Depoedu.com – Selama ini kita mengenal program Bidikmisi, yakni bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik, namun tidak mampu secara ekonomi. Dengan itu, mereka dapat menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi pada Prodi Unggulan, sampai lulus tepat waktu.
Di jenjang sekolah menengah, program bantuan serupa tersedia dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika para pemegang KIP menyelesaikan masa belajarnya, mereka perlu berproses ulang untuk mengambil kesempatan mengikuti program Bidikmisi.
Oleh karena itu, sejak dua tahun lalu, program bantuan pendidikan untuk jenjang perguruan tinggi, diubah menjadi KIP-Kuliah, menggantikan program Bidikmisi. Dengan demikian, para siswa pemegang KIP, akan secara langsung terdaftar sebagai peserta program KIP-Kuliah. Bagaimanapun, program ini memang bertujuan meretas rantai kemiskinan yang mendera keluarga mahasiswa.
Maka, tahun 2020, yang akan menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) bukan hanya kalangan pelajar, tetapi juga mahasiswa. Namanya adalah KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah). Hal tersebut mengemuka dalam rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Menristekdikti Mohamad Nasir ketika itu menyatakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk KIP-K di tahun 2020 berada di kisaran Rp 5,2 triliun. Dalam rapat di gedung wakil rakyat yang digelar belakangan ini, Komisi VII menyepakati agar pagu indikatif Kemenristekdikti dalam RAPBN Tahun 2020 mengalami peningkatan atau minimal sama dengan alokasi Tahun 2019, yaitu sebesar Rp 1.053.591.910.000.
Mengacu pada RAPBN 2020, peserta didik yang berhak memperolah KIP Kuliah harus sudah memiliki KIP sejak di sekolah menengah. Kepemilikan KIP sejak masih sekolah terkait dengan eligibilitas penerima bantuan dana pendidikan. Artinya, peserta didik dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga ke jenjang perguruan tinggi.
Peserta didik yang telah memiliki KIP sejak sekolah, dapat mengikuti seleksi masuk PTN atau PTS pada jurusan yang diinginkannya. Salah satu persyaratan KIP dari sekolah dapat berlanjut menjadi KIP Kuliah adalah PTN atau PTS yang dipilih telah memiliki akreditasi A atau B. Begitu pula dengan jurusan atau program studinya.
Setelah lolos seleksi masuk, KIP dapat langsung diajukan untuk menjadi KIP Kuliah. PTN atau PTS yang bersangkutan, dapat mempertimbangkan kelayakan kelanjutan KIP menjadi KIP Kuliah dengan melakukan verifikasi atas keadaan ekonomi keluarga terkini.
Selain ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, KIP Kuliah juga mengutamakan mahasiswa pada perguruan tinggi vokasi atau politeknik. Pada perguruan tinggi non-vokasi, mahasiswa pada jurusan-jurusan sains dan teknologi juga mendapat prioritas.
Nasir berharap ada kenaikan anggaran di 2020 untuk menyukseskan program andalan Kemenristekdikti di bidang peningkatan kualitas SDM, diantaranya program KIP-Kuliah. Demikian juga terkait dana riset untuk inovasi. Sebab, bila dana riset turun, akan menghambat munculnya inovasi-inovasi baru di bidang riset dan teknologi.
Program ini sendiri ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk kuliah, sehingga nantinya membuat anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah. Selain menghindari anak putus sekolah, program ini juga dibuat untuk bisa menarik kembali siswa yang telahputus sekolah agar kembali bersekolah. (Foto: inibaru.id)