Depoedu.com – Dalam rapat kerja Komisi X DPR, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, menyebutkan pihaknya tegah mengkaji perubahan cara menghitung alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.
Dalam perhitungan yang selama ini berlaku, Kemendikbud mengalokasikan dana BOS berdasarkan jumlah murid pada sebuah sekolah.
Sekolah dngan jumlah murid besar memperoleh dana BOS besar. Sebaliknya, sekolah dengan jumlah murid kecil memperoleh jumlah dana BOS yang kecil pula.
Menurut Nadiem, alokasi bantuan dengan cara ini tidak akan dilanjutkan. Menurutnya, cara ini kelihatannya adil, namun tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan pengembangan sekolah.
Baca Juga : Pentingnya Transparansi Dana BOS 2020
Sekolah besar dengan jumlah murid banyak biasanya sudah berkembang dengan baik. Fasilitas sudah tersedia, namun dapat dana besar untuk pengembangan fasilitas yang sebetulnya sudah banyak tersedia.
Sementara sekolah kecil dengan jumlah murid sedikit, beban pengelolaannnya sama dengan sekolah besar, yang membutuhkan dana besar untuk pengembangan fasilitas, namun karena jumlah murid sedikit maka yang diperoleh tidak memenuhi kebutuhan pengembangan mereka.
“Dengan cara perhitungan lama, sepertinya adil, tetapi keadaan di lapangan yang terjadi adalah sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan banyak sekolah tersebut berada di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan).”, jelas Nadiem seperti dikutip oleh Medcom.id.
“Semua sekolah tersebut, baik besar maupun kecil, mereka punya fix cost tertentu. Oleh karena itu sekolah kecil sebetulnya dirugikan, karena mereka harus mengelola sekolah dengan fix cost yang sama, tetapi karena jumlah muridnya sedikit, mereka mendapat anggaran yang kecil. Dampaknya fasilitas yang mereka berikan pun sangat buruk.”, tegas Nadiem.
Perubahan cara perhitungan dana BOS
Oleh karena itu, dilakukan perubahan perhitungan alokasi dana BOS yang tidak dilakukan berdasarkan jumlah siswa. Nadiem Makarim menjelaskan bahwa cara perhitungan barunya adalah dengan mengkonfigurasi Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik, serta Indeks besaran Peserta Didik (IPD) persekolah di suatu daerah.
Berdasarkan indeks perhitungan dana BOS terbaru itu, Nadiem memastikan pula bahwa tahun depan, tidak akan ada penurunan penerimaan dana BOS, di tiap sekolah.
Baca Juga : Kemendikbud Memberikan Subsidi Kuota Internet Untuk Murid Dan Guru
Artinya dana BOS bagi tiap sekolah tidak akan berkurang. Sebaliknya, Nadiem justru menambahkan memberikan tambahan dana BOS mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Namun tambahan tersebut hanya diberikan untuk sekolah sekolah kecil dan sekolah sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Dengan demikian, jumlah bantuan yang diterima sekolah berdasarkna indeks perhitungan dana BOS yang beru ini diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan sekolah-sekolah.
Foto : kalderanews.com