Guru, Antara Tugas dan Profesi

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Seluruh guru di Indonesia secara serentak merayakan Hari Guru Nasional pada tanggal 25 November 2022. Berawal dari keinginan memberi penghargaan dan penghormatan atas jasa guru dalam mencerdaskan anak bangsa.

Presiden Soeharto yang waktu itu memimpin pemerintahan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Sejak saat itu peringatan hari Guru dilaksanakan pada tanggal 25 November 1994.

Sejatinya seorang guru memiliki tugas untuk mendidik yang dilaksanakannya setiap hari di sekolah. Mendidik merupakan rangkaian proses mengajar, memberikan motivasi, memberikan contoh dan membangun kebiasaan baik pada siswa di sekolah.

Tugas dan fungsi seorang guru tertuang dalam regulasi berupa peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi tersebut terdapat pada ketentuan pasal 39 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Regulasi tentang tugas dan fungsi pokok seorang guru tidak hanya terbingkai pada satu peraturan perundang-undangan saja, tetapi tertuang pada UU Sisdiknas UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 92.

Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 52 turut mendasari tugas dan fungsi guru. Pokok-pokok tugas dan fungsi guru yang terkandung pada ketiga peraturan perundang-undangan di atas sebagai berikut:

  1. Melakukan perencanaan pembelajaran
  2. Menjalankan proses pembelajaran yang bermutu
  3. Memberikan penilaian dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  4. Membimbing dan melatih peserta didik
  5. Melakukan penelitian untuk kemudian mengabdi kepada masyarakat
  6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai
  7. Mengembangkan kualitas akademik dan kemampuan secara berkelanjutan

Baca juga : Jurusan Kuliah Seni Tari Dan Prospek Kerjanya

Sejak lahirnya Sisdiknas, UU No. 14 tahun 2005 dan PP No. 74 tahun 2008 dimensi perlindungan guru mendapatkan perhatian yang lebih kuat.

Dalam undang-undang ini, ranah perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja serta perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual.

Sebagai sebuah profesi, guru memerlukan jaminan dan perlindungan undang-undangan dan tata aturan yang pasti dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini sangat penting agar guru memperoleh rasa aman.

Juga agar guru memiliki kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan, serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pihak lain kepada mereka, baik sebagai manusia, pendidik, dan pekerja.

Berdasarkan amanat pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di atas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru.

Perlindungan tersebut yang mencakup semua dimensi terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, keselamatan kerja, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Adanya problem dilematis yang sering kali dihadapi guru dalam melaksanakan tugasnya di sekolah terkait kurikulum maupun tuntutan lain, kiranya dapat diatasi dengan berkolaborasi dan menerapkan berbagai strategi pembelajaran.

Penerapan IT sebagai sarana yang membantu terselenggaranya proses belajar yang memfasilitasi kebutuhan peserta didik. Guru harus beradaptasi dengan kemajuan perkembangan IT sehingga dapat mempermudah dan memperingan tugas administrasi yang harus dikerjakan.

Baca juga : 5 Sekolah Kedinasan Favorit Masyarakat; Sekolah Gratis, Dijamin Jadi PNS

Sebagai profesi yang mulia, para guru harus dilindungi secara hukum dari berbagai tindakan intimidasi yang mungkin menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari siswa, orang tua, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa:  tindak kekerasan, ancaman, baik fisik maupun psikologis, perlakuan diskriminatif, dan intimidasi.

Kasus-kasus perundungan yang belum lama ini kembali marak, kiranya dapat diatasi melalui program pencegahan bully di sekolah dengan mewujudkan sekolah aman dan menyenangkan bagi semua orang yang berada di sekolah.

Sekolah menjadi tempat belajar yang mampu mengembangkan daya kreativitas sehingga mampu mewujudkan generasi muda bangsa yang berjiwa membangun. Mengedepankan prestasi dan inovasi sehingga dapat memajukan berbagai aspek kehidupan.

Permasalahan yang sering dikeluhkan sebagai bentuk penyesuaian dari kondisi pasca pandemi dan perubahan kurikulum kiranya dapat disikapi secara positif yaitu tetap membuat kegiatan belajar dengan memanfaatkan sumber belajar di lingkungan sekitar.

Perubahan secara administratif berupa perangkat bahan mengajar yang harus disiapkan guru dirasakan lebih merepotkan. Pada umumnya kesulitan yang dialami adalah keterbatasan literatur dalam membuat modul dan asesmen penyerta.

Semoga para guru di Indonesia selalu bersemangat dalam melaksanakan tugasnya. Mampu menjadi guru yang berinovasi dalam bidangnya dan menjadi penggerak untuk mewujudkan Indonesia emas di kemudian hari.

Foto:kerja usaha

5 3 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga : Guru, Antara Tugas Dan Profesi […]