Depoedu.com – Admin Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan, telah melansir daftar sekolah yang tidak dapat diSK-kan pada Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang 3.
Daftar tersebut dilansir kembali pada laman http://dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id, pada tanggal 27 Maret 2020, dengan mengutip surat edaran nomor 0271/C/KU/2020, tentang pemberitahuan pre cut off BOS tahun 2020.
Melalui edaran tersebut telah disampaikan hal-hal yang harus dilakukan Sekolah, Dinas Pendidikan, dan LPMP, sebagai persiapan untuk Penyaluran Dana BOS tahun 2020.
Baca Juga: Pentingnya Transparansi dana BOS 2020
Salah satu hal di antaranya yaitu, satuan pendidikan harus melakukan verifikasi melalui laman : bos.kemendikbud.go.id, atribut data seperti : Nomor Rekening BOS, Nama Rekening BOS, Nama Bank, Kantor Cabang Bank, NPWP Sekolah, dan Kode Pos Sekolah.
Setelah proses tersebut, telah dilakukan penarikan data tanggal 20 Januari 2020 pada laman tersebut di atas, dan dibaharui kembali pada tanggal 18 Februari 2020.
Namun demikian, sampai dengan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang 3 disiapkan, masih terdapat beberapa sekolah yang tidak dapat ditetapkan melalui Kepmendikbud, sehingga berstatus ditunda.
Beberapa masalah yang menyebabkan penundaan tersebut adalah kode rekening bank kosong, rekening bank dalam keadaan tidak aktif, rekening tercantum adalah rekening pegawai (bukan rekening atas nama sekolah), rekening tercantum adalah rekening RKUD (rekening bukan atas nama sekolah), atau rekening ganda.
Daftar sekolah yang mengalami penundaan tersebut dapat dilihat pada laman : http://dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id. Daftar sekolah yang mengalami penundaan tersebut akan mendapat pemberitahuan melalui SMS broadcast dari admin dapodik.
Baca Juga: Mengapa Dana Sumbangan Komite Sekolah Perlu Diaudit?
Pada saat berita ini ditulis, telah di-publish daftar nama sekolah yang belum dapat menerima SMS broadcast pada laman yang sama, karena nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan operator dapodik tidak diisi, atau data nomor telepon seluler tidak valid.
Sekolah-sekolah dalam daftar tunda tersebut harus segera melakukan perbaikan data rekening pada laman : bos.kemendikbud.go.id, paling lambat tanggal 3 April 2020, pukul 23.59 WIB.
Jika diperlukan melakukan koordinasi dengan dinas pendidkan terkait dan bank penyalur dana BOS.
Para Kepala Sekolah atau admin dapodik sekolah, silakan melihat laman : http://dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id. Mudah-mudahan sekolah Eduers bukan sekolah yang penyaluran Dana BOS-nya ditunda. (Foto: kalderanews.com)
[…] Baca juga: Apa Yang Bisa Membuat Penyaluran Dana BOS Tahap I Gelombang 3 Sebuah Sekolah Dapat Ditunda? […]