Libur Sekolah Sesuai Kalender Pendidikan, Namun Masyarakat Dihimbau Agar Ketat Menerapkan Protokol Kesehatan

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Menteri Dalam Negeri memperbaharui peraturan mengenai libur Natal dan Tahun Baru melalui Instruksi no. 66 tahun 2021. Instruksi tersebut ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek melalui Sekretaris Jendral, dengan surat edaran terbaru nomor 32 tahun 2021.

Surat edaran terbaru tersebut berisi 7 butir ketentuan yang harus dijalankan oleh sekolah dan perguruan tinggi terkait libur Natal dan Tahun Baru sebagai berikut.

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang mencakup awal tahun ajaran, jumlah hari efektif, dan pengaturan hari libur.
  2. Satuan Pendidikan mulai dari pendidikan usia dini, Pendidikan dasar dan menengah, tetap melaksanakan proses belajar, pembagian raport, dan libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
  3. Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode libur Natal 2021 dan libur Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada butir 2.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenjang tetap melaksanakan tugas kedinasan pada satuan pendidikannya sesuai dengan kalender Pendidikan.
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  6. Menghimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya untuk menerima vaksin covid-19 jika memenuhi persyaratan.
  7. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat pada satuan Pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan), serta 3T (testing. Tracing, treatmen).

Baca Juga : Vaksin Covid-19 Untuk Anak Usia 6-11 Tahun Sudah Dimulai, Kondisi Ini Perlu Diperhatikan Orang Tua

Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran Sekjen Kemendikbudristek nomor 29/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pengendalian covid-19, dinyatakan tidak berlaku.

Di antaranya termasuk pelarangan libur yang berlaku dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022, jadwal pembagian raport, dan himbauan terkait cuti bagi tenaga Pendidikan, semuanya dibatalkan.

Meskipun masyarakat tetap mengalami libur sesuai dengan kalender akademik, namun diharapkan selama libur tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terutama karena varian baru covid-19, omicron, sudah ditemukan di Indonesia.

Diduga, kasus pertama pasien dengan omicron yang adalah petugas kebersihan wisma atlet, bukan merupakan pasien varian omicron yang pertama. Oleh karena itu, menurut epidemolog, Dicky Budiman, masyarakat tetap waspada. Apalagi kabarnya, varian omicron sangat mudah menular.

Foto:ladanglimastore.com

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments