Depoedu.com – Pendidikan Moral Pancasila yang saya bicarakan dalam tulisan ini mencakup pengertian yang seluas-luasnya. Di dalamnya mencakup upaya proses belajar mengajar di sekolah terkait Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Juga mencakup upaya mengamalkan Pancasila dalam kehidupan nyata, baik oleh para pejabat publik, maupun oleh tokoh-tokoh domestik penting lain, yang dekat dengan anak sekolah.
Para pejabat publik, apalagi orang tua adalah pendidik yang penting. Amalan mereka terhadap nilai-nilai Pancasila melalui pekerjaan mereka, sangat menentukan efektivitas Pendidikan Moral Pancasila di sekolah. Karena pada dasarnya, mereka adalah model yang diteladani oleh anak sekolah.
Baca Juga: Pancasila Dan 75 TAHUN Indonesia Merdeka
Oleh karena itu, Pendidikan Moral Pancasila di sekolah sama pentingnnya dengan keteladanan pejabat publik dan keteladanan tokoh-tokoh domestic, terutama orang tua, yang dekat dengan anak sekolah. Dua-duanya sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan menyelenggarakan pendidikan moral secara efektif.
Di peringatan hari lahirnya Pancasila yang kita peringati tanggal 1 Juni ini, saya mengajak Eduers untuk mendiskusikan politik Pendidikan Moral Pancasila sejak zaman orde baru hingga zaman reformasi sekarang ini.
Dari diskusi ini diharapkan kita menemukan dan merumuskan masalah dalam Pendidikan Moral Pancasila kita, dan menemukan pengajaran untuk memperbaiki praktek Pendidikan Moral Pancasila di ruang-ruang kelas kita.
Baca Juga: Menjawab Pertanyaan Pertama Ibu Retno Listyarti
Politik Pendidikan Moral Pancasila
Negara kita merasa perlu mewariskan nilai-nilai Pncasila yang adalah ideologi dan dasar Negara Republik Indonesia, pada generasi penerusnya, melalui Pendidikan Moral Pancasila.
Politik Pendidikan Moral Pancasila paling jelas baru muncul pada Kurikulum 1975, setelah Orde Baru melakukan konsolidasi, setelah upaya pembersihan unsur-unsur komunis dalam banyak sendi kehidupan bernegara.
Bentuk Politik Pendidikan Moral Pancasila pada saat itu adalah dengan hadirnya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dalam kurikulum 1975.
Kebijakan ini untuk mengganti mata pelajaran civics karena dianggap lebih ideal menghasilkan warga Negara bermoral Pancasila yang dapat memenuhi target pembangunan nasional Orde Baru.
Baca Juga: Mewaspadai Komersialisasi Asesmen Nasional Oleh Lembaga Bimbingan Belajar Dan Sekolah
Dua tahun kemudian, yakni tahun 1978 pemerintah Orde Baru memberlakukan penataran P4. Bagi mahasiswa baru di perguruan tinggi, bagi pegawai negeri, pada institusi pemerintahan, organisasi kemasyarakatan.
Melalui penataran ini, pemerintah Orde Baru mensosialisasikan instruksi dan aturan tingkah laku bagi kehidupan social politik seluruh warga Negara.
Dokumen yang sangat terkenal waktu itu adalah 36 butir pengamalan Pancasila yang harus dipraktekan dalam rangka mengamalkan Pancasila. Dokumen ini bahkan ditetapkan melalui TAPMPR no 11/MPR/1978.
Di level sekolah dasar hingga sekolah menengah, dokumen ini bahkan harus dihafal oleh para murid, jika hendak memperoleh nilai PMP yang bagus.
Baca Juga: Pendidikan Agama, Jangan Hanya Semangat Di Atas Kertas
Mata pelajaran PMP diberikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas hingga hadirnya kurikulum 1984 atau dikenal dengan kurikulum 1975 yang disempurnakan.
Pada kurikulum ini, PMP diganti dengan sebutan yang baru yakni Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Ini merupakan penggabungan dari Pancasila dan Kewarganegaraan yang mengandung muatan sejarah.
Mulai tahun 1985, anggapan bahwa PPKn sebagai bidang yang penting mulai tergeser setelah pada Juli 1984 pertama kali diperkenanlkan nilai EBTANAS murni pertama kali bagi lulusan SD hingga SMA.
