Depoedu.com – Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan di Indonesia, pada bab ll pasal 3 berisikan tentang Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,(kemenkeu.go.id).
Berdasarkan Undang-Undang di atas dapat kita simpulkan bahwa, tujuan dari Undang-Undang itu sendiri adalah sebagai pedomaan untuk mengarahkan sistem pendidikan di Indonesia ke arah yang lebih baik.
Berbicara soal pendidikan, kita tidak terlepas dari namanya guru atau pengajar, sebab guru merupakan suatu komponen atau unsur yang sangat penting dalam proses berlangsungnya belajar mengajar.
Baca juga: Menjadi Guru Pembelajar
Guru juga yang berperan dalam menentukan keberhasilan suatu pendidikan. Untuk mensukseskan atau mewujudkan suatu pendidikan yang bermutu, kita membutuhkan kualitas guru atau pendidik yang bermutu pula dalam arti bahwa guru yang dapat memenuhi syarat sebagai seorang pendidik.
Seperti yang dikemukakan oleh Hari Sudradjad (2005) pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan atau kompetensi, baik kompetensi akademik maupun kompetensi kejuruan, yang dilandasi oleh kompetensi personal dan sosial, serta nilai-nilai akhlak mulia, yang keseluruhannya merupakan kecakapan hidup (life skill).
Lebih lanjut Sudradjad mengemukakan pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu menghasilkan manusia seutuhnya (manusia paripurna) atau manusia dengan pribadi yang integral (integrated personality) yaitu mereka yang mampu mengintegrasikan iman, ilmu, dan amal. (e-jurnal.com).
Tetapi menjadi pertanyaannya, apakah semua guru masa kini telah memenuhi syarat sebagai seorang pendidik yang bermutu?
Baca juga: Tiga Faktor Penting yang Mempengaruhi Pengembangan Mutu Guru di Finlandia
Yang dimaksudkan dengan pendidik bermutu di sini bukan hanya sekadar kemampuan dalam pemahaman akademis saja, tetapi juga harus mampu menguasai dan mengoperasikan teknologi masa kini.
Dikutip dari Jakarta, CNN Indonesia- Berdasarkan Peneliti Bank Dunia (World Bank), Rythia Afkar menilai bahwa kualitas guru di Indonesia rendah berdasarkan hasil survei yang pihaknya lakukan pada 2020.
Hal itu disampaikan Rythia` dalam rilis survei Bank Dunia terkait learning loss akibat pandemi Covid-19 di Indonesia selama 1,5 tahun terakhir. Dia menyebut rendahnya kualitas guru RI itu mulai dari kompetensi dan kemampuan mengajar.
Terlebih, katanya, guru saat ini mestinya bisa memiliki banyak kesempatan untuk mengembangkan kemampuan mereka. Terutama mengembangkan kemampuan dalam mengajar di kelas agar lebih interaktif dan motivatif bagi siswa.
“Sebetulnya opportunity untuk belajar lebih banyak, bisa dari mana saja. Bisa melihat dari mana-mana. Supaya mereka dapat mengajar dengan baik,” ungkap Rythia.
Dalam rilis yang sama, Rytha juga kembali mengungkap bahwa sebanyak 53 persen siswa di kelas 4 sekolah dasar tak memiliki buku pelajaran. Kemudian, ada 29 persen kelas yang disurvei, tak memiliki standar minimum pembelajaran oleh guru.
Baca juga: Asesmen Nasional, Trasformasi Sekolah dan Pengembangan Mutu Pendidikan
Dia mendorong para pihak terkait untuk memikirkan ulang proses belajar di sekolah-sekolah Indonesia. Bukan saja soal kualitas guru, namun juga termasuk fasilitas di kelas. “Nah hal-hal ini yang sebetulnya perlu juga di-backup.
Bukan hanya kualitas guru, tapi fasilitas, equipment, itu juga sangat mendukung proses pembelajaran. Sehingga anak-anak bisa belajar dari berbagai macam hal, dan juga lebih interaktif,” kata dia.
Dalam rilisnya terkait learning loss akibat pandemi, Bank Dunia menyebut Indonesia telah kehilangan waktu antara 10-12 bulan masa pembelajaran. Di sisi lain, dia menjelaskan, pandemi juga menyebabkan efektivitas belajar siswa hanya mencapai 40 persen.
Oleh karena itu diharapkan Dinas Pendidikan dapat menyediakan atau memfasilitasi pelatihan-pelatihan, seminar atau workshop yang berkaitan dengan model-model pembelajaran seperti: project based learning, problem based learning, inquiry, dll serta mendorong para guru untuk mengikutinya.
Baca juga: Mutu Tenaga Kerja Indonesia, Revolusi Industri 4.0, dan Antisipasi Lembaga Pendidikan
Untuk mengembangkan kemampuan dalam menggunakan berbagai media pembelajaran Dinas Pendidikan dapat memberikan pelatihan penggunaan google classroom, zoom, google meet, google form, google drive, padlet, mentimeter, quizizz, dll.
Selain itu guru juga bisa mengakses atau mencari tahu sendiri berbagai pelatihan yang bertebaran di laman media google dan mengikuti program profesi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitasnya.
Penulis adalah Mahasiswa FKIP – Jurusan Pendidikan PPKn – Universitas Pamulang (UNPAM) Tangerang Selatan. / Tulisan ini sebelumnya tayang di eposdigi.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis. / Foto : Beritasatu Photo(Nadia Felicia)