Depoedu.com – Pemerintah membuka kesempatan bagi satu juta guru honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kata Nadiem Makarim, seleksi guru PPPK ini adalah upaya menyelesaikan masalah kesejahteraan guru honorer di satu pihak, dan kekurangan guru di berbagai daerah di pihak lain.
Jika lulus seleksi, guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, diberi gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil.
Namun untuk menjaga kualitas guru dan mutu pendidikan, Nadiem Makarim menegaskan, pengangkatan PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi dan pertimbangan lama mengajar.
“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi”, tegas Nadiem.
Baca Juga: Asesmen Nasional, Trasformasi Sekolah Dan Pengembangan Mutu Pendidikan
“Kita buka sampai satu juta, tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, yang 100 ribu saja yang kita angkat jadi PPPK. Tidak ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak kita”, jelas Nadiem.
“Bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi pada seleksi pertama, masih diberi kesempatan mengikuti seleksi kedua dan seleksi ketiga. Oleh karena itu, tidak perlu berkecil hati”, lanjut Mendikbud.
Selain guru honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi hingga tiga kali, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan bahkan mempersiapkan modul, sehingga para guru honorer dapat mempelajari dan menyiapkan diri sebelum mengikuti tes seleksi.
Namun demikian, hingga kini masih banyak pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi guru PPPK di daerahnya. Pemerintah pusat menunggu pengajuan pemerintah daerah karena pemerintah daerah yang paling mengetahui kebutuhan daerah.
Tampaknya pemerintah daerah masih ragu mengajukan formasi, padahal sudah ditegaskan pemerintah pusat bahwa anggaran seleksi dan gaji PPPK akan disediakan oleh pemerintah pusat, bukan diambil dari APBD.
Baca Juga: Menyiapkan Sekolah Memasuki Era Sekolah Tanpa Ujian Nasional
Peran Organisasi Guru
Menanggapi lambannya respon pemerintah daerah terhadap kebijakan ini, organisasi guru seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang memiliki cabang hingga ke daerah-daerah, diharapkan ikut mendorong pemerintah daerah untuk cepat merespon peluang ini.
Ini adalah peluang bagi organisasi guru untuk bertindak nyata dalam menghadapi masalah peningkatan kesejahteraan guru.
Oleh karena itu, bentuk panitia kerja. Lakukan pendataan guru honorer di daerah masing-masing. Dorong guru honorer untuk menyiapkan kelengkapannya.
Setelah data terkumpul, lakukan pertemuan dengan anggota DPRD yang membidangi pendidikan, ajak mereka bersinergi untuk sama-sama mendorong dinas pendidikan melakukan pendataan formasi guru PPPK, dan mengajukan ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Penyederhanaan RPP Memerdekakan Guru Dan Siswa
Di samping itu, seperti dilansir di portal Iindonesia.go.id, kekurangan guru tahun 2021 terdata sekitar 1.020.921 orang. Sedangkan jumlah guru honorer sebanyak 728.461.
Dari jumlah tersebut, tampaknya peluang guru diangkat menjadi PPPK cukup besar, namun pemerintah telah menegaskan bahwa guru honorer yang diangkat adalah guru yang memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, para guru honorer perlu menyiapkan diri.
Dalam rangka persiapan tersebut, PGRI dan IGI mengusahakan modul yang telah disiapkan oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan. Buat program pendampingan guru honorer dalam mempelajari modul, agar mereka siap mengikuti seleksi.
Menjadi guru PPPK adalah peluang yang sangat berharga bagi guru honorer, namun juga merupakan peluang terbaik bagi organisasi profesi guru untuk membuktikan eksistensi organisasi. Selamat berjuang!
Foto: klikkoran.com