Menjawab Pertanyaan Pertama Ibu Retno Listyarti

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Surat terbuka Ibu Retno Listyarti, sebagai seorang komisioner KPAI pada tanggal 1 Agustus 2020 telah memberikan kritikan terhadap konsep Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim. Ada tiga kritikan yang disampaikan dalam bentuk pertanyaan.

Pertanyaan pertama : Mengapa seorang Mendikbud menyatakan bahwa Sekolah Negeri diperuntukkan bagi siswa miskin? Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan pertama tersebut.

Bukan Pernyataan Pribadi

Menurut saya, apa yang disampaikan Pak Menteri bukanlah pernyataan pribadi beliau, tetapi hanya menegaskan kembali apa yang diamanatkan UUD ’45. Hal ini sangat jelas terbaca dari pernyataan yang dikutip secara langsung oleh Ibu Retno.

Saya ambil kutipan media online sebagai berikut: “Secara prinsip undang-undang dasar kita, sekolah negeri itu seharusnya untuk yang paling membutuhkan secara sosial ekonomi. Itu kan prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi,” ujar Pak Nadiem dalam acara diskusi daring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/7).

Ada dua hal yang ditegaskan dalam kutipan ini, yang pertama tentang prinsip dasar pembangunan sekolah negeri, dan yang kedua adalah tujuan sekolah negeri itu sendiri demi menjalankan keadilan. Pernyataan Pak Menteri ini seolah mengembalikan semua pengalaman saya selama 16 tahun belajar dari SD sampai Perguruan Tinggi.

Baca Juga : Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2021

Saya belajar di sekolah swasta, selama 16 tahun, bahkan selama 25 tahun bekerja sebagai guru di sekolah swasta. Saya merasakan bahwa dalam banyak hal ada perbedaan perlakuan terhadap sekolah negeri dan sekolah swasta. Yang pasti, saya merasakan itu semua sebagai sebuah ketidakadilan.

Pertanyaannya, apakah pemerintah yang melakukannya secara tidak adil ataukah pihak sekolah negeri yang menjalankannya secara tidak berimbang. Ada begitu banyak orang tidak mampu yang terpaksa sekolah di sekolah swasta berbayar, sementara ada begitu banyak siswa yang kaya berada di sekolah negeri bahkan di sekolah yang berfasilitas lengkap.

Perhatian pemerintah kepada sekolah negeri begitu menonjol jika dibandingkan kepada sekolah swasta, seolah-olah kami yang ada di sekolah swasta adalah warga negara kelas dua. Belum lagi perlakuan terhadap tenaga pendidiknya.

Pak Menteri Menegaskan tentang Keadilan

Dalam tulisan Ibu Retno, disampaikan “Pernyataan tersebut menggambarkan dugaan kuat bahwa Mas Menteri belum memahami konstitusi Republik Indonesia. Silakan disimak bunyi pasal 31 UUD 1945, yang dengan sangat jelas mengamanatkan bahwa, setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.”

Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar yang nota bene hanya 6 tahun, yang kemudian ditambah menjadi 9 tahun bahkan 12 tahun.

Tetapi fakta sekarang, pendidikan dasar tidak dibiayai seluruhnya oleh pemerintah, melainkan ada yang dikelola oleh pendidikan swasta yang berbayar. Selain itu, pemerintah juga membiayai pendidikan lanjutan seperti perguruan tinggi yang kita sebut dengan PTN

Para penggagas UUD 1945 menyadari bahwa yang berkewajiban dan yang bertanggung jawab atas pendidikan anak adalah orangtua. Mereka juga menyadari bahwa tidak semua orangtua mampu secara ekonomi untuk membiayai pendidikan anaknya.

Di satu pihak Bapak-Bapak bangsa menyadari bahwa Pemerintah tidak mungkin membiayai pendidikan semua anak Indonesia, tetapi di pihak lain mereka menyadari bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Di sinilah Negara hadir melalui pasal 31 UUD 1945.

Baca Juga : Arah Baru Reformasi Pendidikan Kita; Catatan Pendidikan pada Hari Pendidikan Nasional

Pemerintah diwajibkan untuk membiayai pendidikan dasar setiap warga Negara, baik sebagai hak maupun sebagai kewajiban. Untuk itu, pemerintah menghadirkan sekolah negeri untuk membiayai orang yang tidak mampu secara ekonomi bahkan mungkin tidak mampu secara intelektual.

Menurut saya, pernyataan Pak Menteri lebih mengingatkan kita pada roh dari pasal 31 UUD 1945, dan berkaitan dengan tujuan pendirian sekolah negeri. Pemerintah mendirikan dan membiayai sekolah negeri untuk menjalankan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mengapa Pak Menteri harus mengingatkan tentang hal ini? Karena mungkin pelaksanan sekolah negeri selama ini sudah menjauh dari konsep keadilan dan pemerataan.

Rupanya Bapak Menteri milenial ini membaca praktek pelaksanaan pendidikan selama ini, dan meneropong jauh ke depan, tentang penerapan asas keadilan  dalam pelaksanaan pendidikan Indonesia.

Berarti ia cukup paham konstitusi. Bahwa pemerintah harus menolong orang yang kurang mampu secara ekonomi agar memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan dan itu lewat sekolah negeri.

Foto : kalderanews.com

0 0 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca Juga : Menjawab Pertanyaan Pertama Ibu Retno Listyarti […]