Depoedu.com-Enam puluh dua (62) calon mahasiswa baru yang sebelumnya telah dinyatakan lulus melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2022, dinyatakan batal oleh Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara.
Hal tersebut diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor B/49/UN14/TM 00.03/2022 tanggal 11 Mei 2022. Calon mahasiswa yang Namanya terdaftar pada lampiran surat pengumuman tersebut, dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses registrasi dan kelulusannya dibatalkan.
“Nama yang tercantum pada daftar terlampir dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses registrasi sebagai mahasiswa baru dan status kelulusan dibatalkan.” Tulis Rektor UNUD dalam surat pengumuman tersebut.
I Nyoman pun menegaskan bahwa selain sanksi pada calon mahasiswa, sanksi pun dijatuhkan pada sekolah di mana calon mahasiswa tersebut berasal. Sekolah-sekolah tersebut akan di-black list oleh UNUD dalam penerimaan jalur SNMPTN tahun yang akan datang.
Baca juga : Birokrasi Pendidikan Tidak Memproteksi Lembaga Pendidikan Yang Dikelola Swasta
Langkah ini dilakukan setelah proses registrasi ke-62 calon mahasiswa tersebut sempat ditunda karena, ditemukan perbedaaan antara nilai rapor dengan nilai pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Diduga terjadi manipulasi data yang dimasukkan pada PDSS atau sebab lain seperti kekeliruan pada saat input data dari pihak sekolah. Oleh karena itu, UNUD pun masih membuka kesempatan untuk pembatalan keputusan bagi calon mahasiswa tersebut bila, mereka mengajukan bukti bahwa tidak terjadi manipulasi nilai.
Dalam kasus ini terjadi manipulasi nilai atau tidak, masih menunggu proses lebih lanjut. Namun diduga manipulasi nilai memang terjadi di banyak sekolah.
Oleh karena itu, jika universitas negeri lain meneliti dengan membandingkan nilai yang tertera pada PDSS dan nilai rapor yang diserahkan pada proses daftar ulang, maka besar kemungkinan masih banyak calon mahasiswa lain yang kena sanksi semacam ini.
Baca juga : Pentingnya Peran Orang Tua Dalam Mendukung Perkembangan Anak
Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah untuk jujur dan teliti dalam meng-input nilai, sehingga murid dari sekolah yang diterima melalui jalur SNMPTN tidak mendapat hambatan pada saat proses registrasi.
Di samping itu, jalur SNMPTN adalah jalur prestasi akademik. Oleh karena itu, biarkan murid yang masuk melalui jalur SNMPTN benar-benar murid yang berprestasi di SMA.
Selain itu, jika ada murid yang sebetulnya tidak berprestasi namun sekolah memanipulasi nilai untuk meloloskan murid tersebut, ini akan menjadi pembelajaran ketidakjujuran yang sangat bertentangan dengan fitrah sekolah.
Oleh karena itu, jika ingin meloloskan murid sebanyak-banyaknya melalui jalur masuk perguruan tinggi negeri seperti jalur SNMPTN, maka satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah memperbaiki mutu proses belajar mengajar di sekolah. Bukan dengan memanipulasi nilai.
Foto : suarabali.com
