Depoedu.com-Tes masuk Perguruan Tinggi Negeri pada zaman pemerintah menerapkan Sipenmaru pada tahun 1983 hingga tahun 1989 merupakan seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang paling tegas. Pada waktu itu hanya ada dua jalur tes masuk yaitu jalur Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK) dan jalur tes tertulis.
Jalur tes, terbuka untuk semua lulusan SMA dan SMK, sedangkan jalur PMDK hanya dikhususkan bagi lulusan SMA/SMK yang berprestasi. Yang diseleksi adalah prestasi selama di SMA termasuk prestasi akademik yang diperoleh. Jika lolos salah satu dari dua tes ini seorang bisa menjadi mahasiswa di PTN pilihannya.
Ini tidak ambigu. Hanya mereka yang luluslah yang berhak menjadi mahasiswa di PTN yang mereka pilih. Kalau tidak lulus, di kedua jalur tersebut, berarti tidak berhasil menjadi mahasiswa di PTN pilihan, meskipun dapat mengikuti tes kembali pada tahun penerimaan mahasiswa baru berikutnya.
Sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN saat ini sangat ambigu. Pada jalur seleksi masih ada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi bagi lulusan SMA berprestasi. Selain itu, ada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) untuk semua lulusan SMA/SMK. Jika tidak lulus melalui jalur ini, lulusan SMA/SMK dapat mencoba jalur mandiri.
Pada jalur mandiri ini, masing-masing PTN menetapkan persyaratan sendiri untuk menjaring lulusan SMA/SMK untuk masuk. Persyaratannya lebih longgar dari dua jalur sebelumnya. Bahkan ada jalur non tes misalnya melalui jalur golden ticket atau jalur pencarian bibit unggul atau jalur khusus seperti hafidz Al-Qur’an.
Aneka jalur masuk yang tersedia ini, membuat seolah-olah, semua mahasiswa yang mendaftar masuk, diterima di PTN. Bahkan terkesan, jalur masuk mandiri adalah jalur masuk bagi mereka yang tidak lolos tes masuk melalui dua jalur sebelumnya, asal bersedia membayar mahal.
Praktik ini terjadi di semua PTN, juga PTN yang berstatus Badan Hukum (BH) milik negara. PTN BH adalah PTN yang diizinkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anggarannya sendiri, melalui berbagai kegiatan bisnis yang dapat mereka upayakan.
Pada kenyataannya, tidak semua PTN BH menjalankan bisnis untuk memenuhi kebutuhan anggarannya. Banyak PTN hanya mengandalkan jalur mandiri untuk mencukupi kebutuhan anggarannya. Peluang seperti mendirikan bisnis, atau mengupayakan hak paten melalui penelitian untuk mencukupi kebutuhan pembiayaan tidak dipilih.
Nampaknya, pada umumnya PTN cukup mengandalkan jalur mandiri atau menaikkan biaya untuk rupa-rupa pembiayaan di PTN yang mengesankan kuliah di PTN saat ini menjadi sangat mahal. Bahkan mahasiswa PTN yang kesulitan membayar dianjurkan oleh PTN tertentu untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online.
Kebijakan-kebijakan ini tidak hanya membuat tes masuk PTN menjadi ambigu dan tidak berstandar, dan membuat kuliah di PTN menjadi sangat mahal. Ini membuat saat ini kuliah di PTN rasa kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ini berdampak buruk pada perkembangan PTS.
Dampak buruk kebijakan penerimaan mahasiswa baru PTN pada PTS
Kebijakan penerimaan mahasiswa baru di PTN seperti digambarkan di atas, menunjukkan bahwa pemerintah memberi kuota yang sangat besar pada PTN. Bahkan pada tahun 2022 misalnya, muncul kebijakan seperti double entry dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), padahal sudah banyak jalur masuk diberlakukan pada tahun tersebut.
Baca juga : Guru yang Menerima Bingkisan pada Saat Kenaikan Kelas Merupakan Pelanggaran Integritas?
Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memproteksi PTS. Keberadaan PTS tidak dipertimbangkan dengan serius dalam kebijakan penerimaan mahasiswa baru PTN. Padahal dalam situasi di mana pemerintah tidak dapat memberi dukungan dana yang memadai kepada PTS, memberi kuota yang adil antara PTN dan PTS saja, sudah lebih dari cukup.
Karena hidup PTS sangat ditentukan oleh jumlah mahasiswa yang masuk setiap tahun, biaya pengelolaan hampir sepenuhnya berasal dari masyarakat melalui jumlah mahasiswa tahun tersebut. Dalam hal ini pemerintah diharapkan tidak hanya memikirkan PTN saja. Pemerintah juga wajib memikirkan masa depan PTS.
Kenapa? Karena hingga kini ada 9,32 juta mahasiswa yang sedang belajar di 4.004 Perguruan Tinggi. Dari jumlah ini, 95,4 persennya adalah PTS, sedangkan PTN hanya 4,6 persen. Jika jumlah PTS ini tidak diproteksi dengan baik oleh pemerintah, dampak sosial dan politiknya akan sangat besar.
Dan mahasiswa yang belajar di PTS juga adalah anak muda Indonesia yang adalah pewaris masa depan Indonesia. Selain itu mereka juga memiliki hak yang sama untuk mendapat pelayanan pendidikan dari pemerintah.
Oleh karena itu, kami menghimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, untuk mengevaluasi praktik penerimaan mahasiswa baru yang ambigu dan tidak protektif terhadap PTS ini, agar tidak merugikan PTS di masa yang akan datang.
Foto: Medcom.id

[…] Baca juga : Ambiguitas Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri dan Pengaruhnya pada Perguruan Tinggi Swasta […]