Depoedu.com-Wakil Rektor Univeritas Indonesia (UI) bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Abdul Haris, dalam kunjungannya ke lokasi pelaksanaan UTBK SBMPTN UI Salemba, mengatakan UI diminta oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjendikti) untuk menambah jumlah mahasiswa yang diterima atau “double entry”
Padahal kuota penerimaan mahasiswa baru yang ada sekarang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan nomor 6 Tahun 2020. Oleh karena itu, menanggapi permintaan Dirjendikti ini, Abdul Haris meminta Dirjendikti mengubah peraturan terkait kuota penerimaan mahasiswa terlebih dahulu.
Pada praktiknya, jumlah mahasiswa baru yang diterima oleh perguruan tinggi negeri ditetapkan oleh rektor berdasarkan peraturan Menteri pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan perguruan tinggi negeri.
Di antaranya, hal yang wajib dipertimbangkan adalah rasio dosen dan mahasiswa, ketersediaan fasilitas termasuk, jumlah ruangan kuliah yang dapat menampung jumlah mahasiswa tersebut. Semuanya bertujuan agar perguruan tinggi negeri dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik pada para mahasiswa.
Untuk mencapai jumlah kuota yang ditetapkan, selama ini perguruan tinggi negeri telah mempraktikkan gagasan double entry tersebut karena kini tersedia banyak jalur masuk perguruan tinggi negeri. Ada jalur masuk SNMPTN, ada jalur masuk SBMPTN dan ada jalur masuk mandiri.
Di beberapa perguruan tinggi negeri bahkan ada jalur mandiri melalui tes dan ada jalur mandiri melalui seleksi nilai rapor, pada hal seleksi dengan nilai rapor ini sudah dilakukan melalui jalur SNMPTN dan seleksi melalui prestasi di luar prestasi akademik.
Baca juga : Pemerintah Harusnya Protektif Dan Tidak Diskriminatif Terhadap Sekolah Swasta
Oleh karena itu, jika sekarang Dirjendikti mendorong gagasan double entry, agar perguruan tinggi negeri menambah kuota jumlah mahasiswa baru, tanpa mempertimbangkan kehadiran perguruan tinggi swasta, maka menurut hemat saya pemerintah tidak sedang memproteksi perguruan tinggi swasta.
Harusnya kuota penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi ditetapkan oleh sebuah panel yang terdiri dari pemerintah, perguruan tinggi negeri, dan perguruan tinggi swasta, dengan mempertimbangkan jumlah lulusan SMA/SMK secara nasional, dan berbagai faktor lainnya.
Panel tersebut menetapkan rumus untuk memetakan kuota penerimaan mahasiswa baru yang adil bagi perguruan tinggi negeri, maupun perguruan tinggi swasta di sebuah regio dan selanjutnya mengawasi implementasinya.
Secara real perguruan tinggi swasta, memang membutuhkan proteksi semacam ini dari pemerintah karena kehadiran mahasiswa baru bagi perguruan tinggi swasta merpakan faktor yang sangat menentukan kelangsungan dan masa depan perguruan tinggi swasta.
Selama ini proteksi semacam ini, tidak dilakukan oleh pemerintah karena penetapan kuota hanya mempertimbangkan kemampuan perguruan tinggi negeri dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada mahasiswa, dan tidak mempertimbangkan kehadiran perguruan tinggi swasta.
Praktik non-protektif seperti ini tidak hanya terjadi di perguruan tinggi. Pada level pendidikan menengah pertama dan atas lebih parah lagi. Selain penetapan kuota tidak melibatkan dan mempertimbangkan sekolah swasta, dalam penerimaan murid baru, lazim terjadi pelanggaran jumlah kuota yang telah ditetapkan.
Baca juga : Dalam PPDB, Bagaimana Pemerintah Memproteksi SMA Swasta Bagi Masyarakat Kelas Menengah?
Pengamatan yang kami lakukan pada PPDB tahun 2021/2022 di beberapa daerah, pelanggaran kuota banyak terjadi di sekolah negeri. Di samping itu, terjadi pendaftaran di luar jadwal, tentu saja dengan biaya yang tinggi.
Oleh karena itu banyak calon murid yang telah mendaftar di sekolah swasta mencabut berkasnya dari sekolah swasta, karena diterima di sekolah negeri.
Praktik non-protektif seperti ini perlu diperbaiki oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi, bersama jajarannya, karena pada hakekatnya mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tugas utama pemerintah dan keterlibatan swasta adalah inisiatif masyarakat untuk ikut serta membantu mewujudkannya.
Oleh karena itu, kebijakan yang berasal dari cara berpikir dikotomis antara negeri dan swasta harus segera diakhiri. Negara harus menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan sebaik-baiknya termasuk memproteksi lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta.
Tanpa itu, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Pemerintah masih membutuhkan lembaga pendidikan swasta untuk menunaikan tugas yang maha penting ini.
Foto:kuliahdimana.id

[…] Baca juga : Birokrasi Pendidikan Tidak Memproteksi Lembaga Pendidikan Yang Dikelola Swasta […]