Tunjangan Sertifikasi Guru Naik? Ini Penjelasan KemenPAN-RB dan Kemenkeu

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Belakangan ini beredar khabar di media bahwa pemerintah akan menaikkan gaji PNS termasuk guru negeri. Khabarnya beberapa komponen gaji akan mengalami kenaikan. Salah satunya adalah komponen gaji pokok, khabarnya sebesar tujuh persen.

Khabar ini memicu spekulasi bahwa selain kenaikan gaji pokok, akan ada kenaikan tunjangan sertifikasi sebesar tujuh persen juga, karena besarnya tunjangan sertifikasi sebulan adalah sebesar gaji pokok sebulan.

Dengan logika itu berarti kenaikan gaji pengawai negeri termasuk kenaikan gaji guru negeri yang akan diumumkan di tahun ini sebesar 14 persen perbulan. Apakah khabar ini benar?

Jika khabar ini benar, ini adalah khabar yang ditungu-tunggu oleh guru, baik guru negeri maupun guru swasta, tentu saja yang telah memiliki sertifikasi guru. Berikut ini penjelasan dari KemenPAN-RB seperti dilansir pada laman Kompas.com.

Baca juga : Perkumpulan Kepala Sekolah Swasta Protes Pelaksanaan PPDB Di Kota Tangerang Selatan

Menurut Muhammad Averrouce, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik (DAKP) KemenPAN-RB, pemerintah memang sedang mengkaji kenaikan gaji pokok PNS sebesar 3,3 – 7 persen, namun khabar kenaikan hingga 14 persen tersebut tidak benar.

“Khabar itu tidak benar,” kata Averouce, seperti dikutip pada laman Kompas.com. Sehingga tegasnya, belum ada keputusan resmi tentang khabar kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi guru negeri dan guru swasta tersebut.

Yang benar adalah informasi dari Kemenkeu bahwa sedang dikaji kenaikan gaji pegawai negeri tahun 2024, yang akan diumumkan secara resmi oleh Presiden pada saat Presiden mengumumkan RUU tentang APBN tanggal 16 Agustus 2023.

Baca juga : Bullying Masih Marak Di Sekolah, Nadiem Makarim Meluncurkan Episode Merdeka Belajar Ke-25

Hal tersebut ditegaskan juga oleh Sri Mulyani, Mentri Keuangan dalam merespon pertanyaan wartawan di Istana Presiden. Kata Sri Mulyani, Presiden akan sampaikan dalam RUU mengenai APBN. Sedang dihitung secara detail kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

“Kenaikan gaji PNS tahun 2024 insyaallah sedang digodok Presiden Jokowi. Beliau sedang mempertimbangkan, nanti beliau yang mengumumkan pada RUU APBN,” tegas Sri Mulyani.

Itulah penjelasan mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi dan kenaikan gaji guru negeri. Mudah-mudahan penjelasan dari KemenPAB-RB dan Kemenkeu ini semakin memperjelas. Tahun 2023 ini tidak ada kenaikan, tapi tahun 2024 ada harapan.

Foto: Ekonomi-Bisnis.com

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments