Depoedu.com – Kepala Pegadilan Agama Jepara, Faiq seperti dikutip detik.com (27/07/2020) mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juni 2020 ada 52,12% dari 236 kasus pernikahan anak usia dini di Kabupaten Jepara, terjadi karena hamil duluan.
Dari Madiun, seperti diungkapkan Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Zainal Arifin, dari Januari hingga Agustus 2020, ada 120 kasus pengajuan dispensasi pernikahan anak usia dini. Memang tidak menonjol, namun ada kasus dispensasi itu karena hamil duluan. (merdeka.com-20/09/2020).
Dari Blora – Jawa Tengah, kepada liputan6.com (24/09/2020), Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas I B Blora, Kastari, mengungkapkan ada 220 pasangan yang diputus dispensasi menikah usia dini dari Januari hingga Agustus 2020. Kebanyakan karena hamil duluan.
Tribun Jogja memuat laporan Pengadilan Agama Kabupaten Bantul bahwa dari Januari hingga Agustus 2020, terdapat 152 perkara dispensasi pernikahan anak usia dini.
“Dispensasi cukup tinggi, karena sekarang syarat umurnya sama-sama minimal 19 tahun. Dan saat ini banyak anak-anak di bawah umur hamil duluan” mengaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bantul, Yusma Dewi. (jogja.tribunnews.com-07/09/2020).
Baca Juga : Menggali Akar Masalah Pernikahan Anak Usia Dini
Tidak sulit menemukan berita tentang tingginya kasus permohonan dispensasi pernikahan anak usia dini, di hampir semua provinsi di Indonesia.
Pertanyaannya adalah apakah pernikahan menjadi satu-satunya solusi atas kasus kehamilan tidak diinginkan sebelum pernikahan?
Pernikahan usia dini membawa implikasi psikologis yang tidak ringan. Sifat anak remaja awal yang masih kekanak-kanakan membuat komunikasi dalam rumah tangga baru itu tidak berlangsung baik.
Hambatan komunikasi ini membuat kedua pasangan tidak dapat menjalankan perannya sebagaimana mestinya. Baik sebagai istri maupun sebagai suami.
Baca Juga : Pentingnya Komunikasi Dalam Keluarga
Usia istri yang masih terlalu muda namun sudah memiliki anak, membuatnya belum siap mengambil peran menjadi seorang ibu. Akibatnya masih sering menonjol sifat kekanak-kanakan, bukan sifat keibuan.
Ibu muda yang belum matang psikologisnya tentu masih sangat terbatas dalam mengelolah berbagai persoalan rumah tangga. Ini tentu juga berdampak pada tumbuh kembang psikologis anak.
Suami yang masih terlalu muda, belum cukup matang untuk menjadi kepala keluarga. Ketika ada masalah dalam rumah tangga, banyak pasangan muda ini tidak tahu bagaimana cara mengelolahnya. Ego kekanak-kanakan masih sangat menonjol ketika menghadapi masalah.
Tidak hanya sisi psikologis, aspek ekonomi pun merupakan persoalan berat lain yang harus dihadapi oleh pasangan muda. Usia muda, pendidikan yang tidak cukup, penetahuan dan ketrampilan yang minim mengakibatkan pasangan muda ini tidak dapat mengakses pekerjaan yang layak bagi keluarga mereka.
Baca Juga : Ini Gaya Parenting Nadiem Anwar Makarim Di Tengah Kesibukannya Sebagai Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan.
Kebanyakan pasangan usia muda masih tinggal bersama orang tua, dan mendapat bantuan secara ekonomis dari keluarga dekatnya. Namun ini juga bisa jadi adalah sumber konflik dalam rumah tangga mereka.
Tinggal dengan mertua bukan persoalan mudah. Apalagi harus dijalani oleh pasangan muda yang secara mental belum cukup siap untuk membangun rumah tangga. Kerawanan konflik ini tentu akan mempengaruhi kualitas hidup keluarga.
Istri yang sudah menjadi tanggung jawab suami pasti akan ikut suaminya. Sementara sang suami yang masih terlalu muda, belum mandiri tentu tidak dapat mengambil peran sebagai seorang suami yang bertanggungjawab. Sementara ia masih harus numpang hidup sama orang tuanya.
Rumah tangga yang rapuh seperti ini, adalah ‘bom waktu’ yang siap meledak. Akibat ledakannya pasti tidak dapat diprediksi daya rusaknya. Tidak hanya satu keluarga, implikasi nya bisa merusak tatanan hidup bermasyarakat.
Memaksakan anak menikah karena hamil duluan, padahal usia anak belum matang secara fisik maupun psikologis adalah kejahatan luar biasa. Pelanggaran HAM berat. Anak dirampas kemerdekaan nya dari tumbuh kembang optimal sesuai perkembangan usianya. Jadi tepatkah memaksakan anak menikah hanya karena terkanjur hamil duluan?
Tulisan ini telah dimuat di Eposdigi.com edisi 15 Desember 2020. Diterbitkan kembali di Depoedu.com atas ijin penulis
Foto : id.theasianparent.com
[…] Baca Juga: Orang Tua Harus Sadar, Hamil Duluan Tidak Harus Dinikahkan […]