Depoedu.com-Sertifikasi Guru atau Sergur merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Seorang guru yang sudah bersertifikat, akan memiliki nilai lebih yang dapat digunakan sebagai nilai tambah ketika seorang guru akan berpindah ke sekolah lain yang mungkin lebih menjanjikan. Sertifikasi Guru ini diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah memenuhi syarat.
Tahun ini telah di terbitkan regulasi baru yang berlaku untuk pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2024, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Lebih lanjut juga dijelaskan 9 syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN sertifikasi untuk bisa memperoleh tunjangan di tahun 2024 ini.
Sembilan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru Semua Jenjang
- Memiliki sertifikat pendidik
Namanya juga tunjangan sertifikasi guru, tentu syarat utamanya adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik, yang mana guru harus dinyatakan lulus terlebih dahulu setelah mengikuti program pendidikan profesi guru dari Kemdikbud baik PPG Prajabatan maupun PPG dalam Jabatan.
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
Ini merupakan regulasi yang berlaku untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN. Sedangkan untuk guru non-ASN yang sertifikasi memiliki regulasi yang berbeda.
Baca juga : Pola Asuh Overprotektif Dan Dampaknya Pada Tumbuh Kembang Anak
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
Hal ini juga menjadi wajib diperhatikan, terlebih bagi guru yang baru, harus memastikan bahwa Anda tercatat di dapodik telah mengajar di satuan pendidikan.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
Guru akan mendapat NRG secara otomatis setelah berhasil menyelesaikan pendidikan profesi (PPG). Biasanya, NRG akan keluar bersamaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh LPTK pada lokasi PPG guru yang bersangkutan.
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik, yang dibuktikan dengan keputusan mengajar.
Linieritas yang diajar dengan sertifikat pendidikan juga sangat penting. Karena apabila ternyata pelajaran yang diajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dapat mencegah untuk peroleh tunjangan sertifikasi saat adanya sinkronisasi data.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Beban kerja yang harus dimiliki guru beban kerja minimal 24 jam mengajar selama satu minggu, apabila kurang dari 24 jam tatap muka tersebut maka syarat pencairan tunjangan tidak bisa terpenuhi.
Baca juga : Di Mana Posisi Warganet Indonesia Tahun 2023, Soal Kecanduan Main HP?
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik
Hal ini dipengaruhi dari perencanaan kinerja yang disusun oleh guru, nantinya akan dinilai oleh pejabat berwenang.
Penilaian kinerja ini akan berpengaruh terhadap predikat kinerja yang diperoleh. Apabila ternyata predikat yang diperoleh di bawah baik , misalnya saja hanya “cukup” atau “kurang” maka tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Tunjangan yang di dapat para guru ini juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Guru-guru yang sudah terdidik dan sejahtera secara ekonomi akan menjadi aset berharga bagi kemajuan bangsa. Selain tunjangan profesi, guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik juga mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru.
Foto: Sinar Editorial