Depoedu.com-Dalam dunia pendidikan, guru merupakan faktor penting dan utama, karena guru adalah orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik, terutama di sekolah, untuk mencapai kedewasaan peserta didik sehingga ia menjadi manusia yang paripurna dan mengetahui tugas-tugasnya sebagai manusia.
Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru terletak tanggung jawab untuk membawa siswanya ke arah kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
Dalam rangka itu guru tidak semata-mata sebagai “pendidik” yang transfer of knowledge, tapi juga seorang “pendidik” yang transfer of values dan sekaligus sebagai “pembimbing” yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar.
Berkaitan dengan ini maka sebenarnya guru memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam proses belajar mengajar, dalam usahanya mengantarkan siswa ke taraf yang dicita-citakan.
Oleh karena itu setiap rencana kegiatan guru harus dapat didudukkan dan dibenarkan semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya.
Baca Juga : Upaya Menjadi Guru Profesional Melalui Webinar
Hari–hari ini pemerintah mendorong guru untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuannya khusus bagi sekolah yang menyelengarakan pendidikan inklusi.
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga berhak mendapatkan pendidikan”; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Undang-undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusi di tengah masyarah.
Pada pendidikan dasar, kehadiran pendidikan inklusi perlu mendapat perhatian lebih. Pendidikan inklusif sebagai layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar bersama anak normal (non-ABK) usia sebayanya di kelas.
Baca Juga : Pembelajaran Daring Bagi Siswa Berkebutuhan Khusus (Juga) Butuh Perhatian Khusus
Menerima ABK di Sekolah Dasar merupakan sebuah tantangan bagi para guru yang berlum telatih. Pada titik ini guru umum yang mengajar di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif (sekolah inklusi) dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang kurikulum dan rancangan pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus.
Guru juga harus memahami karateristik serta kelebihan dan kekurangan yang dimiliki peserta didik berkebutuhan khusus.
Kondisi ini menuntut kompetensi guru yang khusus dalam menangani proses pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus. Pola pikir guru yang semula hanya pengajar (teacher), kini berubah menjadi pelatih (coach), pembimbing (counselor), dan manajer belajar (learning manager).
Ada 6 (enam) aspek kompetensi dalam mewujudkan pendidikan inklusif yaitu: Ada 6 (enam) aspek kompetensi dalam mewujudkan pendidikan inklusif yaitu:
- Pengetahuan (knowledge), kesadaran dalam bidang kognitif, seperti mengetahui cara mengidentifikasi kebutpuhan belajar dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik berkebutuhan khusus seusai dengan kebutuhan juga fase perkembangannya.
- Pemahaman (understanding), kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki guru dalam melaksanakan pembelajaran, seperti: memiliki pemahaman tentang karakteristik dan kondisi awal peserta didik berkebutuhan khusus. Guru juga perlu memahami gangguan kemampuan belajar yang dialami peserta didik.
Baca Juga : Urgensi Rasio Jumlah Guru Dan Murid, Untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran
- Kemampuan (skill), sesuatu yang dimiliki guru dalam melaksanakan tugasnya seperti memodifikasi kurikulum sesuai dengan kemampuan peserta didik berkebutuhan khusus, memilih metode yang sesuai dalam menyampaikan materi, serta mampu memilih atau membuat media pembelajaran untuk memudahkan peserta didik berkebutuhan khusus dalam mempelajari materi.
- Nilai (value), suatu standar perilaku yang diyaini dan secara psikologis telah menjadi jati diri seseorang, seperti: terbuka, demokratis, dan penghargaan terhadap perbedaan kondisi individual peserta didik berkebutuhan khusus.
- Sikap (attitude), perasaan (senang atau tidak senang, suka atau tidak suka) atau reaksi terhadap pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus.
- Minat (interest), kecenderungan guru untuk mempelajari atau melakukan pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Jika keenam aspek ini diperhatikan maka proses pembelajaran akan berhasil di sekolah inklusif. Tentu ini menjadi tanggugjawab semua elemen pendidikan.
Foto:tribunnews.com
