Depoedu.com-Tanggal 27 November 2024 pemerintah akan menyelenggarakan pencoblosan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, hari-hari ini tim pemenangan calon Kepala Daerah sedang berjuang meyakinkan para pemilih untuk memilih calon Kepala Daerah yang mereka usung.
Berbeda dengan pemilukada dulu, pada pemilukada sekarang Mahkamah Konstitusi mengizinkan para kontestan peserta pemilu berkampanye di lingkungan sekolah. Meskipun begitu, ketentuan tersebut perlu diatur lebih baik, agar lembaga pendidikan tetap steril dari manuver politik praktis yang mengorbankan peserta didik.
Kasus yang terjadi di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang Jawa Tengah, hendaknya menjadi perhatian lembaga Pengawas Pemilu. Tiga orang tua sebuah Taman Kanak-kanak (TKK) di daerah ini, kaget karena anak mereka dikeluarkan dari TKK tersebut lantaran mereka memilih calon Bupati yang berbeda dengan calon Bupati yang diusung Yayasan.
Baca juga : Ternyata Wakil Presiden Minta Pelaksanaan PPDB dengan Sistem Zonasi Dihentikan Karena Hal Ini
Kasus ini berawal pada hari Kamis (21/11) yang lalu, orang tua A didatangi oleh tiga orang guru anaknya, Pak JS, Ibu U, dan Ibu I. Pada pertemuan tersebut mereka bilang, semua orang tua yang anaknya sekolah di TK DF harus mendukung calon Bupati yang diusung oleh Yayasan. Mereka bilang, jika tidak, anaknya harus keluar dari TK DF.
Menanggapi ajakan tersebut, A menyatakan menolak. A mengatakan akan memilih calon lain. A merasa beda pilihan dalam pilkada ada hal yang biasa. Mendengar penolakan tersebut, Ibu U, kembali menegaskan semua orang tua harus mendukung calon yang diusung yayasan.
Besoknya nama anaknya sudah dicoret dari daftar siswa TK DF. Pengalaman yang sama dialami oleh orang tua J dan C. Dua orang tua ini bahkan tidak didatangi seperti orang tua A, lantaran sebelumnya mereka sudah diajak Pak JS namun mereka sudah menyatakan telah mendukung calon yang berbeda dan anak mereka pun telah dicoret dari daftar siswa.
Baca juga : Orang Tua Belajar Apa dari Kasus Perundungan Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya?
Praktik ini merupakan pelanggaran aturan pemilu yang serius. Sekolah yang harusnya steril dari segala tindakan politik praktis apalagi yang berdampak langsung pada kelangsungan pendidikan peserta didik. Oleh karena itu kasus ini harus menjadi perhatian pengawas Pemilu.
Sekolah yang seharusnya menjamin kelangsungan pendidikan anak, malah karena kepentingan pilihan politik dengan sengaja menghilangkan hak anak untuk mengenyam pendidikan. Padahal hak anak untuk mengenyam pendidikan, dijamin oleh negara.
Oleh karena itu, sekolah harus segera mengembalikan anak ke sekolah, apapun sikap dan pilihan politik orang tua. Dan para pelanggar aturan pemilu ini harus dimintai pertanggungjawaban, sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Foto: Tribunnews