Pergesersan terebut terjadi karena nilai NEM menjadi dokumen yang penting sementara PPKn tidak termasuk bidang studi yang diujikan untuk memperoleh nilai EBTANAS murni tersebut.
Disamping itu, NEM tersebut menentukan kelulusan seseorang. Nilai PPKn tidak lagi menentukan kelulusan seperti sebelumnya. Selain menentukan kelulusan, NEM juga menentukann lulusan sekolah diterima atau tidak di jenjang berikutnya.
Situasi ini berlangsung kurang lebih hingga tahun 1998, saat dimana rezim Orde Baru ditumbangkan oleh gerakan reformasi yang dipelopori oleh para mahasiswa.
Baca Juga: Gerakan Radikal Di Lembaga Pendidikan, Indonesia Dalam Ancaman, Di Usia 75 Tahun?
Pada tahun 2001 berubah lagi menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dimana secara substansi tidak ada perubahan yang berarti. Ini berlaku hingga tahun 2012. Dan pada tahun 2013 pada kurikulum 2013 mata pelajaran PKn berubah lagi menjadi mata pelajaran PPKn.
Hingga tahun 2021 pemerintahan presiden Joko Widodo berusaha memberi perhatian pada bagaimana Pancasila ideology dan dasar Negara kembali. Namun secara substansi belum terjadi banyak perubahan.
Dari beberapa sumber yang saya baca misalnya dari tulisan Winarno Surahmad atau H.A.R Tilaar sejak masih PMP, PPKN, hingga PKn proses pengajaran masih berhenti pada domain kognitif tingkat rendah seperti menghafal.
Padahal menurut kedua tokoh ini, lingkaran pembelajaran karakter harusnya sampai pada pemahaman. Karena paham mereka tergugah untuk meyakini. Dan meyakinkan mendorong murid untuk melakukan.
Pendidikan karakter akan menjadi lebih utuh jika murid tidak hanya melakukan satu kali namun karena dukungan iklim yang sehat, secara terus menerus mengulang hingga menjadi kebiasaan. Kebiasaan yang dapat berulang dalam berbagai situasi, itulah karakter.
Baca Juga: Pendidikan Politik Dan Cara Pandang Baru Gaya Jokowi
Peran Pejabat Publik dan Tokoh Domestik
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila telah menjadi dasar falsafah Negara, ideology Negara, dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Itu artinya kelima sila diperjuangkan untuk diamalkan oleh semua pejabat publik. Karena sila pertama merupakan rumusan sintesis dari segala aliran agama dan kepercayaan, maka para pejabat publik dapat ikut mendorong praktek toleransi kehidupan beragama yang saling menghargai.
Sila kedua merupkana rumusan sintesis dari segala paham dan cita-cita social kemanusiaan yang bersifat nasional. Maka harusnya para pejabat publik dapat ikut mendorong praktek menghargai kesejahteraan dan keluhuran martabat pribadi lain.
Sila ketiga merupakan rumusan sintesis dari kebhinekaan kesukuan dalam kesatuan bangsa. Maka para pejabat publik dapat menunjukkan penghargaan terhadap suku, berkorban untuk kepentingan bersama.
Baca Juga: Bangkit Bersama Menuju Indonesia Jaya (Refleksi Kemerdekaan RI Ke-75)
Sila keempat merupakan rumusan sintesis dari segala paham mengenaian kedaulatan. Maka para pejabat publik menunjukkan penghargaan hak dan kedudukan orang lain dan menghormati keputusan bersama.
Sila kelima merupakan rumusan sintesis dari segala paham keadilan social ekonomi. Maka para pejabat publik diharapkan menghindari korupsi, bersikap adil, terhadap sesama.
Namun harus diakui bahwa hingga Indonesia memasuki usia 76 tahun Pancasila belum banyak diimplementasikan ke dalam level operasional kebijakan karena tindakan, pelanggaran pejabat publik yang digaji oleh rakyat.
Inilah salah satu kesulitan dalam mencapai efektivitas pendidikan moral pancasila. Karena sehebat apapun guru menginspirasi anak di kelas-kelas, pembentukan karkater tetap membutuhkan teladan kejujuran, teladan keadilan dari para pejabat publik.
Tanpa teladan mereka, pendidikan karakter di sekolah sekolah kita, tidak lebih dari omong kosong Guru, seperti omongan ngelatur orang orang di warung kopi. Selamat memperingati Hari Lahir Pancasila.
Foto: bola.com
