Kasus Ribka Niti, Bukti PKO Pertontonkan Buruknya Pengelolaan Data Guru

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Sebagai tokoh masyarakat Flores Timur, juga sebagai penasihat hukum yang bertugas di Jakarta, Hendrikus Hali Atagoran, SH menilai kasus yang menimpa Ribka Niti (RN), seorang guru SD di wilayah Balela, Larantuka, Flores Timur, NTT itu, menunjukkan betapa buruknya pelayanan Dinas PKO sebagai lembaga yang membawahi seluruh guru di wilayah kabupaten kepulauan itu.

“Kisah pilu dialami Ribka adalah bukti Dinas PKO tidak bisa menjelaskan dengan detail soal bagaimana dan kapan seorang guru itu memasuki masa pensiun setelah melakukan tugas hingga mencapai umur tertentu,’” kata Hendrikus Hali Atagoran.

“Menurut saya kesalahan besar terletak di Dinas PKO,’’ lanjut Hendrikus Hali Atagoran, SH saat dihubungi Sabtu (22 Mei 2021).  RN ‘dipaksa’ pensiun dan mengembalikan uang yang diterima selama 10 bulan sebesar 36 juta rupiah.

Baca Juga : Bantu Guru Untuk Naik Pangkat, PGRI Flores Timur Gelar Workshop Menulis Karya Ilmiah

Padahal selama sepuluh bulan tersebut RN tetap aktif bekerja. RN tidak mendapat penjelasan tentang kapan sebagai guru Ia mesti purna tugas dan kapan Ia menjalani masa persiapan pensiun (MPP).

Mestinya kalau pihak dinas bijak, harus menjelaskan kepada ibu RN agar memasuki masa persiapan pensiun (MPP) terlebih dahulu. Seperti diketahui, sebelum memasuki pension, seorang guru diberi waktu selama setahun untuk menyiapkan diri memasuki masa pensiunnya dengan baik.

Seperti dilansir sejumlah media di NTT, guru RN (59 tahun) menceritakan kejadian itu dialami 13 Januari 2021. Saat itu ia dipanggil pihak Dinas PKO, kepadanya diinformasikan ia sudah pensiun 4 Februari 2020 silam.

Mengenai besarnya uang Rp 36 juta rupiah yang dikembalikan itu, lanjut Atagoran, menurutnya tidak fair, karena kesalahan ada pada Dinas PKO yang tidak memiliki data dan (mungkin) keterbatasan informasi soal usia pensiun RN.

“Menurut saya tidak fair juga, sementara selama sepuluh bulan terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan 2021, RN juga tetap melaksanakan tugas sebagai guru,’’ katanya.

Secara logika jika ia tetap menjalankan tugas sebagai guru ya, ia berhak mendapatkan gaji sehingga sebaiknya ‘pemaksaan’ mengembalikan uang itu bisa ditinjau kembali. Sementara data di dalam Dapodik RN tercacat pensiun tahun 2022.

Baca Juga : Dinas PKO Gandeng IGI Flotim, Bangun Pembelajaran Virtual

Maksimus Masan Kian, ketua PGRI Flores Timur, setelah mendapat pengaduan RN mengatakan, Dinas PKO harus bertanggung jawab atas persoalan RN. Pasalnya PKO tidak menginformasikan MPP dan kapan pensiun terhadap guru tersebut.

Dikatakan, setahun sebelum pensiun guru yang hendak pensiun harus sudah mendapat informasi  tentang kapan datangnya masa MPP dan kapan mulai pensiun. Ketentuan ini merupakan regulasi yang perlu disosialisasikan dengan baik.

Menurut pria kelahiran Honihama ini, PGRI Flotim telah mengambil langkah advokasi ke komisi C DPRD Flotim dalam rapat dengar pendapat 17 Mei 2021. Terungkap dalam rapat tersebut, kasus RN terjadi karena kealpaan PKO   melakukan sosialisasi tentang regulasi Permenpan no 16 tahun 2009.

Foto 1 : Hendrikus Hali Atagoran, SH

Foto 2 : Ribka Niti dan Suami

Foto : tribunnews.com

0 0 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments