Bullying Masih Marak di Sekolah, Nadiem Makarim Meluncurkan Episode Merdeka Belajar ke-25

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Beberapa kasus terkait remaja, yang jika ditelusuri, bermula dari kasus bullying yang melibatkan sekelompok remaja pada sebuah sekolah. Kasus remaja dari Temanggung yang membakar sekolahnya, bermula dari bullying, baik dari murid lain maupun dari guru.

Hal yang sama juga terjadi pada kasus penusukan di Banjarmasin, yang pelakunya adalah seorang remaja SMA berinisial AR. Kepada polisi, AR mengaku bahwa penusukan yang ia lakukan terhadap MR terjadi karena ia dendam lantaran MR sering mem-bully-nya.

Hingga kini, kasus bullying dan kekerasan memang masih marak terjadi di sekolah-sekolah, seperti terekam dalam data hasil asesmen nasional tahun 2022. Sebanyak 36,51 persen murid atau 1dari 3 berpotensi mengalami tindakan bullying.

Bahkan data tersebut juga menggambarkan sebanyak 34,31persen murid atau 1 dari 3 murid berpotensi mengalami kekerasan seksual. Data ini juga diperkuat oleh data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Data dari dua lembaga tersebut menggambarkan bahwa pada tahun 2021, 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan, usia 14-17 mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 tahun terakhir.

Kondisi inilah yang mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca juga : Pembiaran Pelangaran Dalam Proses PPDB, Mengambarkan Disorientasi Pemerintah Dalam Mengurusi Pendidikan

Permendikbudristek tentang PPKSP tersebut ditetapkan Nadiem pada tanggal 3 Agustus 2023. Di dalam permen ini terdapat 79 pasal mencakup pasal penjelasan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah.

Kasus kekerasan yang dimaksud adalah kasus bullying, kekerasan seksual, kasus diskriminasi, hingga kasus intoleransi. Jenis kasus kekerasan yang diatur mulai dari kasus kekerasan secara fisik, psikis maupun kekerasan secara daring.

Permendikbudristek tentang PPKSP ini sekaligus merupakan episode Merdeka Belajar yang ke-25. Permendikbudristek tentang PPKSP menurut Nadiem dimaksudkan untuk melindungi murid, guru dan tenaga kependidikan lainnya dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Dengan berlakunya Permendikbudristek tentang PPKSP ini, Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Permendikbudristek tentang PPKSP ini di antaranya mengatur tiga sanksi administratif bagi pelak kekerasan, mulai dari kekerasan ringan, sedang, hingga berat bagi murid, bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Bagi murid, sanksi terberat adalah dipindahkan ke sekolah lain. Sementara bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya, sanksi terberat adalah diberhentikan dari sekolah tersebut.

Proses penjatuhan sanksi didasarkan pada hasil Pemeriksaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga : Workshop Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Sekolah Tarakanita Jakarta

Nadiem pada kesempatan peluncuran Episode Merdeka Belajar ke-25 tersebut menegaskan agar Satuan Pendidikan dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota segera membentuk TPPK dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan oleh Pemerintah.

Penerbitan Permendikburistek tentang PPKSP ini merupakan langkah maju yang harus disambut gembira, namun ini baru merupakan langkah awal dalam upaya mencegah bullying dan berbagai bentuk tindakan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.

Langkah berikut yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait, mulai dari Pemerintah Daerah, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru, Orang tua Murid dan para Murid.

Langkah ini sangat diperlukan karena sangat menetukan tidak hanya efektivitas implementasinya melainkan juga merupakan upaya pencegahan tindakan bullying dan tindakan kekerasan tersebut.

Tanpa upaya sosialisasi yang memadai, banyak aturan yang dibuat yang menghabiskan anggaran yang besar, menjadi sia-sia, alias tidak berdampak apa-apa. Kita tunggu sosialisasi dan implementasi Permen ini di satuan pendidikan.

Mudah mudahan Permen tentang PPKS efektif mencegah bullying dan tindakan kekerasan lainya. Dan yang paling penting adalah semoga kehadiran Permen ini dapat menciptakan sekolah sebagai satuan pendidkan yang kondusif bagi pertumbuhan para murid.

Foto: Antara News

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments