Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Manfaatnya Bagi Kemajuan Pendidikan

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah. Program BOS sendiri sudah dijalankan sejak tahun 2005.

Pada awalnya program BOS digulirkan untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat.  Sejalan dengan bertambahnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah, tujuan program BOS pun meningkat, dimana sekarang lebih kepada upaya untuk meningkatkan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Setiap sekolah berhak menerima dana BOS selama sekolah tersebut senantiasa memperbarui data sekolah melalui platform Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tujuan dana BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB  membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS.

Baca Juga: Kebijakan Baru BOS Dan Urgensinya Untuk Daerah Tertinggal

Dana BOS juga membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

Dana BOS juga meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Beberapa hari lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku di tahun 2022.

Artinya, semua sekolah, berapapun peserta didiknya, akan menerima uang BOS. Keputusan ini patut diapresiasi. Seperti kita tahu, kebijakan Kemendikbudristek soal Dana BOS menuai protes.

Baca Juga: Indeks Perhitungan Dana BOS Berubah, Adakah Dampaknya Pada Jumlah Bantuan?

Kali ini bukan soal jumlahnya, namun peruntukannya yang membuat geger. Masalahnya, ada kebijakan baru dari Kemendikbudristek. Bagi sekolah swasta yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang dalam tiga tahun terakhir ini, bakal tidak akan menerima alokasi dana BOS reguler.

Ketentuan yang memunculkan protes tersebut tertuang dalam Permendikbud 6/2021 yakni mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dijelaskan bahwa ada persyaratan baru untuk bisa mendapatkan dana BOS.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat sekolah memperoleh dana BOS reguler adalah memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir. Namun ketentuan pemerintah ini tidak berlaku di antaranya untuk sekolah negeri.

Kebijakan tersebut dianggap diskriminatif karena membeda-bedakan. Padahal sesuai UUD 45 bahwa pendidikan hak semua warga negara. Hal ini jelas melanggar amanah konstitusi dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

Baca Juga: Apa Yang Bisa Membuat Penyaluran Dana BOS Tahap I Gelombang 3 Sebuah Sekolah Dapat Ditunda?

Di tahun 2021, Pemerintah telah  menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah di Indonesia hingga mencapai Rp 52,5 triliun yang akan dialokasikan ke 216.662 sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB. Program BOS yang sudah berjalan memberikan dampak bagi siswa/siswi dan orangtua siswa dalam pemenuhan akses pendidikan.

Selain itu, dana BOS juga digunakan untuk meningkatkan prestasi sekolah melalui kegiatan- kegiatan penyelenggaraa pendidikan dan juga untuk menekan angka putus sekolah.

Meskipun di beberapa kondisi, sekolah mengalam hambatan dalam pengelolaan dana BOS yang terkadang mengalami keterlambatan penyaluran ke rekening sekolah. Pengelolaan dana BOS lebih dalam harus berdasarkan prinsip fleksibilitas, penggunaan dana harus dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Ke depan efektivitas, penggunaannya dana BOS diharapkan dapat memberikan hasil dan pengaruh untuk mencapai tujuan pendidikan. Efisiensi, penggunaannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal. Akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan. Serta, adanya transparansi dalam penggunaannya.

Foto: kalderanews.com

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments