Program Penanganan Bullying di Sekolah Belum Menyentuh Akar Masalah

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Hari-hari ini, hampir setiap hari, kita disuguhi oleh media cetak dan media online berita tentang bullying di sekolah. Belum reda pemberitaan tentang kasus bullying di SDN 236 Gresik, muncul kasus baru yang melibatkan murid SMPN 2 Cimanggu di Cilacap.

Belum reda kasus ini, muncul kasus baru di SDN Petukangan Utara Jakarta Selatan di mana seorang siswi kelas 6 sekolah tersebut, meloncat dari lantai 4 hingga tewas. Kasus ini diduga sebagai kelanjutan dari tindakan bullying yang dialami oleh siswi tersebut dari teman-temanya.

Belum reda pemberitaan tentang kasus ini di media, yang paling baru muncul kasus bullying yang dialami oleh seorang murid SD kelas 1, dari sebuah SD Negeri di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Siswa SD kelas 1 tersebut dipaksa minum air kencing oleh empat orang kakak kelasnya hingga anak SD kelas 1 ini mengalami trauma. Korban diancam dipukuli, jika  menolak menuruti kemauan keempat pelaku ini.

Rentetan kejadian bullying ini justru terjadi setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim meluncurkan episode Merdeka Belajar yang ke-25 yang berisi Permendibudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah.

Dari berbagai analisis tentang bullying yang saya baca, hampir semua analisis dikaitkan dengan sekolah. Bahwa bullying masih marak di sekolah karena Kepala Sekolah dan Guru belum maksimal melakukan tugas pendampingannya.

Belum ada pendampingan dari sekolah untuk membekali murid tentang dampak negatif dari bullying terutama bagi korban. Pengaruh dampak negatif seperti trauma dari bullying sukar dihilangkan dalam pertumbuhan pribadi korban.

Baca juga : Mengenal Prinsip Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Kepala Sekolah dan Guru juga dinilai lalai dalam melakukan pengawasan. Menurut para pengamat, dalam hampir semua kasus, harusnya bullying dapat dicegah jika guru dan aparat sekolah lainnya dapat melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap interaksi murid di sekolah.

Mereka mengaitkan kondisi kurangnya pengawasan ini dengan kurangnya rasa tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Banyak guru telah merasa maksismal sebagai guru jika sudah menyelesaikan tugas mengajarnya.

Selain sekolah, birokrasi pendidikan; Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, lembaga yang mengawasi sekolah juga dipandang tidak maksimal melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, banyak regulasi di bidang pendidikan tidak disosialisasikan dengan baik sehingga tidak implementatif di sekolah.

Misalnya Kementerian Pendidikan, telah menerbitkan dua Permendikbud untuk mencegah dan menanggulangi tindakan kekerasan di sekolah yakni Permendikbud nomor 82 tahun 2015 dan Permendibudristek nomor 46 tahun 2023, di mana dua-duanya sejauh ini, terbukti tidak efektif.

Pengetahuan yang dihimpun dari hasil analisis ini kemudian digunakan untuk memecahkan masalah bullying di sekolah yang ternyata tidak sunguh-sungguh menyelesaikan masalah. Ini terjadi karena ada akar masalah dari bullying yang belum disentuh.

Akar Masalah dari Bullying di Sekolah

Menurut Psikolog Riza Wahyuni S.Psi.,M.Si, jika penanganan masalah bullying hanya menyentuh masalah-masalah di sekolah saja seperti pendampingan, pengawasan saja, maka masalah bullying di sekolah tidak akan dapat tuntas diselesaikan karena akar masalah bullying tidak terkait dengan sekolah.

Menurut praktisi Perlindungan Perempuan dan Anak ini, akar masalah dari bullying adalah pola asuh yang salah di rumah. Oleh karena itu jika ingin menuntaskan masalah bullying di sekolah, bereskan masalah pola asuh yang salah tersebut di rumah.

Interaksi antar murid di sekolah dengan kompleksitasnya hanya menjadi pemicu masalah bullying di sekolah. Bahkan masalah yang muncul di sekolah mencerminkan masalah dari rumah tangga yang menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.

Baca juga : Baru, Binus University Launching Jurusan Artificial Intelligence. Bagaimana Prospek Kariernya?

Menurut Riza Wahyuni, bullying di sekolah itu ada pelaku dan ada korban. Anak menjadi pelaku biasanya mengalami kekerasan di rumah, anak yang broken home, tidak mendapatkan perhatian, anak dengan komunikasi yang tidak baik dengan orang tuanya.

Ketika anak-anak ini tidak mendapat kenyamanan dan keamanan di rumah, yang disebabkan oleh orang tua mereka, bisa menimbulkan kekecewaan pada mereka, bahkan kemarahan. Jika menemukan pemicunya dalam interaksi dengan anak lain yang lebih lemah di sekolah, tindakan bullying dapat muncul di titik itu.

Secara pskologis tindakan bullying tersebut dapat dilakukan tanpa sadar untuk menyalurkan amarah, menyalurkan emosi yang tertahan, melampiaskan kekecewaan, atau upaya menarik perhatian orang lain, menunjukkan siapa dirinya kepada teman-temannya.

Sedangkan korban bullying adalah anak-anak yang lebih lemah, anak yang sedang tidak baik-baik saja atau bahkan anak-anak yang berprestasi secara akademis dan individualis, tidak bergaul dengan banyak teman. Tipikal anak ini juga berasal dari keluarga yang tidak sedang baik-baik saja.

Sedangkan anak yang tidak menjadi pelaku maupun yang tidak menjadi korban bullying biasanya adalah anak yang memiliki hubungan dengan orang tuanya baik-baik saja. Orang tua dapat memberikan perhatian yang dibutuhkan anak melalui pola komunikasi yang asertif.

Oleh karena itu, upaya mengatasi masalah dan mencegah bullying di lingkungan sekolah tidak akan tuntas jika akar masalah ini tidak ditangani. Selain masalah pendampingan dan pengawasan guru di sekolah, pola asuh orang tua terhadap anak juga harus dibereskan.

Tapi ini menjadi tanggung jawab siapa? Kementrian Pendidikankah? Kalau ya, kebijakan dan program berkaitan dengan ini masih sangat minim. Padahal, pola asuh orang tua terhadap anak ini adalah masalah yag sangat menentukan dan penting.

Foto: Apakhabar.com

5 2 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments