Depoedu.com-Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kerja magang paruh waktu, ferienjob di Jerman terus bergulir. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tengah mengkaji kemungkinan memberikan sanksi bagi 33 Perguruan Tinggi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Untuk itu, kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Abdul Haris seperti dilansir pada laman tempo.co, bahwa pihaknya tengah melakukan kajian dan terus berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri. Jika terbukti Perguruan Tinggi melakukan pelanggaran maka, akan dikenai sanksi.
Pada pemberitaan sebelumnya, beredar informasi bahwa Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta yang mengirimkan mahasiswanya berjumlah 33 Perguruan Tinggi. Namun kini beredar daftar baru. Pada daftar baru tersebut ternyata tidak hanya 33 Perguruan Tinggi yang terlibat melainkan 40 Perguruan Tinggi.
Dari daftar yang beredar tersebut, terdapat cukup banyak Perguruan Tinggi yang memiliki reputasi world class university menurut lembaga pemeringkatan internasional seperti Webometric baik negeri maupun swasta yang seharusnya memiliki sumberdaya dan mekanisme yang membuat mereka lebih objektif dan teliti dalam mengambil keputusan.
Nampaknya pengambilan keputusan yang gegabah tersebut dipicu oleh ambisi universitas mengejar Indikator Kinerja Utama dari Kemendikbud Ristek seperti disampaikan oleh Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho, seperti dilansir Kompas.com:
Baca juga : Ustadz Khalid Basalamah; Jangan Ajarkan Anak Menabung, Itu Tidak Mendidik
Tergiur Indikator Kinerja Utama
Kata Hibnu, ketika perguruan tinggi mampu mengirim banyak mahasiswanya ke luar negeri maka penilaian Indikator Kinerja Utamanya akan menjadi tinggi. Ini salah satu faktor yang membuat puluhan perguruan tinggi tersebut dengan cepat memutuskan mengikutkan mahasiswa mereka dalam program tersebut.
Rendahnya Literasi terkait Magang dan MBKM
Faktor lain yang menjadi pemicu adalah rendahnya literasi pejabat di perguruan tinggi tentang magang dan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Magang versi MBKM harus menyediakan ruang bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas untuk mengembangkan skill dan kompetensi yang linier dengan program studi mahasiswa.
Sementara program ferienjob yang disebut sebagai magang tersebut, hanya merupakan program kerja paruh waktu, untuk mengisi liburan mahasiswa di Jerman, jika mereka ingin mengisi waktu libur dan ingin menambah uang saku mereka.
Pekerjaan yang dikerjakan mengandalkan tenaga fisik dan tidak berhubungan dengan kegiatan akademis yang dapat mengembangkan skill maupun kompetensi mahasiswa seperti mengemas barang, mengangkat barang, mengirim barang, mencuci piring atau menjadi porter di bandara.
Ketidaktelitian Pejabat dan belum adanya Standar Prosedur
Faktor lainya adalah ketidaktelitian pejabat pelaksana tugas di perguruan tinggi dan belum adanya standar prosedur baku di perguruan tinggi terkait mekanisme pengiriman mahasiswa keluar negeri termasuk mekanisme double checking untuk memastikan efektivitas program dan keselamatan mahasiswa.
Dalam kasus ini, selain double checking itu tidak dilakukan, pelaporan untuk menjamin keamanan mahasiswa kepada lembaga terkait seperti Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan double checking pada perwakilan KBRI di luar negeri untuk memastikan reputasi program dan pendampingan lanjutan mahasiswa di luar negeri.
Baca juga : Cerita Penderitaan Mahasiswa Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Ke Jerman
Inilah faktor-faktor pemicu yang menyebabkan dugaan TPPO dengan modus kerja magang paruh waktu ferienjob di Jerman tersebut terjadi. Dari daftar terbaru yang beredar diduga melibatkan 40 Perguruan Tinggi seperti dilansir pada laman tempo.co sebagai berikut:
- Universitas Binawan
- Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makasar.
- Universitas Hasanudin (Unhas).
- Universitas Indonesia Timur (UIT).
- Universitas Haluoleo (UHO).
- Universitas PGRI Palembang
- Universitas Jambi (Unja).
- Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.
- Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Stikom Bali.
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Universitas Terbuka (UT).
- Universitas Tadulako (Untad).
- Universitas Fajar Makassar (Unifa).
- Universitas Pelita Harapan (UPH).
- Universitas Trisakti (Usakti).
- Universitas Atma Jaya.
- Universitas Bina Nusantara (Binus).
- Institut Kesehatan Deli Husada.
- Inkes Medistra.
- Universitas Nias Raya (Uniraya).
- Inkes Lubuk Pakam.
- Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
- Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang
- Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
- Bright Education International Bandung
- Universitas Merdeka (Unmer) Madiun.
- Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Handayani.
- Universitas Hindu Indonesia (Unhi).
- Universitas Lampung (Unila).
- UIN Salatiga.
- Universitas Dian Nuswantoro (Udinus)
- Universitas Fajar (Unifa).
- Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).
- Universitas Katolik Soegijapranata (Unika).
- UKI Paulus.
- Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
- Universitas Muhammadiyah Buton.
- Universitas Negeri Makassar (UNM).
- Universitas Negeri Semarang (Unnes).
- Universitas Sanata Dharma (USD).
Inilah 40 Perguruan Tinggi yang diduga terlibat dalam kasus TPPO yang berkedok magang melalui program Ferienjob di Jerman. Mari kita belajar dari kasus ini sehingga kasus serupa tidak terulang kembali pada masa yang akan datang.
Foto: Sona Merdeka