Kemendikti Saintek Perlu Adil dalam Regulasi Jumlah Kuota Mahasiswa Baru bagi PTN Maupun PTS

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Pemerintah dianggap tidak memberi perhatian pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), setelah kebijakan memperbesar kuota penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberlakukan dalam penerimaan mahasiswa tahun kuliah 2025/2026. 

Melalui kebijakan ini, beberapa PTN bisa menerima 20 ribu mahasiswa baru pada tahun kuliah 2025/2026. Kebijakan ini menuai kritik dari kalangan PTS. Pemerintah dianggap tidak memberi perhatian pada masa depan PTS yang juga memerlukan mahasiswa baru.

Kalangan PTS menilai kebijakan ini tidak sehat bagi PTS karena berpotensi mematikan banyak PTS. Saking besarnya kuota bagi PTN sehingga jika dibuatkan perbandingan jumlah mahasiswa baru untuk PTS dan PTN maka perbandingannya adalah 1:250. 

Menanggapi ini, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie mengatakan seharusnya hal ini tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Karena yang dipikirkan oleh pemerintah bukan jumlah kuotanya melainkan peluangnya. 

“Yang kita pikirkan bukan kuota, melainkan memberikan peluang sebanyak-banyaknya pada masyarakat Indonesia untuk belajar di PTN,” kata Stella Christie pada wartawan di sela-sela Symposium on ECD seperti dikutip oleh detik.com

Menurut Stella jika PTN dapat memberi kesempatan yang luas agar lulusan SMA bisa kuliah di PTN, perbanyak kuota bukan suatu yang salah. Kata Stella, langkah yang sama juga diberikan pada semua PTS. 

Baca juga : Ambiguitas Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri dan Pengaruhnya pada Perguruan Tinggi Swasta

Secara logika, apa yang disampaikan oleh Wamen Stella kedengarannya adil. Namun ketika kita menelisik data lulusan SMA sederajat, kita akan menemukan bahwa kekhawatiran pengelola PTS ada dasarnya. Mari kita telusuri datanya. 

Data yang kami himpun menunjukkan jumlah lulusan SMA, SMK, MA tahun 2025 berjumlah 3.284.203. Dari jumlah ini yang melanjutkan ke perguruan tinggi  misalnya ada 2.248.203 orang. Sementara ada 128 PTN di Indonesia. 

Jika kuota 1 PTN 20.000 orang mahasiswa baru maka 128 PTN akan menyerap sebanyak 2.560.000 lulusan. Maka seluruh lulusan SMA, MA, SMK yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi sudah terserap semua ke PTN. Jika dibiarkan, kebijakan ini jelas akan mematikan banyak PTS.  

Oleh karena itu, kita mengerti kekhawatiran para pengelola PTS.  Kita berharap, Kemendikti Saintek  selaku pembina Perguruan Tinggi, bertindak sebagai regulator yang adil baik terhadap PTN maupun terhadap PTS, juga dalam hal penetapan jumlah kuota penerimaan mahasiswa baru. 

Peran Kemendikti Saintek bagi Perguruan Tinggi

Secara sederhana tugas pokok Kemendikti Saintek adalah penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang Pendidikan Tinggi, di antaranya perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi, termasuk pengelolaan pendidikan tinggi, baik PTN maupun PTS. 

Maka posisi Kemendikti Saintek bagi PTN dan PTS adalah pembina PTN dan PTS sekaligus. Kemendikti Saintek bertanggung jawab untuk mati hidup keduanya. Bukan hanya bertanggung jawab untuk mati hidup PTN seperti yang sering kita saksikan. 

Baca juga : FKKSKM Mengajar : Asyiknya Decorating Donuts di SD Tarakanita 4 Jakarta

Kemendikti Saintek jangan sampai mengambil kebijakan yang bersifat dikotomis yang menguntungkan PTN di satu pihak dan merugikan PTS di pihak lain, misalnya dalam hal penetapan jumlah kuota penerimaan mahasiswa baru. 

Dalam hal kuota penerimaan mahasiswa baru, Kemendikti Saintek harus mengambil kebijakan yang adil bagi keduanya. Penetapan jumlah kuota penerimaan mahasiswa baru harus ditetapkan bersama dengan mempertimbangkan pertumbuhan PTN maupun PTS.  

Praktik distribusi kuota penerimaan mahasiswa baru tanpa mempertimbangakan kehadiran  PTS akan berdampak buruk bagi PTS, karena hampir 100 persen biaya operasional PTS berasal  dari mahasiswa.

Sedangkan bagi PTN, penambahan kuota mahasiswa baru harus mempertimbangkan kapasitas PTN dalam penyelenggaraan proses pendidikan. Jika tanpa mempertimbangkan kapasitas PTN, juga akan berdampak buruk bagi PTN. 

Oleh karena itu, Kemendikti Saintek perlu membentuk sebuah panel yang terdiri dari wakil  PTN  dan wakil PTS. Panel ini menghitung jumlah lulusan SMA/SMK tahun tersebut, mempertimbangkan kapasitas perguruan tinggi dan menetapkan jumlah kuota yang sesuai bagi PTN maupun PTS. 

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga : Kemendikti Saintek Perlu Adil dalam Regulasi Jumlah Kuota Mahasiswa Baru bagi PTN Maupun PTS […]