Urgensi Rasio Jumlah Guru dan Murid, Untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.

Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu.

Tak perlu kita mencari perbandingan pada daerah-daerah terpencil, karena daerah yang bukan status terpencil saja, pada umumnya peserta didiknya sedikit. Dengan demikian mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.

“Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) per rombongan belalajar 28 anak,” ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Dikdasmen-Kemendikbud.

Baca Juga: Kata Nadiem Makarim, Masih Banyak Pemerintah Daerah Belum Mengajukan Formasi Guru PPPK

Ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 yang menjelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang, menambah jumlah rombongan belajar, jika jumlah rombongan belajar yang ada telah memenuhi ketentuan jumlah rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan. Oleh karena itu, sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah juga, dilarang menambah ruang kelas baru.

Nah, kapasitas kelas di SD swasta bisa saja tidak mengikuti batasan ini. Biasanya, siswa dalam satu kelas di SD swasta hanya berjumlah belasan saja. Tetapi bila hendak mendaftarkan anak di SD negeri dan ternyata di sekolah tersebut jumlah siswa dalam setiap kelasnya melebihi dari jumlah yang telah ditentukan ini, Anda dapat melaporkan sekolah tersebut kepada panitia penerimaan peserta didik baru.

The Global Economy melansir jumlah rasio murid-guru 97 negera dan mengurutkannya. Semakin tinggi nilai rasio guru-murid dalam sebuah sekolah, berarti semakin berkurang tingkat pengawasan dan perhatian guru terhadap murid, sehingga mutu pengajaran cenderung semakin rendah.

Maksudnya adalah semakin sedikit murid yang diawasi oleh satu guru, maka kualitas aktivitas belajar mengajarnya di kelas menjadi lebih baik.

Bagaimana posisi Indonesia dalam urutan tersebut di atas? Indonesia berada dalam posisi 72 dari 97 negara. Artinya Indonesia memiliki rasio-guru murid yang tidak terlalu buruk dibandingkan dengan negara-negara lain.

Sementara negara-negara yang dinilai memiliki rasio guru-siswa yang terbaik di antaranya adalah San Marino 6 murid per guru, Bermuda 7 murid per guru, Liechtenstein 8 murid per guru, Kuwait 9 murid per guru, Swedia dan Polandia 10 murid per guru.

Baca Juga: Mengapa Daerah Belum Penuhi Jumlah Lowongan Kuota, Calon Guru PPPK?

Agar memiliki rasio yang bagus dalam jumlah guru maka perlu perbaikan distribusi guru. Upaya ini memerlukan penguatan mekanisme yang ada untuk mengatur penempatan ulang.

Pemindahan lintas kabupaten/kota dan lintas propinsi harus berimbang, Meskipun tampaknya sulit untuk memindahkan guru-guru yang ada, distribusi dapat diperbaiki seiring waktu dengan mengalokasikan guru baru yang berkualifikasi ke sekolah yang paling memerlukan.

Perlu disadari bahwa pelaksanaan perbaikan distribusi guru saat ini akan membutuhkan waktu. Reformasi-reformasi tersebut memerlukan perubahan dalam cara melatih dan menempatkan guru.

Guna melakukan hal tersebut, perlu dikembangkan kesempatan pelatihan yang diperlukan dan revisi peraturan mengenai pengorganisasian pengajaran. Pendidikan sangat penting bagi rencana ambisius Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan.

Baca Juga: Penyederhanaan RPP Memerdekakan Guru Dan Siswa

Agar rencana tersebut dapat terwujud, diperlukan sistem pendidikan yang memberikan akses lebih luas terhadap pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan yang diberikan saat ini.

Pemerintah telah mengisyaratkan komitmennya untuk mencapai sasaran tersebut dengan mengalokasikan 20 persen anggaran nasional bagi pendidikan. Namun, masih ada inefisiensi besar yang jika tidak segera dikendalikan dapat menjadi hambatan besar terhadap peningkatan mutu dan akses pendidikan di masa mendatang.

Kelebihan jumlah guru dan rendahnya rasio murid guru yang dihasilkan, merupakan penentu utama adanya inefisiensi. Mengatasi inefisiensi ini melalui perbaikan pengelolaan guru sangat penting demi mewujudkan tujuan nasional pendidikan dan percepatan pertumbuhan ekonomi.

Foto: bbc.com

0 0 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments