Menakar Kualitas Wakil Rakyat (Antara Harapan Guru dan Realitas), Oleh: Konradus R. Mangu, S.Pd*

DEPO Topik
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Sejumlah anggota DPRD terlibat kasus korupsi,  (Kompas 1 April 2018). Mirisnya tindakan tersebut dilakukan oleh para wakil rakyat daerah yang seharusnya menjadi teladan pemberantasan korupsi di negeri ini. Keadaan ini berbanding terbalik dengan upaya pemerintah untuk mencegah korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan data sejak tahun 2015 – 2018 tercatat 122 DPRD terlibat dalam kasus ini.  Anggota DPRD itu berasal dari sejumlah daerah Sumatera Utara, Kebumen, Banjarmasin dan Malang. Mereka bertugas untuk periode 2014-2019.

Bila mencermati hal ini banyak faktor penyebab maraknya korupsi wakil rakyat sejumlah daerah karena tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan DPRD untuk memenangkan pemilihan umum legislatif. Selain faktor di atas juga karakter koruptif  melekat  serta lemahnya pengawasan terhadap wakil rakyat. Dampak perilaku dewan itu semakin melunturkan  kepercayaan rakyat terhadap lembaga tinggi itu.

Perilaku ditunjukkan seakan menegaskan pernyataan yang pernah dikatakan  filsuf Plato, kelahiran Athena (427) SM. Menurutnya penyelenggara negara dalam hal ini anggota DPRD menjalankan sistem pemerintahan yang buruk, moralitas yang tidak baik pasti membawa hal buruk bagi suatu daerah. Kita berharap pemerintahan  yang baik sesungguhnya berasal dari  unsur penyelenggara berkarakter baik.

Wakil rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD)  adalah anggota dari suatu partai politik, dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) legislatif. Mereka adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah  (Pemda) yang mempunyai tugas telah diatur dalam Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU no 22 tahun 2003). Sesuai pasal 77 UU tersebut lembaga ini mempunyai tiga (3) tugas yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.

Tulisan ini tidak menjelaskan proses penyelesaian hukum yang dihadapi 122 anggota DPRD tapi lebih fokus aspek integritas terhadap calon anggota DPRD Kota Tangerang yang diharapkan berjuang memenuhi aspirasi masyarakat diwakilinya. Wakil rakyat yang baik adalah wakil rakyat memiliki integritas jujur, peduli terhadap aspirasi masyarakat. Secara nyata wakil rakyat harus melihat, merasakan, merenung, merefleksikan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selanjutnya pemerintah daerah menggagas program untuk  menyelesaikan kesulitan masyarakat.

Satu contoh persoalan dihadapi di bidang pendidikan, mengenai minimnya penghasilan guru honor di sekolah negeri dan swasta. Pemerintah Daerah Kota Tangerang atas persetujuan dewan dalam sidang  komisi memutuskan menyisihkan  APBD sebesar 70 miliar untuk  memberikan insentif kepada guru – guru honor. Program pemberian honor  selain diterima di sekolah masing-masing, mendapat tambahan honor dari Pemda Kota Tangerang. Kendati honor untuk guru SMA dan SMK sejak dua tahun terakhir dihentikan karena ditangani Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Masalah minimnya penghasilan guru honor baik sekolah swasta  dan negeri di Kota Tangerang merupakan satu dari sekian persoalan yang melilit masalah dunia pendidikan. Untuk itu sebagai penyelenggara  pemerintah (Pemda Kota Tangerang dan DPRD) perlu memiliki ‘mata hati’ ikut merasakan kesulitan rakyat yang berjumlah penduduk 2.834.376 orang itu. Setelah mengetahui kesulitan maka pemerintah daerah merancang program, melibatkan masyarakat dalam program pembangunan kota selama lima tahun.

Menjadi seorang wakil rakyat membutuhkan perjuangan. Jika terpilih maka mereka adalah orang – orang pilihan rakyat, mendapat kepercayaan bekerja, berjuang, mewakili kepentingan masyarakat bukan golongan tertentu. Sesuai sebutannya wakil rakyat itu bekerja untuk kepentingan rakyat di wilayah suatu kotamadya.

Berbagai kepentingan masyarakat diperjuangkan DPRD meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur seperti jalan raya, bidang ekonomi, sosial kemasyarakatan, keamanan  dan sebagainya. Kehadiran bersama masyarakat sejatinya membawa kebaikan bagi seluruh rakyat seperti diungkapkan Filsuf Inggris, John Smart Mill, bahwa semua tindakan manusia harus diwujudkan demi kebaikan semua manusia.

Saat ini, kita sedang mengikuti tahapan pemilihan anggota legislatif, presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Sesuai rencana pelaksanaan pemilu itu digelar serentak 17 April  2019. Khusus untuk calon legislatif yang mau bertarung pada tahun depan saat ini ada yang diam-diam tapi juga terang-terangan gencar melakukan sosialisasi. Meskipun sudah dikenal tapi mulai ‘curi start’. Ada yang hanya membagikan kartu nama bahkan sudah memasang baliho di pinggir jalan.

Sumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, anggota DPRD Tangerang periode  2014 – 2019, berjumlah 50 orang itu telah mendaftar kembali menjadi wakil rakyat periode berikutnya. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi ST dan 49 anggota lain berasal dari 10 partai (Golkar, PDI-P, Hanura, Nasdem, PPP, PKS, PAN, Demokrat, PKB  dan Gerindra).-

 Guna meraup para pemilih, wakil rakyat yang berkeinginan menjadi  anggota legislatif mulai melakukan berbagai cara seperti mengadakan pertemuan-pertemuan kecil dan melakukan kegiatan yang melibatkan para caleg dan sebagainya. Calon legislatif itu biasanya menghadiri acara tertentu untuk memperkenalkan diri sebagai seorang kader partai.

Semangat mengunjungi warga menjadi harapan seluruh rakyat. Warga berharap calon legislatif sering berkunjung ke konstituen bukan hanya menjelang pileg saja tapi juga pada saat anggota DRPD melakukan reses. Mental DPRD jarang menyapa masyarakat pasti ditinggalkan konstituennya.  Alih-alih memperjuangkan aspirasi rakyat ketika DPRD datang mengikuti sidang mungkin di antara mereka ada yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan partainya.

Setelah wakil rakyat dipilih ada dua fenomena yang menunjukkan wakil rakyat yang berintegritas dan tidak integritas. Menilai integritas salah satunya mencermati tingkat kehadiran mengikuti sidang komisi DPRD. Ada wakil rakyat benar – benar memperhatikan aspirasi rakyat dan memperjuangkan namun ada juga kurang peduli nasib rakyat.

Lalu bagaimana kinerja DPRD Kota Tangerang (2014-2019)? Menurut Ketua DPRD Tangerang , Suparmi ST lembaga yang dipimpinnya itu mengalami perkembangan siginifikan. Ada capaian kerja DPRD mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Ini terbukti dengan pembangunan sejumlah infrastruktur  di berbagai tempat. Sesuai catatan  tahun 2015 wakil rakyat Kota Tangerang telah menghasilkan 39 peraturan daerah (Perda) dan sejumlah keputusan. Selain itu pada 2016 sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tangerang berhasil disusun.

Terlepas dari keberhasilan DPRD periode sekarang ada kalangan menilai kinerja wakil rakyat kurang ‘bertaring’. Buktinya masalah pendidikan dari tahun ke tahun  nyaris tidak ada  penyelesaian tuntas meskipun perubahan positif pada hal-hal tertentu.  Sejumlah persoalan pendidikan selalu membayang-bayangi daerah ini. Misalnya disparitas antara guru  sebagai aparat sipil negara (ASN) dan guru yang mengabdi di sekolah swasta. Pemerintah dalam kebijakannya hanya mementingkan guru negeri. Guru sekolah swasta sering dianggap figur ‘kelas dua’. Indikasi ini terlihat pada saat pelaksanaan lomba antarguru, melibatkan  guru  negeri dan swasta. Padahal baik guru negeri maupun swasta sama – sama mengabdi untuk mencerdaskan bangsa.

Mengenai program yang dicanangkan Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah- Sachrudin “Tangerang Cerdas” atau Tangcer yang digagas untuk membantu warga kurang mampu secara ekonomi dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dinilai baik. Hanya saja pemilihan sekolah yang mendapat Tangcer masih beraroma kolusi dan nepotisme. Dengan alasan membantu rakyat kecil nyatanya program Tangcer hanya untuk membantu warga miskin di sekolah tertentu saja.

Ribuan guru tingkat SMA/SMK merasa mengeluh karena berhenti menerima insentif yang telah diterima hampir sepuluh tahun terakhir ini. Alasannya sesuai dengan UU no 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, kedua satuan pendidikan  itu ditangani langsung oleh Dindik Provinsi Banten. Pemda Kota Tangerang belum mencari solusi apapun untuk mengatasi hal ini. Hingga kini pemberian insentif belum ditangani oleh DPRD walaupun telah disampaikan keluhan kepada komisi yang membidangi pendidikan.

Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang secara onile, selama dua tahun ini ditengarai masih dibayang-bayangi persoalan. Banyak menilai pelaksanaan secara online juga menimbulkan kesan adanya kolusi dan nepotisme bahkan ada kalangan pemerhati pendidikan menilai ada ‘main‘ antara kepala sekolah dengan para calon peserta didik baru, bahkan dengan anggota DPRD. Jika ada ‘permainan’ dengan angota DPRD merupakan suatu hal yang memprihatinkan.

Wakil Rakyat saat ini (incumbent) mendaftar kembali menjadi DPRD periode berikutnya. Calon anggota legislatif sedang diverifikasi bersama – sama dengan calon lain berasal dari partai peserta pemilu. Mereka berjuang meraih suara sebanyak-banyaknya. Para pemilih dari 13 kecamatan  dan 104 kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 2.834.376 orang.-

Bila dicermati banyak masalah yang dihadapi di bidang pendidikan, maka ada satu pertanyaan kepada wakil rakyat,  “Bisakah DPRD menyelesaikan masalah – masalah pendidikan Kota Tangerang?” Salah satu jawabannya adalah mentalitas DPRD.  Tanpa dukungan kemauan politik maka pemerintah daerah ini sulit menyelesaikannya. Wakil rakyat yang hanya mengejar kekuasaan, jabatan dan uang maka sesungguhnya ia sedang mempraktikkan politik kotor. Pada hal politik adalah suatu pekerjaan mulia karena di sana adanya strategi seni untuk membawa kesejahteraan seluruh masyarakat.

Integritas DPRD

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR dan DPRD partai politik dilarang mencalonkan  bekas nara pidana kaus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. Sesuai dengan aturan ini maka mereka yang pernah terlibat dalam kasus di atas dipastikan tidak akan mencalonkan sebagai wakil rakyat.

Kisah 122 wakil rakyat bagian awal tulisan ini sesungguhnya adalah DPRD yang telah kehilangan integritasnya. Perilaku DPRD itu tidak terpuji, mengkhianati panggilannya sebagai wakil rakyat. Dalam diri mereka hanya ada hasrat mengumpulkan kekayaan (harta), kedudukan dan jabatan. Demokrasi di negeri ini dibajak  untuk kerakusan politik dan kebodohan yang menyesatkan. Kasus yang dilansir ke media massa sebetulnya sebagai suatu bentuk ajakan kepada calon legislatif agar kasus serupa tidak terulang pada periode pemerintahan (2019-2024).

Lantas, apakah kriteria sesungguhnya calon DPRD Tangerang yang berkualitas dan pro pendidikan? Penulis menurunkan  12 kriteria yang perlu dimiliki wakil rakyat itu, antara lain, pertama memiliki kepribadian setia pada UUD 1945 dan Pancasila. Kedua, DPRD perlu memiliki jiwa pemimpin. Artinya kemampuan mengorgansiasi sangat penting dimilki oleh calon wakil rakyat. Ketiga, disiplin berarti setiap anggota wakil rakyat fokus terhadap tugas pokok sebagai DPRD. Keempat, integritas  mencakup kepribadian baik, jujur sehingga bisa menghasilkan suatu kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kelima,bermoral berarti wakil rakyat tidak terlibat dalam pelanggaran hukum dan norma sosial. Keenam, angota DPRD memiliki etika dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan menunjukan sikap baik dan terpuji. Ketujuh, berdedikasi artinya memiliki pengorbanan tinggi tanpa pamrih. Kedelapan, berilmu dalam arti seorang wakil rakyat memiliki banyak pengetahuan agar bisa membantu menyelesaikan persoalan masyarakat.  Kesembilan, berwawasan luas , artinya memiliki ketrampilan untuk selalu bergaul dengan seluruh lapisan masyarakat dari bawah sampai ke para elit. Kesepuluh, sehat jasmani dan rohani, kesebelas etos kerja atau semangat kerja yang tinggi dan Keduabelas, beragama, setiap anggota DPRD  wajib menganut satu agama ada di Indonesia.

Jumlah guru di Kota Tangerang 21.951 orang yang bertugas di satuan pendidikan SD yang berjumlah 467 unit sekolah, SMP dengan jumlah 185 unit dan SMA 90 unit dan SMK 109 unit. Tepatnya 17 April 2019 para guru itu akan menggunakan hak  pilih sebagai warga negara selain memilih Presdien dan Wakil Presiden juga anggota legislatif yang akan duduk di lembaga DPRD Kota Tangerang. Sistem demokrasi yang dianut memungkinkan guru memilih calon berintegritas yakni memiliki karakter baik, jujur, dan setia memperjuangkan aspirasi dalam dunia pendidikan.

Kondisi pendidikan dan permasalahan Kota Tangerang membutuhkan sosok wakil rakyat yang mumpuni, penuh semangat gigih dan berdaya  juang tinggi. Sistem pemilihan tidak lagi memilih ‘kucing dalam karung’ karena sebelum menentukan pilihan para pemilih telah mengenal lebih mendalam seorang calon legislatif. Harapannya teliti dan mencermati rekam jejaknya soal visi dan misi serta integritasnya. Dengan demikian didukung niat baik political will semua janji yang pernah diucapkan sesuai dengan  harapan dan realitasnya. Sosok DPRD berintegritas itulah idaman para guru. Ketika para guru menentukan pilihan kebijakan yang dihasilkan  wakil rakyat ikut meningkatkan mutu pendidikan di Kota Tangerang.  (Foto: lampungpost.id)

*) Penulis, guru wali kelas  IV di SD  Setia Bhakti, Jalan Kisamaun No 171 Tangerang  (sejak tahun 2003).

Selain guru juga sebagai penulis lepas di sejumlah majalah pendidikan terbit di JAKARTA dan Surabaya

Nomor telepon :   0812 18766 160 dan WA  0819 1123 62 81

0 0 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga: Menakar Kualitas Wakil Rakyat (Antara Harapan Guru Dan Realitas) […]