Dr. H. Tabrani, M.Pd; Penugasan guru Menjadi Kepala Sekolah Harus Memenuhi Persyaratan

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Pengangkatan atau penugasan guru sebagai kepala sekolah harus sesuai dengan surat edaran Kemendikbud nomor 6356/2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Hal ini ditegaskan oleh Dr. H. Tabrani, M. Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten dalam rapat koordinasi secara daring bagi penyelenggara pendidikan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Banten (2/3/2021).

Ia menegaskan, pengangkatan kepala sekolah baik negeri maupun swasta harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Memetik Hikmah Sejati Dari Program Penguatan

Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah

Persyaratan tersebut adalah, calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi paling rendah B.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat pendidik dan memiliki pengalaman mengajar minimal 6 tahun pada jenjang pendidikan tersebut. Guru tersebut juga harus memiliki hasil penilaian prestasi kerja baik selama 2 tahiun terakhir.

Calon kepala sekolah juga harus memiliki pengalaman pada tugas yang relevan dengan fungsi sekolah, paling singkat 2 tahun. Sehat jasmani rohani, bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Sebelas Bulan Berlangsung Pembelajaran Daring, Dapat Menyebabkan Learning Loss?

Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah tidak pernah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Dari segi usia, calon juga harus memenuhi persyaratan yakni berusia maksimal 56 tahun pada waktu pengangkatan. Calon kepala sekolah juga harus memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan kepala sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tiga Kategori Kepala Sekolah

Dr. H. Tabrani menjelaskan, saat ini di Banten terdapat 3 kategori kepala sekolah berdasarkan edaran Kemendikbud tersebut. Kategori pertama adalah Kepala Sekolah yang sudah memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Kepala Sekolah kategori ini adalah Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah, setelah mengikuti Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).

Kategori kedua adalah Kepala Sekolah yang diangkat tahun 2018 namun belum memiliki NRKS. Kepala Sekolah kategori ini harus mengikuti Pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Di Propinsi Banten, Kepala Sekolah kategori ini sedang menunggu undangan untuk mengikuti Penguatan Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh LPMP.

Sedangkan kategori ketiga adalah Kepala Sekolah yang diangkat setelah tahun 2018 dan belum memiliki NRKS. Oleh karena itu, Kepala Sekolah kategori ini harus mengikuti Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah yang akan diselenggarakan oleh LPMP secara mandiri, karena pemerintah saat ini tidak punya anggaran. Oleh karena itu, para Kepala Sekolah kategori ini diharapkan segera mendaftarkan diri.

Baca Juga: Kebijakan Zonasi Dan Masa Depan Sekolah Swasta

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang ini menegaskan bahwa pada bulan Juli 2021, semua Kepala Sekolah harus sudah memiliki NRKS, artinya telah mengikuti Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.

Ia menegaskan jika kepala sekolah di Propinsi Banten tidak memiliki NRKS karena belum mengikuti Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah, maka akan berimplikasi pada penyaluran dana BOS dan BOSDA. Kepala sekolah yang bersangkutan juga tidak diizinkan menandatangani ijazah.

Mengingat implikasi ini, ia menegaskan bahwa dalam mengganti kepala sekolah, yayasan perlu memberi perhatian pada ketentuan ini. Kepala sekolah harus memiliki NKRS. Oleh karena itu, dianjurkan agar wakil kepala sekolah yang disiapkan untuk menjadi kepala sekolah, mengikuti Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah terlebih dahulu.

Manajemen, Insentif, dan Hibah

Selain persyaratan menjadi kepala sekolah, Dr. H. Tabrani juga menegaskan bahwa peran yayasan dan kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah sehari-hari harus diatur dengan jelas.

Yayasan tidak boleh mencampuri urusan teknis pengelolaan sekolah termasuk pengelolaan anggaran. Dana BOS dan BOSDA harus dikelola oleh kepala sekolah.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa dalam mengelola sumber dana, sekolah swasta berupa dana BOS, BOSDA, dan dana dari masyarakat, yayasan harus benar-benar mengontrol kepala sekolah dalam penggunaan dana tersebut. Penggunaan dana harus sesuai dengan rencana anggaran.

Menurutnya, yayasan harus melakukan supervisi. Pemerintah juga akan melakukan supervisi dan meminta laporan kepala sekolah terkait dana BOS dan BOSDA.

Baca Juga: Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Dan Gerakan Radikalisme Di Sekolah

Selain itu, pada kesempatan tersebut Dr. H. Tabrani juga menyampaikan berita gembira untuk guru dan yayasan. Bagi guru, tahun 2021, pemerintah Propinsi Banten akan memberikan insentif sebesar Rp. 500.000,00 perbulan, diberikan per tiga bulan, untuk guru SMA/SMK yang memenuhi persyaratan.

Sedangkan untuk yayasan, ia menyampaikan bahwa jika dimungkinkan, pemerintah Propinsi Banten akan memberikan hibah untuk sekolah swasta. Proses ini akan dilakukan melalui aplikasi E-hibah.

Sekolah swasta disarankan untuk mengunduh aplikasi E-hibah. Jika hibah sesuai dengan kebutuhan, sekolah dipersilakan mengisi form di dalam aplikasi tersebut. Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Jika memenuhi persyaratan, sekolah pun bisa mendapatkan hibah tersebut.

Foto: dispar.bantenprov.go.id

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments