Skema Baru Tunjangan Guru dan Dampaknya Bagi Kesejahteraan

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Sertifikasi guru atau sergur adalah sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sertifikat ini juga tidak langsung diberikan, melainkan harus melalui beberapa uji kompetensi dan tahapan sebelumnya.

Sertifikasi guru (sergur) menjadi salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik (guru) di dalam mekanisme teknis dan diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik, maka guru tersebut sudah dinilai profesional dalam membuat praktik dan sistem pendidikan yang berkualitas dalam mengajar. Sehingga diharapkan untuk guru yang sudah lolos sergur ini mampu memberikan perubahan untuk pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.

Baca juga : Tidur Siang, Bermanfaatkah Bagi Pertumbuhan Anak?

Keuntungan bagi guru yang memperoleh sertifikat ini selain memberikan jaminan profesionalisme dalam mengajar, juga memberikan dampak positif dari sisi finansial karena dengan lulus sergur maka akan mendapatkan yang namanya tunjangan sertifikasi guru.

Lebih jauh tunjangan profesi guru (TPG) menjadi suatu keberkahan bagi guru. Adanya TPG juga bermanfaat untuk menunjang kehidupan guru, terutama yang berkaitan dengan kegiatan guru yang bersangkutan.  Manfaat tunjangan profesi untuk pembelajaran sebagai pelengkap guru mengajar.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dalam kanal YouTube Kemendikbud RI menjelaskan bahwa guru yang tidak memiliki sertifikasi terhalang UU guru dan dosen untuk mendapatkan TPG. Sebab memang guru sejumlah 1,6 juta masih harus menunggu antrean untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau untuk bisa sertifikasi.

Di mana untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik maka harus mengikuti program PPG terlebih dahulu, bisa mengikuti PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan.

Akan tetapi yang menjadi masalah adalah butuh waktu kurang lebih 20 tahun untuk proses sertifikasi tersebut sejak adanya UU guru dan dosen tersebut. Lebih lanjut, Nadiem Makarim kemudian menjelaskan bahwa jika RUU Sisdiknas disetujui, maka para guru yang belum sertifikasi bisa segera memperoleh tunjangan, dan tidak perlu lagi menunggu antrean PPG.

Baca juga : Media Sosial Menjadi Salah Satu Penyebab Depresi Pada Anak Dan Remaja Kita. Apa Yang Harus Kita Lakukan?

Sebab ke depannya, proses PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik hanya ditujukan untuk calon guru saja, bukan untuk yang sudah menjadi guru.

Maka seluruh guru harus memahami bahwa nanti akan ada pemutihan sertifikasi pendidik untuk guru non sertifikasi sehingga tidak wajib mengikuti PPG terlebih dahulu utuk bisa memperoleh tunjangan. Ke depannya, guru yang belum sertifikasi pun kelak bisa mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang jauh lebih layak.

Tunjangan yang layak harus juga diimbangi profesionalitas dalam  menjalankan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Lebih dalam guru mengajar bukanlah hanya menyampaikan materi pelajaran saja, akan tetapi merupakan pekerjaan yang bertujuan dan bersifat kompleks.

Oleh karena itu, untuk menjadi seorang guru profesional diperlukan latar belakang pendidikan yang sesuai, yaitu latar belakang pendidikan keguruan.  Seorang guru harus memiliki bidang keahlian yang jelas, yaitu mengantarkan siswa ke arah tujuan yang diinginkan.

Foto:NaikPangkat.com

3.7 3 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga : Skema Baru Tunjangan Guru Dan Dampaknya Bagi Kesejahteraan […]