh anak. Sebab hal ini menyangkut keberlangsungan hidup ras manusia. Kehidupan yang berkualitas baik.

Ketiga: Penerimaan oleh masyarakat.

Menurut saya, pernikahan anak usia dini bukan budaya. Ini bukan produk masyarakat beradab. Pernikahan anak usia dini menjadi pemakluman umum karena masih dianggap sebagai persoalan privat.

Cara pandang seperti ini harus dirubah. Pernikahan anak usia dini adalah persoalan publik. Persoalan masyarakat banyak. Semakin banyak orang yang menyadari bahwa pernikahan anak usia dini adalah kejahatan yang terencana. Bencana serius yang berdampak secara nasional.

Baca Juga : Digitalisasi Administrasi Bisnis Dan Tantangan Lembaga Pendidikan

Bukan berarti masyarakat lepas tangan terhadap control sosial, dalam membangun norma kesopanan di dalam masyarakat. Jika ada perilaku yang menyimpang dalam masyarakat, seharusnya yang menjadi pertimbangan utama adalah masa depan anak.

Sanksi sosial harus tetap diberikan untuk menjaga ketertiban bermasyarakat, namun harus menggunakan semua ukuran yang berpihak pada masa depan anak.

Keempat: Pelanggaran HAM berat ini dilegitimasi oleh negara.

Dikabulkannya permohonan dispensasi untuk pernikahan anak usia dini adalah tanda bahwa negara turut terlibat secara langsung, melakukan kejahatan serius, merampas bahkan membunuh masa depan bangsa dan negara, mulai dari dengan membunuh masa depan anak usia dini yang menikah.

Karenanya semua pihak memastikan bahwa UU nomor 16 tahun 2019 harus dilaksanakan tanpa kompromi. Apapun alasannya pernikahan anak sebelum berusia 19 tahun tidak boleh diberi dispensasi.

Baca Juga : Corona Dan Ujian Bagi Pendidikan Kita

Bahkan perangkat hukum ini pun harusnya belum ideal. Untuk alasan kesehatan, baik fisik maupun mental, kampanye BKKBN tentang usia menikah minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki harus didukung.

Menekan hingga menghilangkan kasus pernikahan anak usia dini harus menjadi gerakan bersama. Kejahatan ini  adalah musuh bersama yang  ini harus secara sadar. Dimulai dari Anda dan saya.

Tulisan ini diambil dari Eposdigi.com edisi 14 Desember 2020, diterbitkan kembali di Depoedu.com atas ijin penulis.

Foto : akurat.co

0 0 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca Juga: Menggali Akar Masalah Pernikahan Anak Usia Dini […]