Pengurangan Jam Mengajar Pada Kurikulum Merdeka, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru?

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Kurikulum Merdeka Belajar merupakan pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19. Pengertian Merdeka Belajar adalah suatu pendekatan yang dilakukan supaya siswa dan mahasiswa bisa memilih pelajaran yang diminati.

Dalam kurikulum merdeka belajar ini, siswa benar-benar diharapkan untuk mengembangkan kemampuan literasi serta numerik yang mereka miliki dengan dasar penilaian yang dilihat dari kemampuan melakukan analisa serta berpikir kritis melalui kemampuan analisa kognitif tiap siswa.

Penerapan kurikulum merdeka yang berlaku di berbagai sekolah menjadikan para guru untuk mengetahui tentang perubahan pada struktur mata pelajaran. Perubahan tersebut berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jam mengajar para guru yang diperuntukkan untuk jenjang SMA dan SMP.

Untuk jenjang SMP dan SMA juga mengalami pengurangan jam mengajar seperti mata pelajaran untuk pendidikan agama di jenjang SMA yang awalnya tiga jam, pada kurikulum merdeka menjadi dua jam.

Kemudian untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia di jenjang SMA yang awalnya empat jam, menjadi tiga jam per minggu. Hal tersebut juga berlaku untuk mata pelajaran lainnya seperti matematika, bahasa Inggris, PKN, penjaskes.

Baca juga : Nasehat Untuk Anak Masihkah Diperlukan?

Dengan adanya pengurangan jam tersebut maka banyak guru yang mengkhawatirkan terkait tunjangan yang akan didapatkan oleh guru, yang mana seperti yang diketahui bagi setiap guru memiliki beban kerja 24 JP dan hal tersebut juga mempengaruhi ke Info GTK yang tidak valid.

Tunjangan profesi guru selama ini adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Tak bisa dipungkiri, masih banyak guru di tanah air yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban pekerjaannya. Pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP.

Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Terkait agar tunjagan guru tetap bisa diterima maka Kemdikbud Ristek melalui peraturannya Nomor 56/M/2022 mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam mengajar guru tidak memenuhi ketentuan 24 JP pada perubahan struktur kurikulum sehingga guru tersebut tetap diakui 24 jam tatap muka per minggu.

Baca juga : Mengenal Unsur Perubahan Pada Kurikulum Merdeka Di Semua Jenjang Pendidikan

Pada peraturan tersebut, Kemdikbud juga memberikan solusi terkait jam mengajar yang berkurang, yaitu guru akan diberikan tugas tambahan baru, sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP.

Kemudian, apabila sudah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi, maka akan berlaku solusi kedua yakni apabila guru tersebut di kurikulum 2013 sudah memenuhi paling sedikit 24 jam.

Sehingga dalam hal ini tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan selama memenuhi persyaratan tersebut.

Adanya tunjangan Profesi Guru bermanfaat untuk menunjang kehidupan guru, terutama yang berkaitan dengan kegiatan guru yang bersangkutan. Tidak dapat dipungkiri, adanya tunjangan profesi guru membuka pintu selebar-lebarnya bagi tenaga pendidik untuk berkembang.

Tidak hanya berkembang secara profesional tapi juga berkembang secara personal. Guru yang lebih sejahtera dan tidak stress dengan kondisi keuangan, cenderung lebih terinspirasi dan memiliki motivasi untuk mengembangkan pembelajaran kreatif.

Foto:guru bisa

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga : Pengurangan Jam Mengajar Pada Kurikulum Merdeka, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru? […]