Depoedu.com-Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengajukan uji materi atas pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas yang berbunyi, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
JPPI meminta agar pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD dan SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga di sekolah swasta. Sekolah swasta tidak wajib gratis menurut JPPI bertentangan dengan UUD 1945.
Pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yang berbunyi; “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang Undang Dasar pada pasal tersebut mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar.
Selain itu, JPPI juga mempersoalkan tingginya angka putus sekolah, dan angka anak usia sekolah yang tidak sekolah, diduga karena masalah biaya, pada saat anggaran pendidikan juga semakin tinggi. Data tahun 2022 jumlah anak putus sekolah sebanyak 75.303 orang, terdiri dari anak SD 38.719 orang, SMP 15.042 orang dan SMA sebanyak 21.542 orang.
Baca juga : Kontroversi Mengenai Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Kesehatan Reproduksi Bagi Remaja
Hingga saat ini sidang gugatan tersebut masih berlangsung. Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya sangat berhati-hati sekali menghadapi gugatan ini. Oleh karena itu, berbagai pihak dihadirkan dalam sidang tersebut, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Keuangan, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Masukan dari pihak-pihak tersebut sangat dibutuhkan MK untuk memperoleh gambaran yang komprehensif guna mengambil keputusan yang akomodatif dan bijaksana bagi semua jenjang pendidikan.
Karena kata hakim Saldi Isra, jangan sampai terjadi, MK mengabulkan permohonan JPPI tapi berpotensi membuat pemerintah tidak sanggup menyediakan biaya untuk penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Pemerintah bisa gratiskan sekolah swasta?
Dalam sidang tanggal 1-8-2024 Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian BPN/Bappenas Amich Alhumami mengatakan, saat ini sulit untuk menggratiskan pelaksanaan pendidikan dasar di sekolah swasta karena pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk menanggung sekolah swasta.
Di sisi lain sekolah swasta karena variasi standar pelayanan yang berbeda dengan kualitas pelayanan yang berbeda oleh karena itu, membutuhkan biaya yang berbeda, dibandingkan dengan sekolah negeri.
Baca juga : Sekolah Ad Astra, Sekolah Yang Didirikan Elon Musk, Buka Pendaftaran Kembali Setelah Vakum
“Di sekolah negeri, untuk memenuhi standar pelayanan minimal, biaya per siswa mencapai 24,9 juta rupiah per tahun. Sedangkan di sekolah swasta bisa berlipat-lipat, hingga mencapai 200 juta rupiah per siswa per tahun,” kata Amich seperti dikutip Kompas.com.
Oleh karena itu, kebijakan pemerintah saat ini mengutamakan siswa dari keluarga tidak mampu. Ini berlaku bahkan hingga ke jenjang pendidikan menengah dengan prinsip alokasi anggaran memenuhi standar pelayanan minimal.
Dengan kondisi anggaran pemerintah yang terbatas seperti sekarang MK perlu bijaksana dalam mengambil keputusan agar putusannya bukan sekedar cek kosong, semata-mata keputusan yang utopis, sulit dilaksanakan karena keterbatasan anggaran pemerintah.
Yang dilakukan oleh DKI Jakarta cukup realistis namun akomodatif. Pemerintah melakukan pemetaan terlebih dahulu, sebelum memutuskan mana sekolah swasta yang perlu digratiskan dan mana sekolah swasta yang berbayar.
Foto: Kompas.com