Kebijakan Baru BOS dan Urgensinya untuk Daerah Tertinggal

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com: Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah. Dana BOS bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.

Dana BOS Reguler biasanya diberikan untuk tujuan konsumsi menyangkut kebutuhan operasional. Contohnya seperti pembelian alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru.

Sejak masa Pandemi Korona  ada Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Beberapa perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Baca juga: Apa Yang Bisa Membuat Penyaluran Dana BOS Tahap I Gelombang 3 Sebuah Sekolah Dapat Ditunda?

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Hari –hari  ini Mendikbud menyampaikan akan  melakukan kebijakan yang pro daerah-daerah yang membutuhkan perhatian lebih dalam pendidikan . Dan tidak lagi memakai kalkulasi dana BOS yang hanya menguntungkan sekolah-sekolah besar di perkotaan semata.

Menurutnya, kalkulasi dana BOS untuk sekolah kecil dan sekolah besar tidak bisa lagi disamakan mulai tahun depan.Sebelumnya diberitakan, tahun depan Kemendikbud akan memakai variabel Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) dalam menghitung biaya satuan BOS

Dampak dari perubahan penghitungan satuan biaya BOS ini adalah tahun depan dana BOS setiap sekolah nominalnya tidak akan ada yang mengalami penurunan. Selain itu dana BOS reguler akan meningkat jumlahnya tahun depan bagi sekolah-sekolah kecil dan sekolah di daerah 3T.

Perhatian pemerintah untuk pendidikan dalam konteks ini sangat besar. Hal ini terlihat dari regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Penggunaan BOS untuk kebutuhan sekolah sekarang lebih fleksibel.

Di balik kebijakan ini tantangan yang membentang luas justru pada level implematasi di sokolah. Sudah tidak asing lagi bahwa sekolah sebagai pelaksana kebijakan sangat rentan penyimpangan dan penyelewengan terhadap penggunaan dana bos apalagi adanya peluang di sekolah yang terbuka lebar.

Sekolah dalam merumuskan RAPBS seyogianya memasukkan Dana BOS ke dalamnya sebagai sumber pendapatan sekolah disamping pendapatan yang lain. Kemudian sekolah juga harus transapran dalam pengelolaan dana BOS.

Diperlukan standarisasi penyaluran dana bantuan yang tegas dari pemerintah, termasuk menyeleksi dengan ketat sekolah-sekolah yang berhak mendapatkan dana bantuan, agar tidak jatuh ke tangan-tangan oknum pengelola pendidikan yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Pentingnya Transparansi Dana BOS 2020

Bahkan, juga diperlukan aturan yang ketat terhadap para pelaku korupsi dana bantuan pendidikan. Entah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat atau diturunkan golongan kepangkatannya.

Tentu saja butuh komitmen bersama untuk melakukan semua itu. Bahkan, hal tersebut merupakan pilihan yang sulit karena menyangkut kehormatan dan masa depan mereka.

Tetapi, bukankah menjaga sekolah dari para bandit juga merupakan kehormatan yang harus dibela, apalagi menyangkut masa depan jutaan anak didik.

Sumber foto: margopost.com

0 0 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments