Depoedu.com – Di sebuah sudut ruang sidang yang dingin, atau di balik tumpukan berkas perkara korupsi yang tak habis-habisnya, seorang advokat sering kali sampai pada satu kesimpulan pahit; hukum hanyalah hilir dari hulu yang sudah keruh sejak awal. Hulu itu bernama sistem politik yang cacat logika.
Indonesia sering digadang-gadang akan mencapai masa keemasan pada 2045. Namun, mari kita bicara jujur di depan cermin kebangsaan kita; Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maju selama rakyatnya sengaja dibiarkan buta politik. Lebih spesifik lagi, selama literasi politik tidak dijadikan kurikulum wajib sejak bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), kita hanya sedang mengulang siklus kegagalan yang sama setiap lima tahun.
Secara konstitusional, Indonesia memang menganut sistem demokrasi. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Namun, dalam praktiknya, kedaulatan ini telah dibajak oleh sebuah desain sistemik yang membuat rakyat hanya sekadar “pemberi suara”, bukan “pemutus kebijakan.”
Rakyat diarahkan untuk percaya bahwa demokrasi hanyalah soal angka. Siapa yang paling banyak suaranya, dialah pemenangnya. Celakanya, suara terbanyak ini tidak lahir dari penilaian atas rekam jejak, kecerdasan ilmiah, kompetensi, apalagi integritas dalam menyelesaikan masalah publik.
Sebaliknya, rakyat “disetting” untuk memilih berdasarkan faktor-faktor artifisial; sosok yang lucu, konten yang viral, atau gimik yang menggemaskan. Visi dan misi berubah menjadi dokumen administratif yang hanya dibaca oleh petugas KPU, sementara pemilih di akar rumput dijejali dengan hiburan yang menumpulkan daya kritis.
Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat pola yang jelas. Mengapa praktik “serangan fajar” atau politik uang begitu langgeng? Jawabannya sederhana; karena rakyat dibiarkan tetap miskin dan tidak teredukasi secara politik.
Baca Juga: Menumbuhkan Minat Baca Anak di Era Media Sosial: Tantangan dan Strategi Pengembangannya
Ada korelasi langsung antara tingkat kesejahteraan dengan ketahanan terhadap politik uang. Jika seorang warga memiliki penghasilan yang stabil, pekerjaan yang layak, dan pemikiran yang cerdas, uang Rp100.000 atau Rp200.000 saat fajar menjelang pemilu tidak akan mampu menggoyahkan harga dirinya.
Namun, ketika rakyat dibiarkan berada di bawah garis kemiskinan dan pengangguran tetap tinggi, mereka menjadi mudah dikendalikan. Dalam logika hukum pidana pemilu, kita mengenal Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengancam pelaku politik uang dengan pidana penjara. Namun, hukum pidana hanyalah obat sementara (remedium). Penyakit aslinya adalah ketergantungan ekonomi yang dipelihara.
Dalam beberapa kesempatan dan forum diskusi resmi saya tidak bosan untuk selalu memberikan edukasi politik hukum;
“Kalau seseorang sudah menyogok untuk mendapatkan jabatan, dapat dipastikan motivasinya adalah jahat. Tidak ada investasi politik yang besar tanpa harapan ‘balik modal’. Dan cara tercepat untuk balik modal adalah dengan mengkhianati amanah rakyat melalui korupsi.”
Kenapa harus SMA? Karena di usia inilah transisi menuju “Pemilih Pemula” terjadi. Remaja usia 16-18 tahun adalah sasaran empuk algoritma media sosial. Tanpa filter literasi politik yang kuat, mereka hanya akan menjadi barisan “pemuja konten” tanpa tahu apa yang diperjuangkan oleh sosok yang mereka sukai.
Literasi politik sejak dini bukan berarti mengajarkan siswa untuk menjadi anggota partai politik. Literasi politik berarti mengajarkan mereka;
- Cara membedah rekam jejak (Track Record): Bagaimana melihat kinerja nyata seseorang di masa lalu.
- Analisis Anggaran: Memahami bahwa setiap janji politik membutuhkan uang negara (APBN/APBD) yang berasal dari pajak mereka.
- Logika Hukum: Memahami hak-hak mereka sebagai warga negara agar tidak bisa diintimidasi oleh penguasa.
Jika anak muda kita cerdas secara politik, orang-orang yang hanya bermodalkan “viral” dan “dompet tebal” tidak akan lagi memiliki ruang di kursi empuk kekuasaan. Mereka yang sudah duduk sekian periode tanpa melakukan apapun hanya duduk manis menikmati fasilitas—pasti akan tersapu oleh gelombang pemilih yang rasional.
Muncul pertanyaan provokatif: Apakah rakyat sengaja dibiarkan tidak pintar agar mudah dikendalikan?
Jika kita melihat bagaimana kurikulum pendidikan kita seringkali menjauhkan realitas politik dari ruang kelas, kecurigaan itu menjadi relevan. Politik dianggap tabu di sekolah, padahal setiap aspek kehidupan siswa—mulai dari harga buku, kualitas gedung sekolah, hingga peluang kerja setelah lulus—adalah produk dari keputusan politik.
Negara maju seperti Finlandia atau Jerman menyertakan pendidikan kewarganegaraan yang sangat praktis dan kritis. Mereka mendiskusikan kebijakan publik di kelas. Di Indonesia, kita justru terjebak dalam formalitas yang membosankan.
Baca Juga: Menghidupkan Perpustakaan Sekolah: Menyelamatkan Masa Depan Lembata
Indonesia Maju bukan sekadar membangun infrastruktur fisik atau mencapai PDB tertentu. Indonesia Maju adalah ketika rakyatnya tidak lagi bisa dibeli dengan sembako. Indonesia Maju adalah ketika pemilih bertanya, “Apa program kerja konkret Anda untuk menurunkan angka pengangguran?” bukannya bertanya, “Berapa uang transport yang saya terima kalau datang ke kampanye Anda?”
Sebagai Advokat, saya menantang para pemangku kebijakan; Jika Anda serius ingin membangun bangsa ini, mulailah dengan mencerdaskan pemilih sejak dari bangku sekolah. Berikan mereka literasi politik yang jujur, bukan propaganda.
Jika pendapat ini ingin dibantah, silakan. Namun, lihatlah realitas di sekitar kita. Lihatlah mereka yang masih duduk manis di jabatan tanpa prestasi, dan lihatlah bagaimana praktik kotor serangan fajar masih menjadi “tradisi” yang dianggap wajar. Selama itu masih terjadi, kata “Maju” hanyalah mimpi di siang bolong.
Salam Keadilan.

[…] Baca Juga: Proyek “Pembodohan” Massal; Mengapa Indonesia Takkan Pernah Maju Tanpa Literasi Politik di Bangk… […]
[…] Baca juga : Proyek “Pembodohan” Massal; Mengapa Indonesia Takkan Pernah Maju Tanpa Literasi Politik di Bangk… […]