Kemendikbud Ristek Rilis Fitur Baru pada Platform Merdeka Mengajar untuk Penilaian Kinerja Guru yang Lebih Praktis

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (19/12/2023) meluncurkan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah pada Platform Merdeka Mengajar.

Ini adalah langkah Kemendikbud Ristek, melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, terus berupaya melakukan langkah transformasi pengelolaan kinerja untuk membantu guru dan kepala sekolah melakukan pengelolaan kinerja secara praktis dan bermakna. 

Dalam kesempatan peluncuran tersebut Prof. Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan menegaskan bahwa pengelolaan kinerja seyogyanya menjadi bagian penting untuk mendorong pengembangan kompetensi, peningkatan kinerja hingga peningkatan kesejahteraan guru dan kepala sekolah.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut lanjut Prof Nunuk, Kemendikbud Ristek bersama BKN melakukan transformasi pengelolaan kinerja dengan menyediakan fitur pengelolaan kinerja di platform Merdeka Mengajar yang lebih praktis, relevan  dan berdampak. 

Prof Nunuk berharap, dengan adanya fitur baru tersebut, guru dan kepala sekolah tidak lagi repot menyiapkan dokumen administrasi dan pengelolaan kinerja dalam bentuk fisik yang selama ini membebani. 

Maka mulai bulan Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah akan dilakukan melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN. Hal ini akan membuat  guru dan kepala sekolah ASN di bawah Pemda dapat melakukan pengelolaan kinerja lebih praktis. . 

Menurut Prof Nunuk, fitur baru ini, selain digunakan oleh  Guru dan Kepala Sekolah ASN, dapat juga digunakan untuk mengelola kinerja guru di sekolah sekolah swasta. 

Baca juga : Nadiem Makarim; Teknologi Tidak Akan Mengganti Guru Dan Kepala Sekolah

Mengapa Perlu Transformasi Pengelolaan Kinerja? 

Transformasi ini menjadi gerakan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo melalui MENPAN RB untuk meningkatkan kinerja tiga pihak yakni, guru, kepala sekolah sebagai ASN Daerah dan bagi Pemerintah Daerah. 

Bagi guru ASN daerah, fitur ini menjadi alat untuk merencanakan, melaksanakan dan meningkatkan kinerja sesuai dengan ekspektasi kepala sekolah. Bagi kepala sekolah, fitur ini dapat menjadi alat untuk mengelola kinerja guru secara individu maupun kolektif untuk mencapai tujuan organisasi. 

Selain itu fitur ini juga bermanfaat bagi Pemerintah Daerah, terutama sebagai alat dalam mengelola kinerja sekolah di bawah Pemda untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, terutama terjadi transformasi pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan peserta didik yang juga menjadi orientasi guru dan kepala sekolah. 

Fitur ini Memerdekakan Guru

Selain agar guru dan kepala sekolah lebih fokus bekerja untuk pertumbuhan peserta didik dan hal tersebut dapat terjadi karena guru dan kepala sekolah lebih merdeka dalam tiga hal; merdeka dari beban administrasi. 

Dengan fitur ini guru dan kepala sekolah tidak lagi dibebani dengan beban administrasi yang selama ini membebani para guru dan tenaga kependidikan. Fitur ini mengurangi administrasi penilaian kinerja guru.

Guru juga merdeka dalam memilih indikator yang relevan. Sebelumnya guru dinilai dengan banyak indikator, maka pada fitur ini guru boleh memilih satu saja dari 8 indikator kinerja  yang sangat perlu untuk menjadi fokus kerjanya dan menjadi fokus penilaiannya.    

Terakhir, merdeka menentukan kinerja berdasarkan observasi guru. Sebelumnya tekanan untuk mencapai kinerja sempurna yang hanya menghasilkan perubahan di atas kertas. Dengan transformasi ini guru dapat meningkatkan kinerja berbasis observasi. 

Baca juga : Lomba Mars IGI : Paduan Suara Seni Tawa IGI Flores Timur Raih Juara 1 Tingkat Nasional

Ini menegaskan apa yang dikatakan oleh Nadiem Makarim bahwa teknologi berperan sebagai enabler. Teknologi membantu guru dan kepala sekolah untuk lebih fokus menghadirkan pembelajaran yang berpusat pada pertumbuhan peserta didik.

Tiga tahap pengelolaan kinerja

Pada fitur ini terdapat tiga tahap pengelolaan kinerja yakni tahap perencanaan. Pada tahap ini guru dan kepala sekolah memilih salah satu dari 8 indikator pada rapor pendidikan untuk indikator kinerja yang ditingkatkan yang berdampak pada kualitas pembelajaran.  

Tahap berikut, adalah tahap pelaksanaan. Pada tahap ini guru melakukan diskusi persiapan, lalu dilanjutkan dengan observasi kinerja, lalu tahap diskusi tindak lanjut, setelah itu melaksanakan tindak lanjut dan diakhiri dengan refleksi. 

Tahap terakhir adalah tahap penilaian. Pada tahap ini, penilaian dilakukan berdasarkan tiga aspek yaitu, upaya refleksi, upaya belajar dan perubahan praktik. Penilaian juga mempertimbangkan upaya melakukan pengembangan kompetensi.

Tiga tahap tersebut dilakukan dua kali dalam setahun. Tahap perencanaan pada bulan Januari dan bulan Juli. Tahap pelaksanaan pada bulan Februari, Maret dan April serta Agustus, September dan Oktober. Tahap penilaian dilakukan pada bulan Juni dan Desember. 

Pada tahap penilaian, guru dan kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru yang terintegrasi dengan BKN. Guru juga dapat melihat apakah apresiasi sesuai dengan kinerja guru tersebut. 

Implementasi fitur ini telah didukung dengan edaran bersama antara BKN dan Kemendikbud Ristek dan mulai berlaku pada bulan Januari 2024 yang akan datang.

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments